Dalam sejarah Islam, kemunculan empat mazhab yang terkenal di kalangan umat Islam terjadi pada periode yang berbeda.
Keempat mazhab ini meliputi Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali. Setiap mazhab tersebut memiliki karakteristik unik dan tokoh pendiri yang berbeda.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang asal-usul dan perkembangan mazhab-mazhab ini, mari kita ikuti penjelasan berikut.
Diambil dari karya “Empat Imam Mazhab: Perjalanan Hidup, Kisah Kemuliaan, dan Keteladanan Sehari-hari” karya Muhammad Wildan Auliya Du, mazhab dapat dijelaskan sebagai suatu pendekatan pemikiran dan penelitian yang memiliki karakteristik khusus dan dijadikan sebagai prinsip oleh sejumlah individu.
Mazhab-mazhab sering kali mengambil nama dari wilayah asal mereka atau bahkan berdasarkan nama ulama atau imam yang mereka anut. Pemberian nama berdasarkan ulama atau imam ini membuat mazhab-mazhab lebih dikenal daripada hanya dengan menggunakan nama daerah, hal ini diuraikan dalam buku “Reformasi Bermazhab: Sebuah Upaya Menuju Ijtihad Sesuai Pendekatan Ilmiah-Modern” yang ditulis oleh A. Qodri Azizy.
Kemunculan empat mazhab yang terkenal di kalangan umat Islam dapat ditelusuri kembali hingga masa pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid dalam periode Dinasti Abbasiyah, seperti yang diungkapkan dalam buku “Sejarah Dakwah” yang ditulis oleh Samsul Munir Amin.
Empat imam pendiri mazhab fikih tersebut adalah Abu Hanifah, yang mendirikan Mazhab Hanafi; Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki; Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, pencetus Mazhab Syafi’i; dan Ahmad bin Hanbal, yang menjadi pendiri Mazhab Hambali.
Mazhab Hanafi adalah salah satu mazhab dengan jumlah pengikut terbanyak. Dalam buku “Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab” karya Rizem Aizid, dijelaskan bahwa Mazhab Hanafi didirikan oleh Imam Abu Hanifah, seorang cendekiawan fikih yang sangat berbakat.
Mazhab Hanafi termasuk salah satu aliran fikih dalam Islam Sunni. Islam Sunni adalah aliran teologi yang berasal dari pemikiran Abu Hasan al-Asy’ari, seorang sahabat Rasulullah SAW yang terkenal, dan telah diterima dan diamalkan oleh mayoritas umat Islam.
Sumber hukum dalam Mazhab Hanafi mencakup Al-Qur’an, hadits atau sunnah, atsar (riwayat-riwayat dari para sahabat), qiyas (analogi hukum), istihsan (penetapan hukum berdasarkan kebijaksanaan), ijma’ (konsensus ulama), dan ‘urf (adat istiadat masyarakat)
Mazhab Maliki menduduki posisi kedua dalam jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi.
Imam Malik bin Anas adalah tokoh pendiri Mazhab Maliki, dan karena tinggal di Madinah, mazhab ini sangat dipengaruhi oleh praktik dan tradisi penduduk Madinah.
Salah satu karakteristik unik dari Mazhab Maliki adalah penggunaan tata cara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukumnya.
Sumber hukum Mazhab Maliki mencakup sunnah (tradisi Nabi), amal perbuatan penduduk Madinah, qaul shahabi (pendapat salah satu sahabat), dan maslahah al-mursalah (kepentingan umum yang dapat mendekatkan pada kebaikan dan menghindarkan dari keburukan).
Mazhab Syafi’i adalah mazhab ketiga dengan jumlah pengikut terbanyak setelah Mazhab Maliki. Mazhab Syafi’i didirikan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, yang lebih dikenal sebagai Imam Syafi’i.
Prinsip dasar Mazhab Syafi’i ini telah disebarluaskan dan diperluas oleh para muridnya. Sumber hukum dalam Mazhab Syafi’i meliputi Al-Qur’an, sunnah (tradisi Nabi), ijma’ (konsensus ulama), dan qiyas (analogi hukum).
Sebagian besar Muslim di Indonesia mengikuti Mazhab Syafi’i dalam praktek ibadah dan hukum agama.
Mazhab Hambali memang memiliki jumlah pengikut yang relatif sedikit. Mazhab ini didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
Sumber hukum dalam Mazhab Hambali berasal dari teks-teks Al-Qur’an dan sunnah, fatwa sahabat, ijtihad sahabat yang lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah, hadits mursal dan dhaif, serta qiyas sebagai langkah terakhir.
Keempat mazhab ini diikuti oleh umat Islam di seluruh dunia. Meskipun muncul pada periode yang berbeda, tujuan mereka tetap sama, yaitu memberikan pedoman dalam kehidupan umat Islam sesuai dengan ajaran agama.
Kesimpulannya, Dalam sejarah Islam, empat mazhab fikih yang paling terkenal dan diikuti oleh umat Muslim adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hambali. Mazhab-mazhab ini muncul pada masa yang berbeda, namun memiliki peran penting dalam memberikan panduan hukum dan ajaran agama kepada umat Islam di seluruh dunia.
Mazhab Hanafi, yang didirikan oleh Imam Abu Hanifah, menjadi mazhab dengan pengikut terbanyak. Mazhab ini mengambil nama dari Imam Abu Hanifah dan dikenal dengan pendekatan pemikiran yang cerdas.
Mazhab Maliki, yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas, ketiga dalam jumlah pengikut. Mazhab ini sangat dipengaruhi oleh tradisi penduduk Madinah dan menggunakan tata cara hidup mereka sebagai sumber hukum.
Mazhab Syafi’i, yang dibentuk oleh Imam Syafi’i, menduduki posisi kedua dalam jumlah pengikut. Prinsip dasar mazhab ini meliputi Al-Qur’an, sunnah, ijma’, dan qiyas.
Sementara Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pengikut yang lebih sedikit dan menggunakan berbagai sumber hukum, termasuk nash dari Al-Qur’an dan sunnah.
Meskipun mazhab-mazhab ini berbeda dalam pendekatan dan sumber hukumnya, mereka semua berusaha untuk memberikan pedoman yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
Keempat mazhab ini adalah bagian penting dari keragaman pemikiran dalam Islam dan telah memberikan kontribusi besar dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Wallahu A’lam. [DM]
Tinggalkan Balasan