Pemerintah Indonesia menempatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai Prioritas Nasional dengan kesadaran bahwa SDM berkualitas merupakan prasyarat untuk kemajuan dan keunggulan di berbagai bidang. Selaras dengan semangat tersebut, pemerintah berkomitmen meningkatkan akses pendidikan dasar, menengah, dan tinggi untuk mempercepat pembangunan SDM unggul guna meningkatkan produktivitas, memajukan kebudayaan, dan mencapai kesejahteraan.
Pada tahun 2023, Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi baru mencapai 31,45%. Rendahnya APK tersebut disinyalir akibat biaya untuk menempuh pendidikan tinggi, baik biaya pendidikan maupun biaya hidup. Meski aksesnya kini sudah lebih merata, pendidikan tinggi masih didominasi masyarakat berpendapatan tinggi. Padahal, pendidikan tinggi adalah salah satu jalan untuk membentuk kelas menengah dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui pekerjaan dengan pendapatan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. PIP Pendidikan Tinggi tersebut saat ini diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka). KIP Kuliah Merdeka diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan kesempatan pendidikan yang lebih besar bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2024 Online Menggunakan HP, Siswa bisa dapat Rp. 1,8 Juta
Pemerintah melihat bahwa kesempatan untuk melanjutkan kuliah pada program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia harus diberikan kepada seluruh anak Indonesia. Kami berharap, tunas bangsa yang menyelesaikan studinya tersebut nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berkontribusi dalam membangun negeri.
Kemendikbudristek, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik), kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka 2024 sampai lulus sesuai jenjang studinya.
Siswa penerima KIP di tingkat SMA, SMK silahkan melanjutkan kuliah, tak perlu khawatir biaya, semua siswa bisa mengajukan diri menjadi penerima KIP Kuliah. Kalau ingin melanjutkan ke perguruan tinggi bisa mengajukan KIP Kuliah, sudah lebih 900 ribu yang memanfaatkan KIP Kuliah sampai saat ini ….
__Presiden Jokowi, Senin 22 Januari 2024__
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan di perguruan tinggi serta menyiapkan warga negara menjadi cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memastikan bahwa anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin, terutama yang berprestasi, dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.
Sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu masyarakat memperoleh akses dan jaminan pembiayaan pendidikan tinggi, sejak tahun 2020 pemerintah memberikan KIP Kuliah kepada lebih dari 900.000 mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas.
“Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang diterima pada program-program studi terbaik di Indonesia melalui KIP Kuliah Merdeka.”
–Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia–
Sebagai upaya peningkatan manfaat dan layanan dalam bentuk jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup, pada tahun 2021 Kemendikbudristek meluncurkan KIP Kuliah Merdeka yang merupakan transformasi dari KIP Kuliah dan Bidikmisi sebelumnya. KIP Kuliah Merdeka bertujuan meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah. KIP Kuliah Merdeka memiliki kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.
Pada 2024, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbudristek kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka. Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah on going serta profesi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.
Manfaat KIP Kuliah Merdeka 2024 yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Seluruh Perguruan Tinggi penerima mahasiswa KIP Kuliah Merdeka juga harus terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Selain itu, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga diberikan bantuan biaya hidup. Bantuan biaya hidup per bulan diberikan pada mahasiswa berdasarkan 5 klaster wilayah, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 yang mengacu hasil survei Badan Pusat Statistik.
Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.
Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta tambahan biaya apa pun yang terkait operasional pendidikan atau terkait langsung dengan proses pembelajaran. Namun, biaya operasional pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.
Seluruh calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, diutamakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi, tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.
Baca Juga: Anak penjual Bubur Ayam Lulus ITB dengan Predikat Cumlaude
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
Baca Juga: DTKS Itu Bersifat Dinamis, Saya keluarga miskin, tapi kok tidak ada di DTKS sehingga gagal dapat PIP
Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/ SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Sebanyak 47.039 Pendaftar KIP Kuliah Kemendikbudristek Lolos Seleksi SNBP 2024
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui dua cara:
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Telah Dibuka, Ini Tahapan Pendaftarannya
Baca Juga: Cara Daftar PIP Online 2024 Menggunakan HP
Demikian Cara Daftar KIP Kuliah Secara Online Tahun 2024 ini, semoga pedoman pendaftaran ini dapat membantu calon penerima dalam proses pendaftaran KPI Kuliah Merdeka 2024 ini. Mari kita wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter melalui KIP Kuliah Merdeka 2024!
Tinggalkan Balasan