Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
BERITA
Download
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah membuka pendaftaran PPPK guru 2022 pada 25 Oktober 2022.
Terdapat 2 kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK 2022 untuk guru. Keduanya yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar yang dapat mendaftar untuk mengikuti seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Sementara itu terdapat beberapa mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022.
Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim.
Berikut mekanismenya seperti dikutip dari Kemdikbudristek:
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan
Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Pelamar umum terdiri atas :
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Penjelasan informasi dari beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar Rekrutmen Guru ASN-PPPK Tahun 2022
Siapa saja yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi Guru PPPK tahun 2022?
Siapa yang dimaksud dengan pelamar prioritas?
Siapa yang dimaksud dengan pelamar umum?
Bagaimana urutan pemenuhan kebutuhan bagi pelamar prioritas I?
Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan III?
Siapa saja yang akan menjadi tim penilai untuk seleksi kesesuaian tahun 2022?
Unduh File : Keputusan Mendikbudristek Nomor: 349P2022 Tentang: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 Klik Disini
Layanan Call Center yang dapat dihubungi melalui Telepon
Layanan Bantuan menggunakan Platform Telegram Bot
Portal Bantuan dan Pengaduan berbasis Website.
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Hari Kartini: Sejarah dan Ucapan Hari Kartini 2024
Cara Cek Penerima PIP 2024 Online Menggunakan HP, Siswa bisa dapat Rp. 1,8 Juta
Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera 2024
Sidang MK Sengketa Pilpres: Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Jepang vs China di Matchday 1 Piala Asia U-23 2024
Cara Registrasi Mata Kuliah Bentrok Universitas Terbuka
Prediksi Brentford vs West Ham United pada Pekan Ke-36 Liga Inggris 2022-2023, 14 Mei 2023
Proposal Kegiatan HUT RI 17 Agustus di Desa, Instansi, Sekolah, Download disini Lengkap Word dan PDF
Biografi Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Hari Kartini: Sejarah dan Ucapan Hari Kartini 2024
Cara Cek Penerima PIP 2024 Online Menggunakan HP, Siswa bisa dapat Rp. 1,8 Juta
Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera 2024
Sidang MK Sengketa Pilpres: Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Jepang vs China di Matchday 1 Piala Asia U-23 2024
Cara Registrasi Mata Kuliah Bentrok Universitas Terbuka
Prediksi Brentford vs West Ham United pada Pekan Ke-36 Liga Inggris 2022-2023, 14 Mei 2023
Proposal Kegiatan HUT RI 17 Agustus di Desa, Instansi, Sekolah, Download disini Lengkap Word dan PDF
Biografi Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari
Hari ini | : | 6.824 |
Kemarin | : | 6.556 |
Total Pengunjung | : | 22.051 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.69.6.195 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2404.0.0 - Tenggulangbaru V1.0
hamsir
01 November 2022 19:28:34
apakah formasi PPK tahap tiga hanya di sekolah negri saja ?mohon penjelasannya terima kasih