Apakah Boleh Mencicipi Makanan Saat Berpuasa? Ini Jawabannya

By 9 bulan lalu 2 menit membaca

Tenggulangbaru.id – Dalam konteks puasa, seringkali muncul pertanyaan tentang hukum mencicipi makanan saat berpuasa. Hal ini berkaitan dengan mencicipi makanan yang kadang tidak sengaja dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa.

Ketika seseorang sedang berpuasa, ada situasi di mana makanan disajikan di depannya, dan insting untuk mencicipinya pun timbul tanpa niat untuk membatalkan puasa.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mandi Wajib dan Sunnah: Ketentuan dan Macam-Macamnya

 

Pertanyaan:

  • Apakan boleh mencicipi makanan saat berpuasa?
  • Apakah puasa tetap sah jika seseorang hanya mencicipi makanan tanpa menelannya?

 

Jawaban:

Puasa tetap sah dengan catatan seseorang yang mencicipi makanan tersebut tanpa menelannya, namun perbuatan ini dianggap makruh. Namun, ada pengecualian jika terdapat hajat atau kebutuhan yang membenarkan mencicipi makanan, seperti untuk memperbaiki cita rasa makanan yang akan disajikan.

 

Referensi:

نهاية الزين ١/‏١٩٥

ومكروهات الصَّوْم ثَلاثَة عشر -الى أن قال- وذوق الطَّعام أو غَيره خوف الوُصُول إلى حلقه أو خوف تعاطيه لغَلَبَة شَهْوَة نعم لَو ذاق الطَّعام لغَرَض إصْلاحه لمتعاطيه لم يكره للْحاجة وإن كانَ عِنْده مفطر غَيره لِأنَّهُ قد لا يعرف إصْلاحه مثل الصّائِم كَما أفادَهُ الشبراملسي

Artinya: “Dan makruh-makruh puasa ada tiga belas -hingga beliau berkata- dan mencicipi makanan atau lainnya karena takut sampai ke kerongkongan atau karena takut menelannya karena kuatnya hawa nafsu. Ya, jika dia mencicipi makanan untuk tujuan memperbaikinya bagi yang memakannya, maka tidak makruh karena kebutuhan, meskipun dia memiliki yang lain untuk membatalkannya, karena dia mungkin tidak tahu cara memperbaikinya seperti orang yang berpuasa, sebagaimana disebutkan oleh Syarbramalisi.” (Niihayatul Zain, vol 1/ h. 195.

 

Referensi ini membahas tentang makruh-makruh dalam berpuasa, salah satunya adalah mencicipi makanan atau hal lainnya. Mencicipi makanan atau hal lainnya akan menjadi makruh (dengan catatan) jika dilakukan akan timbul takut sampai ke kerongkongan atau takut menelannya karena kuatnya hawa nafsu.

Namun, jika mencicipi makanan dilakukan untuk tujuan memperbaikinya bagi yang memakannya, maka tidak makruh karena dianggap sebagai kebutuhan. Hal ini dikarenakan orang yang berpuasa mungkin tidak tahu cara memperbaiki makanan seperti orang yang tidak berpuasa, kecuali dengan mencicipinya. Wallahu’alam. [DM]

Artikel Terkait:

___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Apakah Boleh Mencicipi Makanan Saat Berpuasa? Ini Jawabannya - Hikmah Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%