Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Baca Juga: Bansos 2023: Mengenal BPNT dan Cara Mendapatkannya
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?
Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Baca Juga: Bansos Tidak Cair atau Belum Dapat? Ini Cara Lapor ke Kemensos
Cara Cek Penerima BSU Tahap 5 di BP Jamsostek
Berikut ini cara cek apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:
- Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU
- Masukkan data diri secara lengkap:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Nama Lengkap sesuai KTP,
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung,
- Ketik ulang Nama Ibu Kandung,
- Email,
- Ketik ulang Email,
- Nomor HP
- Ketik ulang Nomor HP
- Kemudian, klik tombol “Lanjutkan”
- Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapatkan keterangan tertulis sebagai berikut: \’Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,”
- Sebaiknya, apabila data Anda belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan muncul keterangan tertulis: \’Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022,”
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK (Nomor KTP)
- Tulis nama lengkap yang sesuai KTP
Baca Juga: Nama Tercantum Dalam Data DTKS Tapi Tidak Terima Bansos, Sebab dan Langkah Penyelesainnya
Berikut ini contohnya:
Ingat!!!
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Demikian cara cek kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, semoga bermanfaat. [admin-TB]
___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA
Tenggulangbaru.id dengan
KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses
Google News.
___________________
Tinggalkan Balasan