Pemerintah telah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sebagai bentuk bantuan untuk pelajar setiap tahunnya.
Namun, banyak penerima PIP mengalami ketidakpahaman terkait program ini, terutama mereka yang sebelumnya telah menerima bantuan namun tidak lagi mendapatkannya.
Baca Juga: Cara Daftar PIP Online di pip.kemdikbud.go.id
Terdapat sejumlah persyaratan bagi pelajar atau siswa untuk mendapat bantuan PIP dimaksud. demikian juga jumlah nominal bantuan PIP yang diberikan berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan.
Nominal yang diterima untuk pelajar SD sederajat Rp450 ribu per semester, untuk pelajar atau siswa SMP sederajat Rp750 ribu per semester, dan untuk pelajar SMA atau SMK sederajat Rp1 juta per semester.
Yang jelas, dana bantuan PIP itu akan dicairkan oleh penerima PIP itu secara langsung, dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Kalaupun pencairannya harus diwakili oleh orang lain, tentunya harus ada dokumen pendukung. Misalnya membawa surat kuasa dari orang tua atau wali dari siswa atau pelajar penerima PIP. Atau bisa juga membawa surat kuasa langsung dari siswa atau pelajar penerima bantuan.
Namun ada beberapa kasus yang dihadapi oleh siswa yang tadinya dapat PIP namun sekarang tidak dapat lagi.
Ada banyak sekali pertanyaan seputar dana PIP, namun yang umum ditanyakan adalah “Kenapa tidak dapat PIP lagi?”
Dari pertanyaan tersebut disimpulkan bahwa sebelumnya anda adalah pemegang kartu KIP, PKH, KPS yang semestinya anda berhak mendapatkan dana PIP dari pemerintah. Namun kenyataannya sekarang anda tidak pernah mendapatkan dana PIP tersebut.
Baca Juga: Bansos BLT BPNT Cair Bulan Desember 2023, Cek Penerima Pakai HP di Link Ini
Untuk memastikan bahwa anda adalah penerima dana PIP silahkan cek di aplikasi resmi PIP Kemdikbud SIPINTAR Enterprise melalui Link https://pip.kemdikbud.go.id , caranya anda bisa baca di artikel DISINI..
Ada beberapa indikasi yang menyebabkan dana PIP anda tidak cair. Berikut 4 penyebab dana PIP tidak cair:
PIP tidak akan cair jika sekolah tidak mengusulkan lanjutan untuk penerima. Meskipun siswa telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), mereka perlu melaporkan keikutsertaan mereka kembali melalui pihak sekolah.
Solusinya: Pastikan bahwa data anda diusulkan melalui aplikasi Dapodik / Emis. Jika anda sebelumnya pemegang kartu KIP, PKH, KPS anda bisa mengajukan melalui sekolah anda. Jika sebelumnya anda tidak punya kartu KIP, PKH, KPS anda bisa membuat surat keterangan tidak mampu melalui RT/RW atau kantor desa setempat untuk bisa mengajukan penerima PIP melalui sekolah anda.
Pada saat mengajukan PIP, siswa harus memastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang mereka daftarkan valid sesuai data resmi di https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Pastikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) anda sudah valid. Untuk cek validasi NISN silahkan lakukan di alamat ini https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Solusinya: Lakukan verval NISN melalui bantuan operator sekolah, sertakan bukti NISN baik melalui kartu NISN anda atau NISN yang tertera di ijazah anda.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid Dukcapil atau DTKS juga menjadi penyebab dana PIP tidak bisa cair.
Solusinya: Anda bisa melakukan verval NIK secara mandiri maupun melalui bantuan operator sekolah.
Jika anda melakukan verval NIK secara mandiri silahkan kunjungi laman NISN dan ikuti langkah berikut:
Jika meminta bantuan kepada operator sekolah untuk melakukan verval NIK silahkan sertakan KK yang sudah sesuai dengan data Kependudukan.
Kasus yang terakhir ini sebenarnya dana PIP sudah cair hanya saja terlambat dalam proses pengambilannya. Dana PIP yang kembali ke KAS negara disebabkan karena batas cut off pengambilan sudah habis dan belum diambil oleh peserta didik. Dana ini akan secara otomatis melakukan pendebetan ke kas negara.
Solusinya: Silahkan lihat Batas waktu cut off Dapodik untuk PIP. Lakukan koordinasi dengan pihak sekolah mengenai informasi siswa usulan sekolah, siswa nominasi dan penetapan siswa SK pemberian PIP.
Penerima PIP harus tetap terdaftar dan memenuhi syarat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Perlu diketahui bahwa ada 9 ktriteria siswa yang tidak akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud. Berikut ini ktriteria siswa yang tidak dapat bantuan PIP Kemdikbud:
Peserta didik harus menyertakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi penerima PIP.
Berikut ini dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh penerima PIP:
KIP diperlukan sebagai identifikasi untuk menerima PIP. KIP atau yang disebut dengan Kartu Indonesia Pintar adalah kartu yang berbentuk seperti ATM yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
KIP adalah sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
Jadi siswa yang memiliki KIP maka dia memiliki peluang untuk bisa mendapatkan bantuan PIP dalam bentuk uang tunai/transfer untuk membantu biaya sekolah.
Kriteria khusus harus dipenuhi untuk memastikan keluarga membutuhkan bantuan.
Berikut ini kriteria khusus penerima PIP:
Aktivasi rekening diperlukan untuk pencairan dana PIP.
Pencairan dana PIP Kemdikbud bisa dilakukan dengan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur terlebih dahulu. Proses aktivasi rekening PIP sekaligus pencairan dana bansos itu kini bisa dilakukan dengan sekali kedatangan ke bank penyalur. Hal tersebut sesuai ketentuan di Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (Persesjen) Nomor 20 Tahun 2021.
Cara Aktivasi Rekening Bagi Penerima Bantuan KIP/PIP
Aktivasi rekening PIP Kemdikbud bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta didik/wali murid penerima dana bantuan tersebut, ataupun secara kolektif dengan diwakili oleh pihak sekolah.
Jika dilakukan secara mandiri, proses aktivasi rekening penerima dari jenjang SD harus didampingi oleh orang tua atau wali murid. Adapun aktivasi rekening PIP secara kolektif dilakukan apabila jarak tempat tinggal peserta didik jauh dari lokasi bank penyalur, ada aturan pembatasan sosial akibat pandemi, atau akses transportasi sulit.
Cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud adalah dengan mendatangi bank penyalur. Bank penyalur PIP untuk peserta didik jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus adalah BRI. Adapun BNI menjadi bank penyalur dana PIP bagi pelajar SMA/Paket C.
Kemudian, di kantor bank penyalur, penerima mengisi data formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan petugas. Setelah aktivasi rekening berhasil, peserta didik/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM ataupun teller bank.
Dana bantuan PIP yang disalurkan melalui bank mempunyai batas waktu untuk pencairannya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan namun dana tersebut tidak dicairkan, maka dana bantuan PIP secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara.
Solusinya: Penerima harus mengambil dana sesuai batas waktu yang ditentukan setelah mendapat informasi tentang pencairan PIP ke rekening.
Dengan memahami penyebab ketidakcairan dana PIP, diharapkan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan program bantuan pendidikan ini.
Baca Juga: PIP Desember 2023 Cair 1 Juta, Cek Daftar Nama Penerima dan Kriteria Siswa yang Tidak Dapat Bantuan
Untuk diketahui, untuk kuota siswa penerima PIP adalah sebagai berikut:
No | Jenjang | Kuota |
1. | SD/Sederajat | 10.360.614 siswa |
2. | SMP/Sederajat | 4.369.968 siswa |
3. | SMA/Sederajat | 1.367.559 siswa |
4. | SMK/Sederajat | 1.829.167 siswa |
Untuk besaran nominal dana yang dicairkan persemester untuk setiap siswa adalah sebagai berikut:
No | Jenjang | Nominal |
1. | SD/Sederajat | Rp450.000,- |
2. | SMP/Sederajat | Rp750.000,- |
3. | SMA/SMKSederajat | Rp1.000.000,- |
Baca Juga: Bansos Cair Bulan Ini, Berikut Daftar Penerima dan Cara Cek Calon Penerima di Cekbansos
Berikut merupakan panduan untuk mengecek penerima bantuan PIP dengan cepat secara online, yakni melalui akses https://pip.kemdikbud.go.id:
1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 meggunakan komputer maupun HP.
2. Isikan NISN dan NIK, lalu isikan Hasil yang diminta sistem, lalu klik Cek Penerima PIP. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini:
3. Jika data sudah dimasukkan dengan benar maka bisa diketahui apakah termasuk penerima PIP atau bukan. Termasuk sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Demikian informasi seputar Penyebab PIP Tidak Cair beserta Penjelasan dan Solusinya. Semoga bermanfaat.
Tinggalkan Balasan