PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6–21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk:
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan dana bantuan pendidikan pada tahun 2025 yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Berikut ini syarat dan kategori siswa SD-SMA yang berhak mendapatkan bantuan pendidikan PIP 2025.
Siswa SD-SMA yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan PIP 2025 bisa mendaftar secara online. Namun, terlebih dahulu harus mengetahui kategori siswa SD-SMA yang berhak terima PIP 2025.
Ada beberapa kelompok yang menjadi sasaran pengguna Program Indonesia Pintar dan perlu mengetahui cara daftar Kartu Indonesia Pintar, diantaranya adalah:
Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
Terkena dampak bencana
Tidak bersekolah
Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Jika termasuk dalam daftar kategori tersebut, siswa SD-SMA bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP 2025.
Dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Sementara, KIP (Kartu Indonesia Pintar) diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah agar terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Penting dicatat, bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) akun KIP.
Cara daftar PIP Kemdikbud 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMA adalah sebagai berikut:
Sebelumnya, orang tua lebih dulu unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Play Store menggunakan HP untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2023, Caranya dapat dilihat disini
Siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS.
Kemudian orang tua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
Setelah itu, isi nomor (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap orang tua siswa sesuai sesuai dengan KTP.
Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.
Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
Kemudian, klik opsi ‘Buat Akun Baru’.
Setelah berhasil memiliki akun baru, selanjutnya akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP Kemdikbud 2023. dengan cara berikut di bawah ini:
Tahap pertama pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS.Pilih opsi ‘tambah usulan’.
Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.
Cara daftar PIP Kemdikbud 2023 Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.
Cara daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar): syarat, tahapan, dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan, berikut ini cara daftar KIP yang perlu diperhatikan.
Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP:
Jika sudah menyiapkan berkas, selanjutnya berikut ini langkah-langkah untuk membuat KIP:
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Untuk memastikan apakah anak Anda termasuk penerima Bansos PIP Kemdikbud 2023, bisa di cek melaui laman resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), yaitu pip.kemdikbud.go.id.
Sekali lagi, pastikan anak Anda atau siswa yang bersangkutan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Di bawah ini cara yang bisa Anda ikuti untuk mengecek nama penerima PIP Kemdikbud 2023:
Isikan NISN dan NIK, lalu isikan Hasil yang diminta sistem, lalu klik Cek Penerima PIP. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini:
Jika data sudah dimasukkan dengan benar maka bisa diketahui apakah termasuk penerima PIP atau bukan. Termasuk sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Adapun nominal yang di terima oleh siswa SD, SMP, dan SMA/SMK berbeda-beda. Di bawah ini akan di sampaikan besaran nominal Bansos PIP Kemdikbud 2023 yang di terima masing-masing jenjang :
Semakin tinggi jenjang pendidikan, nominal yang di peroleh semakin tinggi. Karena kebutuhan untuk menunjang pendidikan juga lebih banyak.
Demikian Cara Daftar PIP 2025 Online di pip.kemdikbud.go.id. Semoga dengan adanya program idonesia pintar ini dapat mengurangi angka putus sekolah di indonesia. [Admin-TB]
Tinggalkan Balasan