Shalat Berjamaah: Hukum, Syarat-syarat, dan Kriteria Menjadi Imam dan Makmum

By 1 tahun lalu 3 menit membaca

Shalat berjamaah adalah shalat yang dilakukan oleh minimal dua orang dengan syarat-syarat tertentu. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum shalat berjamaah. Menurut Imam Rofi’i, hukumnya adalah sunnah muakkad, sementara menurut Imam Nawawi, hukumnya adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah akan gugur jika sudah ada sebagian umat yang melaksanakan shalat jenazah untuk memberikan nilai sy’ar.

 

Syarat Sah dalam shalat berjamaah

Ada tujuh syarat sah dalam shalat berjamaah:

  1. Posisi makmum tidak boleh lebih maju dari imam.

  2. Makmum harus mengetahui gerakan imam.

  3. Tidak boleh ada penghalang antara imam dan makmum.

  4. Makmum harus berniat menjadi makmum.

  5. Bentuk shalat imam dan makmum harus sama.

  6. Makmum harus mengikuti imam dalam melakukan atau meninggalkan sunnah.

  7. Gerakan makmum tidak boleh mendahului atau tertinggal dari gerakan imam.


 

Perinciannya sebagai berikut:

  1. Jika terjadi perbedaan dalam gerakan, jika hanya satu rukun yang terlewat, maka haram, tetapi shalat tetap sah. Namun, jika sudah mencapai dasar rukun, maka shalat menjadi batal.

  2. Jika terjadi perbedaan dalam rukun qoul (bacaan), kecuali takbirotul ihram, maka hukumnya makruh. Namun, jika makmum mendahului atau bersamaan dengan imam dalam takbiratul ihram, maka hukumnya haram dan shalat menjadi batal.


 

Kriteria Menjadi Imam

Standar seseorang yang sah menjadi imam adalah memiliki derajat yang sama atau lebih tinggi dari makmum. Dalam hal ini, laki-laki memiliki derajat yang lebih tinggi daripada wanita atau khuntsa (orang yang berkelamin ganda). Perhatikan tabel berikut:

ImamMakmumSah/Tidak sah
Laki-lakiLaki-lakiSah
Laki-lakiWanitaSah
Laki-lakiKhunsaSah
WanitaWanitaSah
KhunsaWanitaSah
WanitaLaki-lakiTidak sah
WanitaKhunsaTidak sah
KhunsaLaki-lakiTidak sah
KhunsaKhunsaTidak sah

 

Syarat-syarat Menjadi Imam:

  1. Tidak dalam keadaan hadats.
  2. Tidak dalam keadaan junub.
  3. Pada pakaian atau badannya tidak terdapat najis yang tidak dima’fu.
  4. Tidak meninggalkan i’tidal dan thuma’ninah.
  5. Tidak meninggalkan bacaan fatihah.

 

Syarat-syarat Menjadi Makmum:

  1. Niat berjamaah.
  2. Tidak lebih maju dari tempat imam.
  3. Mengetahui gerakan imam.
  4. Berkumpul dalam satu tempat.
  5. Tidak terjadi ketidakserasian gerakan yang sangat mencolok antara imam dan makmum.

 

Dalam shalat berjamaah, imam memiliki peran penting sebagai pemimpin dan panutan bagi makmum. Imam bertanggung jawab untuk memimpin seluruh rangkaian gerakan shalat dengan tepat, termasuk bacaan dan takbiratul ihram. Oleh karena itu, imam harus memiliki pemahaman yang baik tentang tata cara shalat dan dapat memimpin dengan lancar.

Selain itu, ada juga keutamaan dalam menjadi imam. Menjadi imam memberikan kesempatan untuk mendapatkan pahala tambahan, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, banyak muslim yang berkeinginan menjadi imam dalam shalat berjamaah.

Namun, penting untuk diingat bahwa menjadi imam bukanlah tujuan utama dalam shalat berjamaah. Yang terpenting adalah menjalankan shalat dengan khusyuk dan mengikuti tata cara yang benar. Kehadiran jamaah yang lengkap dan kompak juga memperkuat ikatan sosial dalam komunitas muslim.

Dengan demikian, menjaga kualitas dan syarat-syarat dalam shalat berjamaah, baik sebagai imam maupun makmum, adalah penting dalam menjalankan ibadah dengan benar dan memperoleh manfaat spiritual yang maksimal. [dlom]

___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Shalat Berjamaah: Hukum, Syarat-syarat, dan Kriteria Menjadi Imam dan Makmum - Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%