Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Baca Juga: Bansos 2023: Mengenal BPNT dan Cara Mendapatkannya
Apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ?
Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022
Baca Juga: Bansos Tidak Cair atau Belum Dapat? Ini Cara Lapor ke Kemensos
Berikut ini cara cek apakah kamu masuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022:
Baca Juga: Nama Tercantum Dalam Data DTKS Tapi Tidak Terima Bansos, Sebab dan Langkah Penyelesainnya
Berikut ini contohnya:
Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU |
Ingat!!!
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Demikian cara cek kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, semoga bermanfaat. [admin-TB]
Tinggalkan Balasan