Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI

By 2 tahun lalu 4 menit membaca

Standar Nasional Indonesia atau SNI digunakan sebagai patokan atau barometer kualitas dari sebuah barang yang diperdagangkan di Indonesia.

SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), SNI mengacu pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Jika sudah sesuai ketetapan dan standar yang berlaku, sebuah barang atau produk akan memperoleh label SNI.

Dilansir dari Indonesia.go.id, label ini menjamin kelayakan dan mutu produk, sehingga aman digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.

Manfaat label SNI Dari sisi konsumen atau masyarakat, label SNI bisa menjadi jaminan bahwa produk layak pakai dan digunakan sehingga layak dibeli atau dipinang.

Karena sudah sesuai dengan syarat dan ketetapan dari pemerintah, maka barang tersebut aman dan banyak hal positif yang bisa diambil dari produk tersebut.

Nah dari sisi produsen, label SNI juga bisa membawa banyak manfaat. Label SNI melindungi hak dan kewajiban dalam proses produksi maupun pemasaran barang.

Ketika produk sudah berlabel SNI, maka pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk menembus berbagai lapisan pasar.

Berbagai pasar akan lebih terbuka menerima produk yang sudah berlabel SNI dari pada produk yang belum memiliki label SNI.

Baca Juga:
Beli Mobil Listrik Tahun Ini Dapat Insentif Pajak

Cara Mengurus Label SNI

Berikut ini adalah cara atau prosedur untuk mengurus atau mendapatkan label SNI:

1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI

SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri. 

Baca Juga:
Daftar Lengkap UMP 2025 Terbaru Semua Provinsi di Indonesia

2. Verifikasi Permohonan

Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

Baca Juga:
Aturan Baru Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2025

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.

Baca Juga:
Cara Mengurutkan Data Sesuai Ranking Secara Otomatis pada Excel

4. Pengujian Sampel Produk

Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.

Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.

Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

Bila ternyata hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

Baca Juga:
Cek Bansos PKH Mei 2025, Tahap 2 Cair Mei 2025 Sudah Bisa Dicek Secara Online Lewat HP

5. Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku 1 Mei 2025

6. Keputusan Sertifikasi

Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.

Baca Juga:
Tips Mengatasi Cyberbullying

7. Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai.

Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.

Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.

Artikel Terkait:

___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recent Posts

Recent Comments

x
x
Cara Mengurus atau Mendapatkan Label SNI
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%