Cek Bantuan Subsidi Upah Dan Persyaratan Mendapatkannya

By 2 tahun lalu 2 menit membaca

Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) bagi yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan

Adapun persyaratan untuk mendapatkan program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022

Langkah Pengecekan

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk atau Login kedalam akun Anda.
  4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Notifikasi, setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Tahap 1 – Calon


Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2 – Penetapan

2-notifikasi-ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recent Posts

x
x
Cek Bantuan Subsidi Upah Dan Persyaratan Mendapatkannya
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%