Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dapat dicairkan sejak 10 April 2025. Penyaluran dana PIP kali ini ditujukan khusus bagi siswa kelas akhir, yakni SD kelas VI, SMP kelas IX, serta SMA/SMK kelas XII.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa terus melanjutkan pendidikan. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), dana PIP disalurkan secara bertahap setiap tahunnya.
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, serta prosedur pendaftaran yang harus diikuti. Selain itu, penting juga untuk mengetahui jadwal pencairan dan cara cek penerima agar bantuan bisa dimanfaatkan tepat waktu sesuai kebutuhan pendidikan masing-masing siswa.
Tahun 2025 ini, bansos dana PIP kembali disalurkan dan dapat dicek secara mandiri oleh siswa maupun orang tua.
Proses pengecekan dana PIP dari Kemdikdasmen bisa dilakukan dengan mudah secara online, baik menggunakan HP maupun komputer.
Kebijakan tersebut tentu memudahkan para penerima bantuan, terutama yang tidak memiliki akses komputer atau harus mengecek secara langsung ke sekolah.
Cukup dengan koneksi internet dan HP atau komputer, status pencairan dana PIP dapat diketahui secara real-time melalui situs resmi yang disediakan pemerintah.
Lalu, bagaimana cara Jadi penerima PIP dan cara mengecek dana PIP 2025 lewat HP dengan benar dan cepat? Simak penjelasan berikut ini!
Bagi siswa yang belum terdaftar, segera mendaftarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai penerima bansos PIP 2025 sekarang juga.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sebuah bantuan pendidikan yang disalurkan kepada para siswa untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah.
Pencairan dana PIP diketahui dilakukan dalam tiga termin melalui rekening SimPel yang telah terdaftar di bank penyalur seperti BRI, BNI dan BSI.
Penerima merupakan siswa yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nantinya, jika sudah ditetapkan sebagai penerima, siswa akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat pencairan dana PIP guna membantu memenuhi kebutuhan siswa agar tetap mendapatkan pendidikan yang baik hingga tamat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan NISN Anda menjadi penerima bantuan PIP 2025, sebagai berikut:
Jika dirasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, Anda bisa menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), NISN dan KTP orang tua.
Perlu diketahui, pendaftaran PIP tetap harus diusulkan oleh pihak sekolah meski telah terdaftar di DTSEN dengan Dapodik. Jika telah dinilai layak, sekolah akan mengusulkannya ke pemerintah setempat.
Berikut ini hal yang harus diperhatikan saat akan daftar PIP 2025 simak langkah-langkah daftar PIP.
Apabila telah melakukan pendaftaran, siswa bisa melakukan pengecekan status penerimanya secara berkala melalui laman resmi PIP, sebagai berikut:
Demikian cara daftar menjadi penerima PIP 2025 dan cara cek penerimanya melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen.go.id.
Tinggalkan Balasan