Pedoman dan Poin Penting serta Alur Penerbitan E-Ijazah 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemdikdasmen) akan mulai menerbitkan ijazah digital.
Ijazah merupakan salah satu instrumen penting dalam pendidikan. Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan studi dengan peraturan dan kriteria yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
Kemdikbudristek menerbitkan e-ijazah atau ijazah digital sebagai bentuk dukungan transformasi digital nasional. Langkah ini diambil sebagai strategi menghadapi tantangan masa kini dan upaya meningkatkan mutu layanan administrasi pendidikan di Indonesia.
Peluncuran ijazah digital juga bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses serta memperkuat trasnformasi digital di bidang administrasi pendidikan.
Selain itu, program ini mendukung penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), mempermudah verifikasi dan validasi ijazah, distribusi lebih cepat dan kurat, serta mengurangi risiko pemalsuan ijazah.
Dengan segala kelebihan, penerbitan ijazah digital diharapkan menjadi langkah penting dalam memperbarui sistem pendidikan di Indonesia. Perubahan tidak hanya secara teknis, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
Tentang E-Ijazah
E-Ijazah merupakan dokumen digital sebagai pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal dan non formal sama halnya dengan ijazah fisik. Ijazah digital ini menjadi inovasi teknologi terbaru di bidang pendidikan.
E-Ijazah nantinya diproyeksikan menggantikan ijazah fisik (cetak) dengan harapan lebih memudahkan siswa mengakses dokumen ijazahnya.
E-Ijazah dipercaya lebih aman, praktis dan mudah diverifikasi. Proses penerbitan E-Ijazah sama dengan ijazah fisik. Hanya saja, E-Ijazah bisa diakses melalui portal Data Induk ijazah di laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/.
Dasar hukumnya ialah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi dan memuat berbagai informasi penting, termasuk nomor ijazah nasional, identitas pemilik, nama sekolah, NISN, pernyataan kelulusan, serta tanda tangan kepala sekolah. Dokumen ini wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan.
Setiap ijazah disertai dengan Transkrip Nilai yang mencantumkan rincian hasil belajar peserta didik. Transkrip Nilai ini mencakup nomor transkrip, nama sekolah, NPSN, identitas pemilik, nomor ijazah nasional, tanggal kelulusan, serta daftar mata pelajaran beserta nilai yang diperoleh.
Sama seperti ijazah, Transkrip Nilai juga wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing jika diperlukan.
Poin Penting yang Berkaitan dengan E-ijazah
Sesuai Permendikbud No. 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pada tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan mulai memberlakukan ijazah digital.
Berikut ini beberapa poin penting yang berkaitan dengan E-ijazah:
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tanganelektronik tersertifikasi.
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
Dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.
dokumen elektronik untuk surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah dan surat keterangan pengganti Ijazah dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Tujuan E-Ijazah
Meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan akses
Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi pendidikan.
Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Memudahan verifikasi dan validasi ijazah
Mendistribusikan ijazah lebih cepat dan akurat ke seluruh satuan pendidikan.
Mengurangi resikopemasuan ijazah
Persiapan Sekolah
Yang harus dipersiapkan oleh sekolah pada tahap awal untuk penerbitan ijazah digital.
Memeriksa ketepatan nomenklatur satuan pendidikan di Dapodik sesuai dengan SK Izin Operasional Sekolah di Verval SP ( vervalsp.data.kemdikbud.go.id )
Memastikan dan memutakhirakan data siswa tingkat akhir yang terdaftar di Dapodik yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, 13 SMK melaui link referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
Memastikan validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melaui link nisn.data.kemdikbud.go.id
Perbaikan data Peserta Didik melaui VervalPD link: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
Proses Penerbitan e-Ijazah Digital
Gambaran umum alur penerbitan e-ijazah Digital.
Gambaran umum alur penerbitan e-ijazah Digital
Proses/Alur Penerbitan e-Ijazah
Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional
Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah didisi data kelulusan peserta didik.
Satuan Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi
Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.
Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menumpan hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.
Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.
Alur Penerbitan e-Ijazah Tahun 2025
Format E-Ijazah
Format e-Ijazah Digital
Penatausahaan Pengarsipan Ijazah
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai. Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
Hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan
Dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
Tinggalkan Balasan