Akhir-akhir ini banyak beredar di internet, informasi yang cenderung menyesatkan tentang bagaimana cara mendaftar bantuan PKH. Informasi tersebut ditulis di berbagai alamat website, baik yang memiliki rating rendah maupun website dengan rating tinggi.
Link berita cara daftar PKH tersebut kemudian dishare di berbagai media sosial untuk menarik pembaca. Dan tidak jarang pula, link tersebut diiklankan agar semakin banyak yang mengakses dan meraih posisi tertinggi di mesin pencarian google.
Judul berita dibuat bombastis dilengkapi dengan narasi cara cepat untuk mendapatkan bantuan PKH. Tentu semakin banyak pengunjung website, akan semakin banyak pula peluang cuan yang mereka dapatkan. Judul dan narasi seperti ini dibuat bertujuan untuk mengiming-imingi pembaca, padahal konten tersebut tidak sesuai dengan regulasi pendaftaran PKH yang berlaku di Kementerian Sosial.
Dan parahnya lagi, mereka tidak segan-segan membuat form pendaftaran palsu/sesat yang menyuruh mengisi identitas pribadi ke dalam form tersebut jika ingin mendapatkan bantuan PKH.
Baca Juga: BPNT yang Tidak Cair Apakah Bisa Cair Lagi? Berikut ini solusi dari Kemensos
Maka dari itu bagi semuanya saja yang sudah membaca informasi ini, jangan tertipu oleh pihak yang mengiming-imingi cara cepat untuk mendapatkan bantuan PKH di internet.
Identitas pribadi seperti NIK, Nomor KK, Nama, Alamat, Nomor HP dan identitas pribadi lainnya jangan asal diisi ke dalam form-form pendaftaran PKH yang tidak jelas siapa pemiliknya. Karena dengan identitas pribadi tersebut dapat digunakan untuk hal-hal yang merugikan, seperti judi online atau pinjaman online.
Perlu diketahui, PKH (Program Keluarga Harapan) merupakan salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).
Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH.
Komponen PKH meliputi:
Kesehatan
Ibu Hamil
Anak Usia 0 s/d 6 Tahun
Pendidikan
Anak yang terdaftar di SD atau sederajat
Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat
Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat
Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia diatas 60 Tahun
Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain)
Baca Juga: Kenapa Bansos PKH dan BPNT Saya Belum Cair? Padahal Saya Sudah Terdaftar di DTKS, Ini Penyebabnya
Saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.
Berikut ini merupakan langkah-langkah pendaftaran PKH secara offline:
Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .
Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
Upload BNBA daftar usulan
Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.
Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu. Serta tidak semua usulan akan secara otomatis menerima bantuan PKH karena harus melihat kondisi ekonominya dan memperhatikan 9 kriteria kemiskinan Kementerian Sosial.
Banyak laporan kasus di lapangan yaitu membandingkan si A yang kondisi ekonominya sudah mampu kok dapat bantuan PKH. Kasus seperti ini bukan secara otomatis kondisi si A menjadi patokan untuk ikut menginginkan bantuan PKH.
Tapi yang harus dilakukan adalah melaporkan si A ke Desa / Kantor Kelurahan, atau Dinas Sosial, atau Pendamping PKH yang mendampingi desa tersebut, agar si A yang dianggap mampu ini dicoret kepesertaan PKHnya jika benar-benar terbukti sudah mampu.
Demikian informasi seputar Cara Daftar Bansos PKH Langsung Tanpa Menggunakan Aplikasi Cek Bansos, semoga dengan adanya bansos PKH ini dapat meringankan beban hidup masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos PKH.
Tinggalkan Balasan