13 Apr 2023 05:17 - 3 menit membaca

BLT-Dana Desa Perdana Tahun 2023 Desa Tenggulang Baru Sesuai Permenkeu RI Nomor 201 Tahun 2022

Bagikan

Dana bantuan langsung tunai dari dana Desa (BLT-DD) tahun 2023 tahap pertama di Desa Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk 20 KK telah diserahkan pada 13 April 2023 di Balai Desa setempat.

Turut hadir dalam penyerahan dana BLT-DD tahap 1 untuk 20 KK tersebut Ketua BPD Samsul Muarifin, S.Pd. beserta anggotanya, Kades Budi Santoso, Sekdes Bambang Purwanto, Perangkat Desa juga ada Pendamping Desa, Bhabinkamtib dan Babinsa.

Dana BLT-DD tahap pertama itu untuk 3 bulan dari Januari, Februari dan Maret 2023 yang masing-masing KPM menerima total dana Rp 900 ribu.

Bambang Purwanto, Sekdes Tenggulang Baru mewakili Kades Budi Santoso mengatakan saat penyerahan dana BLT-DD tahap 1 ketika itu diserahkan langsung di Balai Desa berjalan lancar dan aman, terang Bambang saat ditanya wartawan via WhatsApp beberapa waktu yang lalu.

Terkait Besaran dan Kriteria Penerima BLT-DD PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Di Desa Tenggulang Baru setelah dilakukan Musdes dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 20 KPM yang mnerima BLT DD ini. Masing – masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap I ini mulai dari bulan Januari – Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Apabila setelah ditetapkan kepala desa terdapat perubahan keluarga atau penambahan jumlah KPM BLT DD, Kepala Desa menetapkan keputusan kepala Desa, setelah dilaksanakannya musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil.

Nantinya dengan besaran 300 per KPM setiap bulannya, dalam penyaluran BLT DD Kepala Desa dapat menyalurkan BLT tersebut setiap bulan kepada KPM atau sekaligus 3 bulan langsung. [Admin-TB]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

Klasemen

- - Survei Digital Mindset dan Digital Leadership ASN, Agar Kemampuan Digital ASN Terus Meningkat