Tenggulangbaru.id – Dalam praktek ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan yang membingungkan terkait dengan status puasa seseorang yang masih berada dalam keadaan junub pada saat fajar tiba. Apakah puasanya tetap sah jika seseorang mendapati dirinya junub karena jima’ di malam hari?, bagaimana jika seseorang berada dalam keadaan junub karena mimpi basah di malam hari, apakah puasanya tetap sah? Dan, apakah ada perbedaan perlakuan dalam hal keadaan junub karena jima’ dan mimpi basah dalam konteks keabsahan puasa?
Imam Syafi’i memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini dengan menyatakan bahwa puasa tetap sah meskipun seseorang berada dalam keadaan junub karena jima’ di malam hari. Hal ini didasarkan pada hadis yang menggambarkan Nabi Muhammad ﷺ juga mengalami hal serupa namun tetap melanjutkan puasanya.
Dalam konteks mimpi basah, Imam Syafi’i juga menegaskan bahwa puasa seseorang tetap sah, asalkan dia mandi setelah fajar tiba. Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Imam Syafi’i, tidak ada perbedaan dalam keabsahan puasa antara keadaan junub karena jima’ dan mimpi basah.
Baca Juga: Cara Menggantikan Shalat yang Telah Terlupakan dalam Waktu Bertahun-tahun
Referensi:
الحاوي الكبير ٣/٤١٤ — الماوردي
مَسْألَةٌ: قال الشافعي : «ومَن أصْبَحَ جُنُبًا مِن جِماعٍ أوِ احْتِلامٍ اغْتَسَلَ وأتَمَّ صَوْمَهُ لِأنَّ النَّبِيَّ – ﷺ – كانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِن جِماعٍ ثَمَّ يَصُومُ»
Artinya: “Masalah: Imam Syafi’i berkata, ‘Barangsiapa yang mendapati pagi hari dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi basah, maka dia wajib mandi dan menyempurnakan puasanya. Hal ini karena Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mendapati pagi hari dalam keadaan junub karena jima’, kemudian beliau tetap berpuasa.’”
Baca Juga: Memahami Hukum Melagukan Al Quran: Sunnah atau Haram?
Dalam referensi dari kitab “الحاوي الكبير ٣/٤١٤ — الماوردي”, sudah jelas bahwa Imam Syafi’i memfatwakan bahwa seseorang yang berada dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi basah di malam hari wajib mandi dan menyempurnakan puasanya.
Fatwah ini ditegaskan dengan penjelasan bahwa Nabi Muhammad ﷺ juga pernah mengalami keadaan junub karena jima’ dan tetap melanjutkan puasanya. Oleh karena itu, dalam pandangan Imam Syafi’i, puasa tetap sah meskipun seseorang berada dalam keadaan junub pada waktu fajar tiba. Wallahu’alam. (DM)
Tinggalkan Balasan