Guru Non-ASN, baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, kembali akan menerima bantuan insentif pada tahun 2025 ini. Namun, ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, maupun mekanisme pengusulan.
Bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Baca Juga:
KUR Bank Mandiri 2025: Syarat, Cara dan Tabel Pinjaman
Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik, “ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.
Selain itu, kata Sri Lestariningsih, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025.
“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara, “kata Sri Lestariningsih.
Baca Juga:
INFO KUR BRI 2025: Syarat, Cara dan Tabel Pinjaman
Perubahan lainnya, bila tahun 2024 sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang, maka tahun 2025 ini sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
Begitu pula dengan nominal atau besaran bantuan insentif. Bila tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
“Masa kerja ini dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan, “kata Sri Lestariningsih.
Sedangkan bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025, persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.
Selain itu, persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
atau bentuk lain yang sederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,“jelas Sri Lestaringsih. Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik Paud Non Formal di SIM -ANTUN, diverifikasi dan segera usulkan.
“Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025, “katanya.
Baca Juga:
Logo dan Tema HUT RI Ke-80 Tahun 2025
Guru non-ASN dapat memeriksa status penerima insentif melalui Info GTK dengan langkah berikut:
Para guru yang merasa memenuhi syarat sebaiknya segera login ke akun Info GTK dan memastikan kelengkapan datanya, agar pencairan dapat dilakukan sesuai jadwal.
Jika tidak bisa login melalui Info GTK langsung, guru atau operator sekolah dapat masuk melalui sistem manajemen Dapodik yang sesuai:
Pastikan data telah diperbarui dan valid di sistem Dapodik agar proses verifikasi dan pencairan insentif berjalan lancar.
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
Tinggalkan Balasan