Penyebab PIP Tidak Cair, Berikut ini Penjelasan dan Solusinya

By 1 tahun lalu 5 menit membaca

Bantuan pemerintah melalui Kemendikbudristek yakni berupa Program Indonesia Pintar atau PIP, kembali digelontorkan tahun 2023. Tujuan bantuan itu untuk pelajar atau siswa atau peserta didik agar bisa tetap sekolah atau belajar.

Kebanyakan penerima bantuan PIP itu ada pelajar atau siswa dari keluarga tidak mampu atau masyarakat rentan miskin.

Baca Juga: Daftar Jadi Penerima Bansos Lebih Mudah, Bisa Cara Online Maupun Offline

Selain itu, ada juga sejumlah persyaratan bagi pelajar atau siswa untuk mendapat bantuan PIP dimaksud. demikian juga jumlah nominal bantuan PIP yang diberikan berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.

Nominal yang diterima untuk pelajar SD sederajat Rp450 ribu per semester, untuk pelajar atau siswa SMP sederajat Rp750 ribu per semester, dan untuk pelajar SMA atau SMK sederajat Rp1 juta per semester.

Yang jelas, dana bantuan PIP itu akan dicairkan oleh penerima PIP itu secara langsung, dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Kalaupun pencairannya harus diwakili oleh orang lain, tentunya harus ada dokumen pendukung. Misalnya membawa surat kuasa dari orang tua atau wali dari siswa atau pelajar penerima PIP. Atau bisa juga membawa surat kuasa langsung dari siswa atau pelajar penerima bantuan.

Namun ada beberapa kasus yang dihadapi oleh siswa yang tadinya dapat PIP namun sekarang tidak dapat lagi.

Ada banyak sekali pertanyaan seputar dana PIP, namun yang umum ditanyakan adalah “Kenapa PIP Saya Tidak Cair?”

Dari pertanyaan tersebut disimpulkan bahwa sebelumnya anda adalah pemegang kartu KIP, PKH, KPS yang semestinya anda berhak mendapatkan dana PIP dari pemerintah. Namun kenyataannya anda tidak pernah mendapatkan dana PIP tersebut.

Baca Juga: Cek Bantuan Langsung Tunai atau BLT BBM melalui DTKS Cek Bansos Kemensos

Penyebab Dana PIP Tidak Cair

Untuk memastikan bahwa anda adalah penerima dana PIP silahkan cek di aplikasi resmi PIP Kemdikbud SIPINTAR Enterprise melalui Link https://pip.kemdikbud.go.id , caranya anda bisa baca di artikel DISINI..

Ada beberapa indikasi yang menyebabkan dana PIP anda tidak cair. Berikut 4 penyebab dana PIP tidak cair:

1. Tidak diusulkan oleh pihak sekolah

Pastikan bahwa data anda diusulkan melalui aplikasi Dapodik / Emis. Solusinya; Jika anda sebelumnya pemegang kartu KIP, PKH, KPS anda bisa mengajukan melalui sekolah anda. Jika sebelumnya anda tidak punya kartu KIP, PKH, KPS anda bisa membuat surat keterangan tidak mampu melalui RT/RW atau kantor desa setempat untuk bisa mengajukan penerima PIP melalui sekolah anda.

2. NISN Tidak Valid

Pastikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anda sudah valid. Untuk cek validasi NISN silahkan lakukan di alamat ini https://nisn.data.kemdikbud.go.id Solusinya: lakukan verval NISN melalui bantuan operator sekolah, sertakan bukti NISN baik melalui kartu NISN anda atau NISN yang tertera di ijazah anda.

3. NIK Tidak Valid Dukcapil DTKS

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid Dukcapil atau DTKS juga menjadi penyebab dana PIP tidak bisa cair. Solusinya; anda bisa melakukan verval NIK secara mandiri maupun melalui bantuan operator sekolah.

Jika anda melakukan verval NIK secara mandiri silahkan kunjungi laman NISN dan ikuti langkah berikut:

  1. Cari data NISN anda terlebih dulu, setelah ketemu silahkan lanjutkan dengan;
  2. Verifikasi Data Identitas Siswa. (Verifikasi Data Data Pribadi Siswa yang tercatat dalam Sistem Pendataan DAPODIK/EMIS);
  3. Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  4. Masukkan Tanggal Lahir Peserta Didik;
  5. Silahkan masukkan NIK Peserta Didik yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL);
  6. Lanjukan dengan tekan cari data;
  7. Masukkan Data NIK Orang Tua/Wali;
  8. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Kependudukan. Silahkan berkoordinasi dengan Dinas DUKCAPIL setempat jika ada ketidaksesuaian data;
  9. Selanjutnya lakukan klik validasi data;
  10. Pengajuan Perbaikan (Data akan disetujui oleh Sekolah Bersangkutan).

Jika meminta bantuan kepada operator sekolah untuk melakukan verval NIK silahkan sertakan KK yang sudah sesuai dengan data Kependudukan.

4. Dana PIP kembali ke KAS Negara

Kasus yang terakhir ini sebenarnya dana PIP sudah cair hanya saja terlambat dalam proses pengambilannya. Dana PIP yang kembali ke KAS negara disebabkan karena batas cut off pengambilan sudah habis dan belum diambil oleh peserta didik. Dana ini akan secara otomatis melakukan pendebetan ke kas negara. Solusinya; Silahkan lihat Batas waktu cut off Dapodik untuk PIP. Lakukan koordinasi dengan pihak sekolah mengenai informasi siswa usulan sekolah, siswa nominasi dan penetapan siswa SK pemberian PIP.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos BLT 2022 Lihat di Link Ini, Bisa Dapat BLT Rp3 Juta

Selai dari 4 penyebab diatas, ada lagi 6 penyebab dana bantuan PIP itu tidak bisa dicairkan lagi, yaitu:

  1. Siswa yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai penerima PIP.
  2. Peserta didik tidak menyetel persyaratan dokumen sebagai penerima PIP.
  3. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  4. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
  5. Peserta didik tidak melakukan aktivasi rekening penerima PIP.
  6. Tidak mengambil dana bantuan PIP yang telah diberikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Dana bantuan PIP yang disalurkan melalui bank mempunyai batas waktu untuk pencairannya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan namun dana tersebut tidak dicairkan, maka dana bantuan PIP secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Program Keluarga Harapan (PKH)

Kuota Penerima PIP Tahun 2023

Untuk diketahui, untuk kuota siswa penerima PIP adalah sebagai berikut:

No Jenjang Kuota
1. SD/Sederajat 10.360.614 siswa
2. SMP/Sederajat 4.369.968 siswa
3. SMA/Sederajat 1.367.559 siswa
4. SMK/Sederajat 1.829.167 siswa

Nominal Penerima PIP Per Siswa

Untuk besaran nominal dana yang dicairkan persemester untuk setiap siswa adalah sebagai berikut:

No Jenjang Nominal
1. SD/Sederajat Rp450.000,-
2. SMP/Sederajat Rp750.000,-
3. SMA/SMKSederajat Rp1.000.000,-

Baca Juga: Daftar Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 dan Cara Mendapatkan Insentif dari Kartu Prakerja

Cara Cepat Cek Penerima PIP

Berikut merupakan panduan untuk mengecek penerima bantuan PIP dengan cepat secara online, yakni melalui akses https://pip.kemdikbud.go.id:

1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 meggunakan komputer maupun HP.

cara

2. Isikan NISN dan NIK, lalu isikan Hasil yang diminta sistem, lalu klik Cek Penerima PIP. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini:

cara

3. Jika data sudah dimasukkan dengan benar maka bisa diketahui apakah termasuk penerima PIP atau bukan. Termasuk sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.

cara

Demikian informasi seputar Penyebab PIP Tidak Cair beserta Penjelasan dan Solusinya. Semoga bermanfaat.

___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Penyebab PIP Tidak Cair, Berikut ini Penjelasan dan Solusinya - Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%