Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2023 semakin dekat. Kapan terakhir lapor SPT pajak 2023? Agar lebih mudah, ikuti cara lapor SPT pajak 2023 secara online di website Pajak.go.id.
Batas terakhir lapor SPT pajak 2023 terdiri dari dua macam. Batas terakhir lapor SPT pajak 2023 tersebut tergantung wajib pajak.
Wajib pajak terdiri dari orang pribadi (OP) dan wajib pajak badan. Batas terakhir lapor SPT pajak 2023 untuk wajib pajak OP adalah 31 Maret 2023. Sedangkan batas terakhir lapor SPT pajak 2023 wajib pajak badan adalah 30 April 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 13 Maret 2023.
Adapun secara rinci, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT. Sementara SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143.000 SPT.
Kemudian, DJP Kemenkeu juga menerima SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 185 ribu SPT. Sementara SPT PPh Badan yang dilaporkan secara manual sebanyak 31 ribu SPT.
Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi.
Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.
Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.
Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Cara lapor SPT pajak tahunan online di pajak.go.id sangat mudah. Anda tidak perlu antri di kantor pajak karena cara lapor SPT pajak tahunan online dapat dilakukan darimana saja.
Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor SPT tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak (WP) untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring atau bisa datang langsung ke kantor pajak.
Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain. Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT pajak tahunan online 2022.
Sebelum mengetahui cara lapor SPT pajak tahunan online 2022, ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data. Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:
Formulir 1770SS
Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770S
Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770
Wajib Pajak yang berpenghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2022 bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form. Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.
Risiko menggunakan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan WP mengisi formulir dari awal. Nah, risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan WP mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.
WP diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan di lain waktu. Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Tahunan yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.
Adapun, WP disarankan untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga. Berikut cara mengisi dan lapor SPT Tahunan:
Sebelum lapor SPT, siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” imbau Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin usai menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022 miliknya melalui e-filling di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa (14/03/2023).
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, selain merupakan kewajiban, lapor pajak juga merupakan tanggung jawab khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik.
“Wakil Presiden tentu bukan pengecualian. Oleh sebab itu, pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,” imbuh Wapres.
Di sisi lain, implementasi penggunaan dana pajak pun harus diiringi dengan transparansi yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, hal tersebut merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam membayarkan pajak dan melaporkannya dengan tepat waktu.
“Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” tegas Wapres.
Untuk itu, menutup testimoninya, sekali lagi Wapres mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik dan tepat waktu. Wapres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan taat.
“Kepada Wajib Pajak, saya juga mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK sebagai NPWP guna mempermudah layanan administrasi perpajakan,” tutur Wapres.
“Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” pungkas Wapres.
Hadir mendampingi Wapres dalam penyampaian SPT Pajak Tahun 2022, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.
Itulah cara lapor SPT pajak tahunan online secara online di pajak.go.id. Segera lapor SPT pajak tahunan online karena batas terakhir lapor SPT pajak tahun 2023 adalah 31 Maret 2023.*****