Hari Anak Nasional 2024: Anak Terlindungi, Indonesia Maju!

By 4 bulan lalu 9 menit membaca

Tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN), pemilihan tanggal 23 Juli sebagai HAN diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

HAN merupakan momentum penting untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi kita dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hari Anak Nasional dirayakan setiap tanggal 23 Juli, merupakan momen istimewa untuk menghormati dan merayakan hak-hak serta kesejahteraan anak-anak di Indonesia. Tahun 2024 ini merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang ke-40.

Tujuan utama dari Hari Anak Nasional adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran anak sebagai generasi penerus bangsa. Anak-anak diharapkan tumbuh dalam lingkungan yang penuh cinta, perhatian, dan dukungan, sehingga mereka dapat berkembang secara optimal dan menjadi pribadi yang berkontribusi positif bagi masyarakat.

Peringatan Hari Anak Nasional menjadi ajang bagi orang tua, guru, dan seluruh elemen masyarakat untuk introspeksi diri. Evaluasi terhadap perlakuan dan perhatian yang diberikan kepada anak-anak sangat penting agar mereka dapat menjalani masa kanak-kanak dengan bahagia dan penuh makna.

Anak Terlindungi, Indonesia Maju!

Sebuah slogan yang menggema di seluruh penjuru negeri ini, mengingatkan kita akan pentingnya masa depan anak-anak sebagai tonggak kemajuan bangsa.

Mari kita semua berkomitmen untuk selalu melindungi, mendukung, dan mencintai anak-anak Indonesia, karena mereka adalah harapan dan masa depan bangsa.

SEJARAH HARI ANAK NASIONAL

Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.

Pasal 28 huruf b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar- dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya, agar mampu memikul tanggungjawab tersebut, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.

Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak sendiri untuk memperbaikinya. Adapun kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin.

Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional.

Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Memperhatikan Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kementerian PPPA perlu melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, diantaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).

HAN dirayakan sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

LATAR BELAKANG

Anak Indonesia Generasi Emas Tahun 2045

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), anak-anak Indonesia yang berjumlah 79,4 juta jiwa atau 28,82% dari total penduduk saat ini memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045. Mereka adalah calon pemimpin bangsa ke depan yang diharapkan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan dalam suka cita yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat.

Kebijakan Nasional Perlindungan Anak

Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

KHA dilaksanakan melalui 5 (lima) klaster yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.

Selain itu, sejak lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, telah banyak kebijakan yang diterbitkan, diantaranya yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

Upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Menyikapi tantangan dan harapan terhadap anak Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan serangkaian upaya mulai dari:

  1. Mengintegrasikan perspektif hak anak pada kebijakan dan program Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Pemerintah Desa.
  2. Pembentukan dan penguatan Forum Anak.
  3. Mendorong tersedianya:
    • Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA),
    • Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA),
    • Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA 129),
    • Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA),
    • Satuan Pendidikan Ramah Anak,
    • Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas,
    • Pusat Kreativitas Anak,
    • Rumah Ibadah Ramah Anak dan lain-lain termasuk melakukan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak dengan K/L/Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Peran-peran dalam Mewujudkan Indonesia Layak Anak Tahun 2030

Mendorong para pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa untuk terus bersama- sama melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta mendapatkan perlindungan khusus menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) Tahun 2030.

Penyelenggaraan HAN Tahun 2024

Peringatan HAN selalu dirayakan dengan kegiatan-kegiatan positif, kreatif, bermakna, dan partisipatif dari Anak dan untuk Anak. Inspirasi untuk kreasi kegiatan-kegiatan tersebut berasal dari pandangan anak ataupun hasil evaluasi berkala yang menjawab kebutuhan spesifik anak maupun perlindungan khusus yang diperlukan. Sebagai ilustrasi, saat ini perkembangan teknologi digital dan sistem elektronik yang pesat tidak dipungkiri menghasilkan sejumlah konsekuensi yang tidak terduga dan tidak disengaja, secara positif maupun negatif. Beragam aspek dalam kehidupan terdampak dan mengalami perubahan, termasuk bagi anak-anak dan remaja.

Hasil survei Kemen PPPA dan UNICEF di Tahun 2023, hampir 95% anak usia 12-17 tahun di Indonesia mengakses internet minimal dua kali sehari. Kegiatan positif selama daring antara lain untuk keperluan akademik, belajar keterampilan baru, menjalin relasi dengan keluarga atau teman, mencari hiburan video atau siaran langsung serta belajar kompetisi dan strategi melalui gim daring. Namun di sisi lain, lingkungan digital yang berkembang cepat dan pesat juga menyebabkan anak-anak rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber modern yang sangat berbahaya.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan optimal kepada Anak Indonesia di ranah daring, namun demikian berbagai faktor lain seperti budaya, ekonomi dan sosial tidak jarang menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam mengoptimalkan implementasi upaya perlindungan tersebut. Peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum bagi semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri untuk sama-sama berbenah dalam rangka mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.

TEMA DAN NILAI HARI ANAK NASIONAL

Tema Utama Hari Anak Nasional 2024

Anak Terlindungi, Indonesia Maju

Nilai-Nilai Dasar Hari Anak Nasional 2024

  • Peduli
  • Cerdas
  • Berakhlak Mulia
  • Bahagia
  • Berani

Rangkaian kegiatan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024 di pusat, daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diharapkan mampu menstimulasi dan menggaungkan nilai-nilai dasar di atas kepada seluruh Anak Indonesia di mana pun mereka berada.

SUB-TEMA HARI ANAK NASIONAL KE-40 TAHUN 2024

a. Anak Cerdas, Berinternet Sehat

Memastikan Anak Indonesia paham dan mampu memilah mana yang baik dan tidak baik, yang boleh dicontoh atau tidak, serta mencegah dampak-dampak buruk lainnya yang diakibatkan oleh pengaruh lingkungan digital dan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.

b. Suara Anak Membangun Bangsa

Memberikan ruang anak menyampaikan pandangan dan pendapatnya untuk memastikan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungannya dapat dilaksanakan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

c. Pancasila di Hati Anak Indonesia

Di tengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh-pengaruh yang dapat mengancam cara pandang dan kondisi Anak Indonesia. Dalam hal ini anak-anak diajak dan diharapkan dapat semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila menjadi bagian dari nilai perjuangan yang harus ditanamkan dan diimplementasikan dalam kehidupan di tengah masyarakat.

d. Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor

Membina         keberanian &        kepemimpinan     pada                     anak-anak Indonesia agar mereka berani memperjuangkan hak-haknya dan   menjadi        pelapor               terhadap    pelanggaran        hak   anak. Membangun kesadaran anak akan peran mereka sebagai agen perubahan dalammasyarakat.

e. Pengasuhan Layak Untuk Anak: Digital Parenting

Meningkatkan kesadaran orang tua dan pengasuh tentang pentingnya pola asuh yang mendukung perkembangan anak di era digital. Memberikan edukasi mengenai cara mendampingi anak dalam penggunaan teknologi, melindungi mereka dari dampak negatif digital dan memanfaatkan teknologi untuk memperkuat hubungan keluarga.

f. Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak dan Stunting

Mengupayakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, perkawinan anak, pekerja anak dan stunting. Membangun komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat dan keluarga untuk memastikan hak anak terpenuhi, anak tumbuh dengan sehat dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

LOGO DAN FILSOFI HARI ANAK NASIONAL 2024

Logo

Logo Hari Anak Nasional

Filsofi

a.     Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih

Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita- cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.

b.     Warna Merah dan Putih

Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetapi kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.

c.     Garis Berwarna Abu-abu

Situasi perubahan kebutuhan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai potensi dan tingkat kerentanan anak yang tetap harus diupayakan pemenuhan hak dan perlindungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Hari Anak Nasional 2024: Anak Terlindungi, Indonesia Maju! - Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%