BSU atau Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan tunai senilai Rp600 ribu yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak secara ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun kemarin.
Aturan mengenai penyaluran BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Bantuan yang diberikan sejak pertengahan 2022 itu diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMK dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Lewat HP Agar Bisa Dapat Bansos 2023, PKH dan BPNT
Sesuai ketentuan, pemberian subsidi gaji juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan, terkecuali bagi PNS dan TNI/Polri.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bansos 2023: Jelang Puasa, 5 Bansos BLT ini Segera Cair di Bulan Maret 2023
Sementara itu, pengeluarannya dilakukan melalui bank BUMN atau Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan awalnya penyaluran BSU ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Kendati demikian, jumlah pekerja yang berhak menciut jadi 14,6 juta setelah proses verifikasi. Total anggaran yang diperlukan juga turun menjadi Rp8,7 triliun.
Baca Juga: Cek Bansos 2023: Mensos Risma Pastikan PKH, BPNT, BLT, PIP dll Berlandaskan Pancasila
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal isu bantuan subsidi upah (BSU) 2023 yang dikabarkan cair.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan tidak ada pencairan BSU 2023 dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah masih mengkaji apakah kebijakan itu akan dilanjutkan atau tidak di tahun ini.
\”Kami masih menunggu kebijakan dilanjutkan atau tidak, mohon ditunggu,\” demikian dikutip dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka, Berikut Jadwal, Cara Pendaftaran dan Cara Atasi Gagal Registrasi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah atau BSU 2023 belum diadakan. Hal tersebut disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (11/1/2023).
“BSU 2023 belum diadakan kembali ya,” tulis Kemnaker, dikutip Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Info Bansos PKH dan BPNT Februari 2023 Terbaru: Anggaran, Jadwal Cair, dan Cara Cek Penerima
Melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id juga disampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pengumuman notifikasi BSU 2023.
“Saat ini kami sudah memperbaiki kekeliruan pada pengumuman notifikasi BSU 2023 akibat adanya kesalahan teknis,” tulis Kemnaker.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut bahwa program BSU kemungkinan tak akan dilanjutkan pada 2023.
Airlangga menuturkan, penyaluran BSU pada 2022 didasarkan atas adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), sementara pada 2021 penyaluran BSU sebagai bentuk bantuan saat pandemi Covid-19.
“Kemarin [penyaluran BSU] dilanjutkan karena ada kenaikan dan penyesuaian BBM, sementara ini [untuk tahun depan] belum ada lagi,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Program Bansos Termasuk PKH dan BPNT Merupakan Upaya Agar Penerima Bisa Keluar Dari Kemiskinan
Meskipun ada ancaman resesi pada tahun ini, Airlangga cukup optimistis Indonesia mampu bertahan lantaran pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III/2022 masih di atas 5 persen. Oleh karena itu, dia menyebut pemerintah belum ada rencana untuk melanjutkan program BSU pada 2023.
Adapun, penyaluran BSU 2022 telah ditutup pada 27 Desember 2022. Berdasarkan data Kemnaker, BSU telah disalurkan kepada 12.111.906 pekerja/buruh dari target 12.709.170 pekerja/buruh.
*****
Tinggalkan Balasan