Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Penerima PIP Madrasah diperlukan untuk pemutakhiran data terbaru penerima manfaat program Indonesia pintar (PIP) pada satuan pendidikan madrasah.
Hal tersebut dikarenakan penerima PIP madrasah tahun berjalan merupakan siswa penerima Program Indonesia Pintar pada tahun sebelumnya, sehingga membutuhkan verifikasi dan validasi data sebelum nantinya ditetapkan kembali menjadi penerima manfaat PIP madrasah tahun anggaran saat ini.
Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2023 diinstruksikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag melalui surat edaran nomor B-320/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 tertanggal 20 Januari 2023 tentang Verifikasi dan Validasi data siswa penerima PIP Tahap 1 Tahun 2023.
Surat edaran tersebut dapat Bapak/Ibu unduh di akhir artikel tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahu 2023 ini. Namun sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu beberapa poin penting yang sampaikan oleh Direktorat Pendidikan Islam terkait verval data PIP madrasah serta prosedur pencairan PIP 2023.
Pertama, proses Verifikasi dan Validasi Data siswa Penerima PIP Tahap 1 Tahun anggaran 2023 dapat dilakukan oleh madrasah melalui Laman SIPMA atau Sistem informasi Program Indonesia Pintar Madrasah yang beralamatkan di pip.kemenag.go.id
Kedua, batas akhir proses Verifikasi dan Validasi Data Penerima PIP Madrasah Tahap 1 Tahun 2023 adalah tanggal 15 Februari 2023. Apabila madrasah tidak melakukan proses verval data PIP madrasahnya hingga batas waktu tersebut, maka siswa tidak ditetapkan sebagai penerima manfaat program Indonesia pintar pada madrasah tahun 2023.
Ketiga, Kantor wilayah (Kanwil) kemenag melakukan proses approval (persetujuan) ajuan data PIP madrasah diwilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Unduh Berkas Pencairan PIP Madrasah Kemenag
Untuk melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Penerima PIP Madrasah 2023, madrasah perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Mekanisme Pencairan PIP Madrasah, Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah
Pengelolaan data Penerima PIP Madrasah dilakukan oleh Direktorat KSKK Madrasah melalui laman SIPMA SIPMA atau Sistem informasi Program Indonesia Pintar Madrasah.
Untuk tahap 1 Tahun anggaran 2023, PIP Madrasah saat ini telah memulai tahap verval data penerima PIP sebagaimana instruksi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag melalui Surat Edaran (SE) Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Penerima PIP Madrasah 2023 yang dapat Bapak/Ibu unduh pada link berikut ini:
Demikianlah informasi tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Penerima PIP Madrasah Terbaru, semoga dapat manfaat.
Tinggalkan Balasan