Tenggulangbaru.id – Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan panduan jelas mengenai aspek kehidupan, termasuk aktivitas ekonomi. Salah satu hukum yang ditegaskan dalam Al-Qur’an adalah kehalalan jual beli dan keharaman riba, sebagaimana firman Allah:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menjadi dasar hukum utama dalam ekonomi Islam yang membedakan transaksi halal (jual beli) dan haram (riba).
KH. Bahaudin Nur Salim atau Gus Baha’—seorang ulama asal Rembang, Jawa Tengah—menjelaskan dalil dan logika di balik ketetapan ini. Penjelasan beliau mengupas sisi teologis dan argumentasi ilmiah dan praktis.
Jual beli (al-bai’) adalah transaksi tukar-menukar barang atau jasa yang dilakukan dengan prinsip kesepakatan, keadilan, dan tanpa unsur penipuan. Islam menghalalkannya karena prinsip ini mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Riba adalah penambahan nilai pada pinjaman atau hutang yang dibebankan kepada peminjam. Riba dilarang karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakadilan terhadap pihak yang membutuhkan.
Gus Baha’ menceritakan bahwa dirinya telah mempelajari berbagai kitab ekonomi Islam, baik yang berbahasa Arab maupun Indonesia, untuk menemukan bukti kuat mengapa jual beli lebih prospektif dibandingkan riba. Namun, jawaban yang ia cari justru ditemukan di kitab “Hilyatul Auliya” pada bab keutamaan Abdurrahman bin ‘Auf.
Abdurrahman bin ‘Auf, salah satu sahabat Nabi, dikenal sebagai pebisnis sukses yang selalu bertransaksi secara cash (kontan). Kekayaannya luar biasa, bahkan kafilah dagangnya pernah mengguncang Madinah. Ketika ditanya rahasia kesuksesannya, ia menjawab “Aku tidak pernah berdagang kecuali dengan cara cash.”
Gus Baha’ memberikan perbandingan matematis sederhana untuk menjelaskan mengapa jual beli lebih menguntungkan daripada riba:
Hasil ini membuktikan secara matematis bahwa jual beli, meskipun memiliki risiko, jauh lebih prospektif dibandingkan riba.
Gus Baha’ menjelaskan bahwa risiko dalam jual beli seperti bangkrut, kerugian, atau penipuan memang ada. Namun, risiko ini bisa diminimalkan dengan prinsip cash system atau pembayaran kontan.
Allah memberikan solusi berupa jual beli untuk menggantikan riba karena sistem ini mendukung keadilan, menghindari eksploitasi, dan memberikan potensi keuntungan yang lebih besar.
Riba menciptakan ketimpangan ekonomi karena memperkaya pihak pemilik modal sambil menindas yang membutuhkan. Gus Baha’ menyebut riba sebagai dosa besar yang bisa menghancurkan peradaban Islam jika dibiarkan.
Menurut Gus Baha’, kebodohan umat Islam dalam memahami konsep ekonomi Islam menjadi salah satu penyebab utama masalah ekonomi. Dalam kitab An-Nashaih Ad-Diniyyah, Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad menegaskan:
ومن شر انواع المعاصي الجهل
“Di antara maksiat yang paling buruk adalah kebodohan.”
Gus Baha’ menekankan pentingnya membela agama Allah dengan cara memberikan solusi yang nyata, bukan hanya ancaman dosa besar. Argumentasi logis seperti ini menjadi bentuk tanggung jawab seorang Muslim dalam mendakwahkan ajaran Islam.
Jual beli yang dihalalkan oleh Allah memiliki potensi keuntungan yang lebih besar daripada riba, baik secara logika, matematika, maupun dampak sosial. Dengan menerapkan prinsip cash dalam transaksi, risiko dapat diminimalkan, dan keberkahan dapat diraih.
Sebagai umat Islam, kita harus memahami betul bahaya riba dan keutamaan jual beli agar dapat menerapkan sistem ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam. (DM)
Tinggalkan Balasan