Bantuan pemerintah melalui Kemendikbudristek yakni berupa Program Indonesia Pintar atau PIP, kembali digelontorkan tahun 2023. Tujuan bantuan itu untuk pelajar atau siswa atau peserta didik agar bisa tetap sekolah atau belajar.
Kebanyakan penerima bantuan PIP itu ada pelajar atau siswa dari keluarga tidak mampu atau masyarakat rentan miskin.
Baca Juga: Daftar Jadi Penerima Bansos Lebih Mudah, Bisa Cara Online Maupun Offline
Selain itu, ada juga sejumlah persyaratan bagi pelajar atau siswa untuk mendapat bantuan PIP dimaksud. demikian juga jumlah nominal bantuan PIP yang diberikan berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Nominal yang diterima untuk pelajar SD sederajat Rp450 ribu per semester, untuk pelajar atau siswa SMP sederajat Rp750 ribu per semester, dan untuk pelajar SMA atau SMK sederajat Rp1 juta per semester.
Yang jelas, dana bantuan PIP itu akan dicairkan oleh penerima PIP itu secara langsung, dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Kalaupun pencairannya harus diwakili oleh orang lain, tentunya harus ada dokumen pendukung. Misalnya membawa surat kuasa dari orang tua atau wali dari siswa atau pelajar penerima PIP. Atau bisa juga membawa surat kuasa langsung dari siswa atau pelajar penerima bantuan.
Namun ada beberapa kasus yang dihadapi oleh siswa yang tadinya dapat PIP namun sekarang tidak dapat lagi.
Ada banyak sekali pertanyaan seputar dana PIP, namun yang umum ditanyakan adalah “Kenapa PIP Saya Tidak Cair?”
Dari pertanyaan tersebut disimpulkan bahwa sebelumnya anda adalah pemegang kartu KIP, PKH, KPS yang semestinya anda berhak mendapatkan dana PIP dari pemerintah. Namun kenyataannya anda tidak pernah mendapatkan dana PIP tersebut.
Baca Juga: Cek Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM melalui DTKS Cek Bansos Kemensos
Untuk memastikan bahwa anda adalah penerima dana PIP silahkan cek di aplikasi resmi PIP Kemdikbud SIPINTAR Enterprise melalui Link https://pip.kemdikbud.go.id , caranya anda bisa baca di artikel DISINI..
Ada beberapa indikasi yang menyebabkan dana PIP anda tidak cair. Berikut 4 penyebab dana PIP tidak cair:
Pastikan bahwa data anda diusulkan melalui aplikasi Dapodik / Emis. Solusinya; Jika anda sebelumnya pemegang kartu KIP, PKH, KPS anda bisa mengajukan melalui sekolah anda. Jika sebelumnya anda tidak punya kartu KIP, PKH, KPS anda bisa membuat surat keterangan tidak mampu melalui RT/RW atau kantor desa setempat untuk bisa mengajukan penerima PIP melalui sekolah anda.
Pastikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anda sudah valid. Untuk cek validasi NISN silahkan lakukan di alamat ini https://nisn.data.kemdikbud.go.id Solusinya: lakukan verval NISN melalui bantuan operator sekolah, sertakan bukti NISN baik melalui kartu NISN anda atau NISN yang tertera di ijazah anda.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid Dukcapil atau DTKS juga menjadi penyebab dana PIP tidak bisa cair. Solusinya; anda bisa melakukan verval NIK secara mandiri maupun melalui bantuan operator sekolah.
Jika anda melakukan verval NIK secara mandiri silahkan kunjungi laman NISN dan ikuti langkah berikut:
Jika meminta bantuan kepada operator sekolah untuk melakukan verval NIK silahkan sertakan KK yang sudah sesuai dengan data Kependudukan.
Kasus yang terakhir ini sebenarnya dana PIP sudah cair hanya saja terlambat dalam proses pengambilannya. Dana PIP yang kembali ke KAS negara disebabkan karena batas cut off pengambilan sudah habis dan belum diambil oleh peserta didik. Dana ini akan secara otomatis melakukan pendebetan ke kas negara. Solusinya; Silahkan lihat Batas waktu cut off Dapodik untuk PIP. Lakukan koordinasi dengan pihak sekolah mengenai informasi siswa usulan sekolah, siswa nominasi dan penetapan siswa SK pemberian PIP.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos BLT 2022 Lihat di Link Ini, Bisa Dapat BLT Rp3 Juta
Selai dari 4 penyebab diatas, ada lagi 6 penyebab dana bantuan PIP itu tidak bisa dicairkan lagi, yaitu:
Dana bantuan PIP yang disalurkan melalui bank mempunyai batas waktu untuk pencairannya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan namun dana tersebut tidak dicairkan, maka dana bantuan PIP secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Program Keluarga Harapan (PKH)
Untuk diketahui, untuk kuota siswa penerima PIP adalah sebagai berikut:
No | Jenjang | Kuota |
1. | SD/Sederajat | 10.360.614 siswa |
2. | SMP/Sederajat | 4.369.968 siswa |
3. | SMA/Sederajat | 1.367.559 siswa |
4. | SMK/Sederajat | 1.829.167 siswa |
Untuk besaran nominal dana yang dicairkan persemester untuk setiap siswa adalah sebagai berikut:
No | Jenjang | Nominal |
1. | SD/Sederajat | Rp450.000,- |
2. | SMP/Sederajat | Rp750.000,- |
3. | SMA/SMKSederajat | Rp1.000.000,- |
Baca Juga: Daftar Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 dan Cara Mendapatkan Insentif dari Kartu Prakerja
Berikut merupakan panduan untuk mengecek penerima bantuan PIP dengan cepat secara online, yakni melalui akses https://pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 meggunakan komputer maupun HP.
2. Isikan NISN dan NIK, lalu isikan Hasil yang diminta sistem, lalu klik Cek Penerima PIP. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini:
3. Jika data sudah dimasukkan dengan benar maka bisa diketahui apakah termasuk penerima PIP atau bukan. Termasuk sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Demikian informasi seputar Penyebab PIP Tidak Cair beserta Penjelasan dan Solusinya. Semoga bermanfaat.
Tinggalkan Balasan