17 Jun 2019 22:15 - 13 menit membaca

Revolusi Mental dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Bagikan

Revolusi (dari bahasa latin revolutio, yang berarti “berputar arah”) adalah perubahan fundamental (mendasar) dalam struktur kekuatan atau organisasi yang terjadi dalam periode waktu yang relatif singkat. Kata kuncinya adalah Perubahan dalam Waktu Singkat.

Aristoteles menggambarkan pada dasarnya ada 2 jenis revolusi yakni Perubahan sepenuhnya dari satu aturan ke yang lainnya, dan Modifikasi terhadap aturan yang ada.

Revolusi telah banyak terjadi dalam sejarah umat manusia dan bervariasi dalam berbagai metoda, durasi, dan ideologi motivasi. Hasilnya telah terjadi perubahan besar dalam budaya, ekonomi, dan institusi sosio-politik.

 

Baca Juga: KEMENDES PDTT BENTUK DESA DIGITAL LEWAT SDGS DESA

A. KONSEPSI DAN PENTINGNYA REVOLUSI MENTAL

Mental atau tepatnya Mentalitas adalah cara berpikir atau kemampuan untuk berpikir, belajar dan merespons terhadap suatu situasi atau kondisi. Contohnya, jika seseorang mengatakan anda mempunyai mentalitas anak TK, maka itu sih oke-oke saja kalau anda memang murid TK, tetapi jika anda anak SMA, itu berarti anda dianggap tidak dewasa (sematang semestinya anak SMA). Tidak lucu kan, anak SMA bermental anak TK…??

Contoh lain, Mental Priyayi, artinya orang yang cara berpikir, bersikap dan merspons sesuatu seperti priyayi (bangsawan), maunya diladeni, tak mau kerja keras/kotor, mintanya selalu dihormati, duduk harus didepan, menjaga jarak dengan kaum miskin, maunya yang mahal-mahal dst… Tentu orang seperti ini tidak bisa diajak berjuang, bekerja keras dan maunya dapat hasilnya saja.

Jelas bahwa kata asal mentalitas adalah mental, yang berarti ‘pikiran’. Bagaimana pikiran anda bekerja itulah mentalitas anda, yaitu cara anda berpikir tentang sesuatu.

Cara berpikir (mentalitas) dibentuk dari pengalaman, hasil belajar, atau pengaruh lingkungan. Contohnya, anda mungkin memiliki mentalitas kompetitif (berebutan) kalau ada makanan, karena di keluarga anda, saat makan anda semeja dan harus berbagi dengan 9 saudara. 

Jadi, Revolusi Mental dapat diartikan dengan perubahan yang relatif cepat dalam cara berpikir kita dalam merespon, bertindak dan bekerja. Memangnya kenapa harus dirubah? Apa ada yang salah? Banyak…., bahkan banyak sekali!

Kita sekarang telah hidup di Era Informasi yang membuat globalisasi dunia dengan pradigmanya sendiri, sementara kita masih banyak… bahkan banyak sekali terperangkap dalam paradigma atau pola pikir lama, Era Industrial maupun era agrikultural, yang sudah jauh tertingal dan banyak bertolak belakang dengan era informasi yang meng-global itu.

Juga mentalitas yang terbentuk akibat penjajahan selama 350 tahun! Ada mental penjilat, mental budak, dan berbagai pola pikir tidak produktif lainnya.
Apa saja sikap mental, paradigma atau cara berpikir yang sudah usang itu dan harus dirubah dalam waktu relatif singkat dan bagaimana merubahnya.

Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan  sejahtera. Hal ini juga sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi-JK, yaitu Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, danBerkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

(Diagram Wawasan Kebangsaan — Nilai Revolusi Mental)

Diagram Wawasan Kebangsaan --- Nilai Revolusi Mental

Baca Juga: PERDES PHBS

Nawacita

Sebagaimana disampaikan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, visi Indonesia selama lima tahun ke depan adalah mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian dan berlandaskan gotong- royong. Visi tersebut kemudian dijabarkan lagi dalam tujuh misi Presiden dan 9 agenda strategis yang dikenal dengan Nawa Cita.

Salah satu agenda prioritas dalam Nawa Cita adalah melakukan revolusi karakter bangsa/revolusi mental (nomor 8)

RPJMN Buku II, Point F. Kebudayaan. Nomor 1: Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa

Baca Juga: Tentang PKH 2022 dan Cara cek PKH melalui Cekbansos untuk para Penerima Manfaat PKH

Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa

  1. Karakter Yang diharapkan (UU RPJPN 2005-2025) : Tangguh, Kompetitip, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriot, dinamis, berbudaya, dan berorientasi Iptek berdasarkan Pancasila dan dijiwai oleh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pemahaman terhadap sejarah, nilai-nilai luhur budaya bangsa menjadi landasan untuk memperkuat kehidupan yang harmonis. Hal tersebut merupakan salah satu upaya revolusi mental untuk memperkuat karakter dan jatidiri bangsa.
  3. Revolusi mental merupakan bentuk strategi kebudayaan yang berperan memberi arah bagi tercapainya kemaslahatan hidup berbangsa dan bernegara

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bansos DTKS Kemensos dan Cek Penerima Bantuan PKH dan BPNT

MAKNA REVOLUSI MENTAL

  1. Revolusi mental merupakan suatu gerakan seluruh masyarakat (pemerintah & rakyat) dengan cara yang cepat untuk mengangkat kembali nilai-nilai strategis yang diperlukan oleh Bangsa dan Negara untuk mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan rakyat sehingga dapat memenangkan persaingan di era globalisasi.
  2. Revolusi mental dapat diartikan juga sebagai gerakan mengubah cara pandang, pikiran, sikap, dan perilaku setiap orang untuk berorientasi pada kemajuan dan kemodernan sehingga Indonesia menjadi Bangsa yang besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa di dunia.
  3. Revolusi mental adalah untuk menciptakan manusia yang sehat cerdas, berkarakter dan berbudaya melalui perubahan cara pandang, pikiran, sikap dan perilaku
  4. Revolusi mental berorientasi pada kemajuan dan kemoderenan, sehingga Indonesia menjadi bangsa besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain.

Baca Juga: PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI DENGAN PERKUAT AKSES TRANSPORTASI

Tiga Masalah Pokok Bangsa

  1. Merosotnya wibawa Negara
  2. Lemahnya sendi perekonomian bangsa
  3. Intoleransi dan krisis kepribadian bangsa

Dengan melihat 3 masalah bangsa diatas, menjadi sangat relevan mengedepankan revolusi karakter bangsa sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan nasional. Namun revolusi karakkter bangsa tidak akan berjalan optimal tanpa diawali dengan initiative melakukan revolusi mental.

Konteks Historis

Konsep Revolusi Mental : Gerakan Hidup Baru : Cara Pandang, Cara Pikir & Cara Kerja : Trisakti

Baca Juga: ASAL USUL DATA PENERIMA BANTUAN PKH

Tujuan Revolusi Mental

  1. Mengubah cara pandang, piker, siap, perilaku dan cara kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan sehingga Indonesia menjadi bangsa besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain
  2. Membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistic dalam menatap masa depan Indonesia sebagai Negara dengan kekuatan besar untuk berprestasi tinggi, produktif dan berpotensi menjadi bangsa maju dan modern dengan fondasi tiga pilar Trisakti
  3. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan berkepribadian yang kuat melalui pembentukan manusia Indonesia baru yang unggul mengedepankan nilai-nilai integritas, kerja keras dan semangat gotong royong.  

Baca Juga: Sosialisasi Penyusunan Profil Sosial Ekonomi Teknis Dan Kelembagaan (PSETK)

8 Prinsip Revolusi Mental

  1. Bukan proyek tapi gerakan sosial
  2. Ada tekad politik untuk menjamin kesungguhan pemerintah
  3. Harus bersifat lintas-sektoral, tidak boleh diserahkan pada kementerian tertentu
  4. Bersifat partisipatoris (kolaborasi pemerintah, masyarakat sipil, sektor privat dan akademisi)
  5. Diawali program pemicu (value attack)
  6. Desain program harus ramah pengguna (User Friendly), 
populer, menjadi bagian dari gaya hidup dan Sistemik-Holistik
  7. Nilai-nilai yang dikembangkan bertujuan mengatur kehidupan sosial (moralitas publik)
  8. Dapat diukur dampaknya.

Tiga Nilai Revolusi Mental

  1. Integritas (Jujur, dipercaya , berkarakter, bertanggung jawab)
  2. Kerja keras (etos kerja, daya saing, optimis, inovativ dan produktif)
  3. Gotong-royong (kerjasama, solidaritas, komunal, berorientasi pada kemaslahatan)

Baca Juga: Daftar Desa dan Kode Desa & Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

PELOPOR REVOLUSI MENTAL

Siapa pelaku Revolusi Mental

  • Pelaku Revolusi Mental adalah seluruh rakyat Indonesia.
  • Dibutuhkan kepeloporan untuk menggerakan Revolusi Mental.
  • Kepeloporan dimulai dari Pemimpin dan Aparatur Pemerintah (sebagai penggagas).
  • Pelopor adalah Aparat Pemerintah

Sistem Seperti Apa

Sistem, sebagai tatanan hubungan antar individu dalam hubungan sosial, ekonomi, politik, ataupun budaya, yang dapat membangun integritas, etos kerja, dan gotong royong. Kepeloporan dimulai dari Sistem Birokrasi Pemerintahan (sebagai penggagas).

Bagaimana Implementasi Revolusi Mental

Perombakan cara berpikir + cara kerja + cara hidup

  1. Integritas :

Apa yang harus dilakukan agar terjadi perombakan cara berpikir, cara kerja, dan cara hidup yang membangun. Bagaimana Publik dapat menilai dan melihat telah terjadi perombakan pada PROGRAM KERJA, MEMBANGUN INTEGRITAS , INDIKATOR INTEGRITAS.

  1. Etos Kerja:

Apa yang harus dilakukan agar terjadi perombakan cara berpikir, cara kerja, dan cara hidup yang membangun ETOS KERJA Aparat Negara dan Birokrasi? Bagaimana Publik dapat menilai dan melihat telah terjadi perombakan pada PROGRAM KERJA MEMBANGUN ETOS KERJA , INDIKATOR ETOS KERJA.

  1. Gotong Royong:

Apa yang harus dilakukan agar terjadi perombakan cara berpikir, cara kerja, dan cara hidup yang membangun GOTONG ROYONG Aparat Negara dan Birokrasi? Bagaimana Publik dapat menilai dan melihat telah terjadi perombakan pada PROGRAM KERJA MEMBANGUN GOTONG ROYONG, INDIKATOR GOTONG ROYONG.

Baca Juga: Apa itu BUMDes dan Manfaatnya Bagi Desa

STRATEGI INTERNALISASI 3 NILAI REVOLUSI MENTAL

1.  Jalur Birokrasi

Melalui Internalisasi 3 Nilai Revolusi Mental Mulai Dari Birokrat, Lembaga Pendidikan, Kelompok Masyarakat, Swasta, sampai Keseluruh Lapisan Masyarakat.

  1. melalui seluruh kegiatan pelatihan (capacity building) yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah;
  2. melalui program-program nyata K/L baik infrastruktur maupun bantuan social.

2.  Jalur Pendidikan

Memperkuat kurikulum pendidikan untuk membangun integritas, membentuk etos kerja keras dan semangat gotong royong

3.  Jalur Swasta /Pengusaha

  1. Memperkuat kemitraan antara pengusaha kecil dengan pengusaha besar.
  2. Insentif pengurangan pajak bagi pengusaha Indonesia yang mengembangkan produk lokal inovatif
  3. Instruksi Presiden kepada pengusaha mediia untuk berkolaborasi mempromosikan revolusi mental pemasangan iklan, iklan produk, in-line text)
  4. Mendukung inisiatif usaha kecil menengah menbuka pasar/sentra yang menjual produk lokal yang inovatif, kreatif dan harga terjangkau.
  5. Pengembangan lembaga keuangan mikro di desa.
  6. Jalur Kelompok Masyarakat
  7. Pembudayaan 3 nilai Revolusi Mental melalui kelompok masyarakat, seperti : BKB (Bina Keluarga Balita), Karang Taruna, Kelompok Tani, PKK, Remaja Mesjid, Posyandu, Komunitas Seni Budaya, dll.
  8. Internalisasi nilai dilakukan melalui paket pertemuan kelompok, dipandu oleh fasilitator secara bergantian (sesuai buku yang akan disiapkan bagi fasilitator) dengan berbagai metoda antara lain; diskusi kelompok, ceramah, kasus, games, bermain peran, online, dll.
  9. Konsep penjabaran nilai diserahkan menurut pendapat peserta. Fasilitator hanya menyimpulkan berdasar pedoman dan perkembangan hasil diskusi.
  10. Didalam kelompok juga harus membangun Role Model.
  11. Keteladanan oleh tokoh maupun masyarakat lainnya yang mendukung Revolusi Mental

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Indikator Keberhasilan Revolusi Mental

  1. Kepuasan warga terhadap pelayanan publik meningkat
  2. Standar pelayanan publik meningkat
  3. Daya saing produk lokal dan konsumsi dalam negeri meningkat
  4. Kerukunan warga meningkat

  5. Kerjasama dan partisipasi dalam pembangunan meningkat
  6. Kualitas hidup dan kepercayaan diri masyarakat meningkat
  7. Penyederhanaan prosedur pelayanan publik
  8. Keterbukaan informasi

  9. Meningkatnya kepastian pelayanan

  10. Efisiensi biaya pelayanan

Baca Juga: Membangun Desa Lewat Gotong Royong

B.  PENGERTIAN REVOLUSI MENTAL DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA

            Lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa turut melahirkan paradigm baru dalam tata kelola pemerintahan, khususnya tata kelola pemerintahan desa. Terlebih bahwa UU Desa memberikan pengakuan atas kewenganan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.UUD 1945 telah mengamanahkan negara untuk “…memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” (UUD 1945 amendemen ke-4 pasal 34 ayat 2).

Secara eksplisit UU 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan “pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa”. (Bab I ketentuan umum).

Adanya peningkatan sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan dan kesadaran dapat dibangun melalui perubahan tata kelola atau sistem pemerintahan yang didukung oleh individu-individu dengan cara pandang, sikap dan perilaku yang sejalan dengan nilai dan karakter pada revolusi mental sebagaimana pada agenda nawa cita Pemerintahan Jokowi-JK.

Nilai dan karakter pada revolusi mental  sebagaimana pada agenda nawa cita harus sinergi dan terwujud pada tata kelola pemerintahan desa yang sesuai dengan azas pengaturan desa pada Pasal 3 UU 6 Tahun 2014 yang terdiri dari rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, dan keberlanjutan.

Wujud dari revolusi mental pada tata kelola pemerintahan desa tergambar pada Gambar dibawah ini:

 Gambar 2.1. Diagram Hubungan Lembaga Di Desa dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Diagram Hubungan Lembaga Di Desa dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berdasarkan Gambar 2.1. Diagram Hubungan Lembaga Di Desa dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa dapat dijelaskan:

A. Hubungan Perintah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan PerangkatDesa. Perangkat Desas terdiri dari:

  1. Kepala Desa mempunyai hubungan perintah yang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam hal ini perangkat desa memiliki integritas sesuai tugas fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Sekretariat Desa terdiri dari kepala urusan administrasi, kepala urusan keuangan dan kepala urusan umum yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang mempunyai tugas dalam bidang administarsi pemerintahan.
  3. Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari kepala seksi pemerintahan, kepala seksi pembangunan dan kepala seksi kesejahteraan dalam struktur organissai pemerintahan desa yang mempunyai tugas pelaksana operasional.
  4. Pelaksana Kewilayahan adalah kepala dusun yang bertugas membantu tugas kepala desa dalam memberikan pelayanan pemerintahan di wilayah dusun sebagai bagian tugas kewilayahan.

Hubungan perintah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam revolusi mental dapat meningkatkan etos kerja dan kerjasama tim work dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat dengan lebih baik.

B. Hubungan Konsultatif dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

     Kepala Desa dengan BPD yaitu BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD dengan etos kerja yang tinggi untuk mengawasi dan meminta keterangan laporan dalam bentuk laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Selanjutnya BPD dalam forum musyawarah desa menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam pelaksanaan tugas BPD tersebut di atas mendapatkan biaya tunjangan dan operasional BPD sehingga BPD dalam melaksanakan tugas dengan kerja keras dalam wujud terjadinya perombakan program kerja BPD yang responsif terhadap aspirasi masyarakat desa.

Baca Juga: Portal Pengecekan Status PPPK

C. Hubungan Kemitraan dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, badan kerjasama antar desa (BKAD) dan Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa) dalam hubungan kemitraan Pemerintahan Desa dengan Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, BKAD dan Bum Desa dalam hal kerjasama hubungan kemitraan yang dilakukan secara bersama-sama dengan melakukan penanaman dan internalisasi positif terkait etos kerja dan budaya sosial meliputi disiplin, kerja keras, kerjasama, integritas, gotong royong, disiplin dan solidaritas.

Revolusi mental yang terwujud dalam hubungan kemitraan tersebut adalah tercapainya desa yang maju, mandiri, demokartis dan sejahtera.

Gambar 2.2 Diagram Tata Kelola Pemerintahan Desa sesuai UU No 6 Tahun 2014

Diagram Tata Kelola Pemerintahan Desa sesuai UU No 6 Tahun 2014

Berdasarkan Gambar 2.2. Diagram Tata Kelola Pemerintahan Desa sesuai UU No. 6 Tahun 2014 bahwa kedudukan desa menggambarkan konstruksi menggabungkan fungsi Self Governing Community (Tata Kelola Milik Masyarakat) dengan Local Self Government (Pemerintah Lokal). Wujud dari Self Governing Community (Tata Kelola Milik Masyarakat) adalah mampu merumuskan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan desa lokal berskala desa dalam bentuk kerangka kerja dan prioritas pembangunan yang jelas secara partisipatf (perumusan prioritas pembangunan dan program kerja partisipatf) dengan menggabungkan wujud dari Local Self Government (Pemerintah Lokal) yang juga mampu merumuskan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk kerangka kerja dan prioritas pembangunan yang jelas secara partisipatf (perumusan prioritas pembangunan dan program kerja partisipatf).

 Wujud kongkrit sesuai tersebut di atas adalah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bum Desa), Peraturan Desa yang mempunyai basis legalitas (perumusan peraturan di desa berbasiskan aturan-aturan hokum positif yang lebih tinggi) dan basis legitimasi (perumusan peraturan di desa yang berbasiskan aspirasi masyarakat), kerjasama antar desa, dan kinerja pemerintahan desa dengan baik sesuai asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, asas keterbukaan dan asas profesionalitas.

Wujud kongkrit itu dapat dihasilkan jika Tata Kelola Pemerintahan Desa mempunyai revolusi mental dalam bentuk perubahan relatif cepat dalam cara berpikir Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam merespon, bertindak dan berkerja dalam bentuk memiliki integritas, kerja keras, gotong royong, etika kerja dan pelayanan sehingga wujud kongkrit itu dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa dapat menjawab tujuan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu :

  1. Mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa baik dibidang sosial, budaya dan ekonomi;
  1. Meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
  2. Mempercepat pembangunan desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat  desa;
  3. Memperkuat desa entitas masyarakat yang mandiri;
  4. Meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan.

[***]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

Klasemen

- - Prediksi Venezuela vs Argentina di Matchday 9 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona CONMEBOL