Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pelaksana tugas Presiden. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang diteken Prabowo pada 8 November 2024.
Prabowo menunjuk Gibran menjadi Plt Presiden karena akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara pada 8 sampai 23 November 2024. Penunjukan dilakukan agar pelaksanaan tugas pemerintah tetap berjalan lancar.
Gibran berwenang menentukan kebijakan baru selayaknya presiden. Namun, ia wajib berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.
Tugas-tugas Presiden akan dikembalikan kepada Prabowo saat ia tiba di Indonesia. Sementara Gibran berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas selama memangku jabatan Plt Presiden.
Berikut ini isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada 8 November 2024:
Prabowo diketahui melakukan lawatan ke lima negara yakni China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris selama kurang lebih dua minggu.
Kunjungannya ke China, AS, dan Inggris untuk memenuhi undangan dari para kepala negara. Sementara kunjungan ke Peru adalah untuk menghadiri KTT APEC dan lawatan ke Brasil untuk KTT G20.
Prabowo menitipkan pemerintahan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Prabowo mengatakan undangan yang ditujukan ke RI membuktikan bahwa Indonesia dihormati dan memiliki posisi strategis di mata dunia.
“Indonesia dirasakan perlu untuk diundang dan diadakan pertemuan-pertemuan bilateral dan multilateral. Membicarakan masalah-masalah yang sangat penting bagi keadaan, tidak hanya ekonomi, tapi di suasana geopolitik yang penuh ketegangan,” kata Prabowo beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Balasan