Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) diberikan satu kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) bagi yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja/buruh adalah sebagai berikut:
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022
Tahap 1 – Calon
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahap 2 – Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Tinggalkan Balasan