Jadwal CPNS 2023 dan PPPK di Buka! Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK serta Tanggal Penerimaannya

By 1 tahun lalu 7 menit membaca

Pemerintah telah menetapkan formasi CPNS dan PPPK untuk tahun 2023 ini. Berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang. Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

Hasil penetapan jumlah formasi CPNS 2023 ini berdasarkan usulan dari masing-masing instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Itu pun tanpa adanya kebutuhan formasi dari lulusan sekolah kedinasan pada tahun ini. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja mengatakan, lowongan yang dibuka akan disesuaikan dengan usulan kebutuhan instansi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) telah mengeluarkan pengumuman akan adanya penerimaan CPNS dan PPPK 2023. Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 ini baru akan dimulai pada September mendatang, sehingga masih banyak waktu untuk mulai mempersiapkan persyaratannya.

Baca Juga: PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023

Rincian Formasi CPNS dan PPPK September 2023

Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:

  • 28.903 untuk CPNS
  • 49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:

  • 296.084 PPPK guru
  • 154.724 PPPK tenaga kesehatan
  • 42.826 PPPK teknis.

Proses seleksi CASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK sendiri akan dimulai pada September 2023. Menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN tahun ini. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak. “Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” paparnya. Arah kebijakan kedua, yakni memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Sementara itu, ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.

Baca Juga: Akselerasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos Tingkatkan Kompetensi Pelaksana Program PENA

Syarat CPNS 2023

Untuk mendaftar, secara umum ada sejumlah syarat untuk menjadi CPNS 2023, seperti di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk jenjang SMA/SMK
  • Tidak pernah disanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih
  • Tak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, CPNS, dan swasta
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
  • Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan
  • Sehat secara rohani maupun jasmani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

Baca Juga: Daftar Penerima Kartu Prakerja Gelombang 58 dan Cara Mendapatkan Insentif dari Kartu Prakerja

Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

Jika memenuhi persyaratan di atas, Anda sudah bisa untuk mulai menyiapkan dokumen pendftaran CPNS 2023, seperti di antaranya:

  • Fotokopi Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Fotokopi/scan KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba
  • Pas Foto Formal
  • Riwayat Hidup
  • Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan
  • Surat lain sesuai dengan formasi yang dilamar

Baca Juga: Tema dan Logo HUT RI ke-78 Tahun 2023 Lengkap Semua Format

Syarat Khusus CPNS 2023

Ada sejumlah formasi yang memiliki syarat khusus dalam penerimaan CPNS 2023, seperti di antaranya:

  • Beberapa Formasi ada yang mensyaratkan belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga diangkat PNS
  • Tidak buta warna parsial maupun total
  • Tidak cacat fisik maupun mental
  • Tidak memiliki kelainan orientasi seksual maupun perilaku
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik khusus laki-laki
  • Memiliki Berat Massa Index yang ideal
  • Tinggi badan minimal 160 bagi laki-laki dan 155 bagi perempuan
  • Memiliki ijazah komputer
  • Kemampuan bahasa asing dibuktikan dengan TOEFL minimal 450 atau IELTS
  • Melampirkan bukti sertifikasi universitas dan perguruan tinggi negeri maupun swasta dari BAN PT minimal B
  • Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75

Baca Juga: Harga Resmi Pertamax Green 95

Syarat PPPK 2023

Syarat-syarat PPPK 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 16 menyatakan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Instagram Luncurkan Threads, Aplikasi Kembaran Twitter

Cek Formasi CPNS dan PPPK September 2023

Per 1 Agustus, KEMENPAN RB telah menetapkan formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 ASN. Dari sebanyak 572.496 formasi CPNS 2023, akan dibagi untuk 72 instansi baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Formasi CPNS 2023 pemerintah pusat ada sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN 2023 untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun formasi PPPK 2023 di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Baca Juga: Proposal Kegiatan HUT RI 17 Agustus di Desa, Instansi, Sekolah, Download disini Lengkap Word dan PDF

Formasi CPNS 2023

Jumlah Lowongan: 572.496

Pemerintah Pusat: 78.862

  • PNS: 28.903
  • PPPK: 49.959

Pemerintah Daerah: 493.634

  • PPPK Guru: 296.084
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724
  • PPPK Teknis: 42.826

Baca Juga: Cara Buat NPWP Secara Online dengan Mudah

Jadwal CPNS 2023 Resmi

Informasi jadwal resmi penerimaan CPNS tahun 2023 tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.

Lalu, CPNS 2023 kapan dibuka? Berikut daftar tanggal pendaftaran CPNS tahun 2023.

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
  • Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
  • Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 s.d. 27 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023
  • Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Baca Juga: Cara Terbaru Download Foto dan Video Instagram Tanpa Aplikasi, Mudah dan Cepat

Jadwal Penerimaan PPPK Tahun 2023

Selain jadwal CPNS, edaran BKN juga melampirkan jadwal penerimaan PPPK 2023. Berikut ini tanggal-tanggalnya:

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023
  • Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Link Unduh dan Lampiran

Demikian Jadwal CPNS 2023 dan PPPK di Buka! Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK serta Tanggal Penerimaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Jadwal CPNS 2023 dan PPPK di Buka! Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK serta Tanggal Penerimaannya - Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%