Tenggulangbaru.id – Hari ini, Kamis 21 Agustus 2025, aturan ganjil genap kembali berlaku di DKI Jakarta. Pengendara wajib memperhatikan jam operasi dan nomor pelat agar terhindar dari sanksi denda hingga Rp500.000.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa ganjil genap berlaku pada hari kerja untuk membatasi kendaraan pribadi di ruas jalan tertentu. Pada 21 Agustus 2025, aturan ini berjalan dalam dua sesi:
Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas bebas tanpa terikat pembatasan pelat nomor.
Pola ini sudah berlaku sejak diberlakukannya Pergub Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, menekan polusi udara, dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Baca Juga:
Kepala Cabang BRI Diculik, Berikut ini Penculiknya
Kebijakan ganjil genap mencakup 25 ruas jalan utama di Jakarta. Beberapa di antaranya adalah:
Kendaraan pribadi berpelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sementara pelat genap di tanggal genap.
Baca Juga:
NU-Muhammadiyah Perkuat Persaudaraan Bangsa
Tidak semua kendaraan terikat aturan ini. Beberapa jenis yang dikecualikan antara lain:
Dengan pengecualian ini, diharapkan mobilitas penting tetap berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga:
Gempa M5 Guncang Aceh Jaya, BMKG Catat Kedalaman 30 km
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap akan ditindak berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa:
Saat ini, penindakan dilakukan baik oleh petugas di lapangan maupun melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Baca Juga:
Gempa Bekasi: Susulan, Dampak, dan Imbauan Resmi
Menurut Dishub DKI Jakarta, penerapan ganjil genap terbukti dapat menekan volume kendaraan di jalan utama hingga 30% pada jam sibuk. Selain itu, kualitas udara di kawasan padat lalu lintas juga menunjukkan perbaikan.
Namun, efektivitas aturan ini masih bergantung pada kesadaran masyarakat dan ketersediaan transportasi umum yang memadai. Karena itu, Pemprov DKI terus mendorong warga untuk menggunakan TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL sebagai alternatif perjalanan harian.
Baca Juga:
KAI Catat 236 Juta Penumpang Semester I 2025
Aturan ganjil genap di Jakarta pada Kamis, 21 Agustus 2025, berlaku dua sesi: pagi 06.00–10.00 WIB dan sore 16.00–21.00 WIB. Pelanggaran dikenai sanksi denda maksimal Rp500.000. Warga diimbau bijak memilih moda transportasi dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. (DM)
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
Tinggalkan Balasan