Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
KEPEMERINTAHAN
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dan perangkatnya bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakanpembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa guna peningkatan pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki desa.
Baca juga: Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian atau kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumber-sumber daya, pelaksanaan urusan rumah tangga pemerintahan dan urusan pemerintahan umum, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan dalam bidang pemerintahan desa.
Pasal 8, Permendesa No. 1 Tahun 2015 menyebutkan ada 21 kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dimiliki oleh desa. Kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa meliputi:
Selain menjalankan kewenangan tersebut, pemerintah desa juga menjalankan tugas-tugas rutin pemerintahan di tingkat desa, yaitu pelayanan administrasi masyarakat desa (surat pengantar KTP, surat keterangan tidak mampu, surat lainnya). Kewenangan tersebut harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara umum pengelolaan pemerintahan desa mencakup beberapa aspek sebagai berikut:
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kaur-kaur, dan kepala wilayah (kadus). Dalam menjalankan otonomi daerahnya, pemerintah daerah dituntut untuk menjalankan roda
pemerintahan secara efektif dan efisien, mampu mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan serta peningkatan pemerataan dan keadilan dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki masingmasing daerah.
Dalam Ketentuan umum Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004 dan diperbaharui lagi dengan UU No.12 tahun 2008, yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Organisasi pemerintahan desa meliputi kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peranan kelembagaan desa (pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa) dalam rangka penyusunan dan implementasi kebijakan berkaitan erat dengan pembangunan, pemerintahan, pengembangan kemasyarakatan. Pada era reformasi hal tersebut semakin menguat dibandingkan era orde baru. Perubahan ini sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan perubahan paradigma pembangunan dan pemerintahan abad 21, baik dalam lingkungan intra dan ekstra sosial.
Pemberian otonomi daerah tidak berarti permasalahan bangsa akan selesai dengan sendirinya. Otonomi daerah tersebut harus diikuti dengan serangkaian reformasi di sektor publik. Dimensi sektor publik tersebut tidak saja sekedar perubahan format lembaga, akan tetapi mencakup perubahan alat-alat yang digunakan untuk mendukung berjalannya lembaga-lembaga tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga cita- cita reformasi yaitu menciptakan good governance benarbenar tercapai.
Disarikan dari buku Penyelenggaraan Pemerintahan
Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera 2024
Sidang MK Sengketa Pilpres: Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024
Menelusuri Sejarah Halal Bihalal: Dari Tradisi Lokal Menuju Pemersatu Bangsa
Prediksi Uzbekistan vs Malaysia di Matchday 1 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Arab Saudi vs Tajikistan di Matchday 1 Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi AS Roma vs Monza pada Pekan ke-9 Liga Italia 2023-2024
Imsakiyah Kabupaten Aceh Barat - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Peraturan Kepala Desa
Pemungutan dan Penghitungan Suara Plikades Tenggulang Baru Periode 2020-2026
Doa Hari ke-3 Puasa Ramadhan
Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera 2024
Sidang MK Sengketa Pilpres: Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024
Menelusuri Sejarah Halal Bihalal: Dari Tradisi Lokal Menuju Pemersatu Bangsa
Prediksi Uzbekistan vs Malaysia di Matchday 1 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Arab Saudi vs Tajikistan di Matchday 1 Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi AS Roma vs Monza pada Pekan ke-9 Liga Italia 2023-2024
Imsakiyah Kabupaten Aceh Barat - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Peraturan Kepala Desa
Pemungutan dan Penghitungan Suara Plikades Tenggulang Baru Periode 2020-2026
Doa Hari ke-3 Puasa Ramadhan
Hari ini | : | 1.849 |
Kemarin | : | 4.875 |
Total Pengunjung | : | 6.728 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.69.58.154 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
OpenSID 2404.0.0 - Tenggulang Baru v1.0