Tenggulangbaru.id – Al Quran merupakan kitab suci umat Islam yang penuh dengan keindahan. Membaca Al Quran dengan memperhatikan tajwid merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap kitab suci ini.
Para pembaca Al Quran profesional, memiliki kemampuan untuk membaca Al Quran dengan suara yang indah dan merdu. Namun, ada beberapa orang yang mempertanyakan apakah boleh membaca Al Quran dengan suara yang bagus dan memperhatikan tajwid, karena hal itu menjadi tujuan utama membaca Al Quran.
Baca Juga: Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui
Pertanyaan:
Bagaimana hukum melagukan Al Quran dengan berbagai jenis cengkok suara dan nada?
Jawaban:
Hukumnya sunah dengan tetap mem-perhatikan hukum-hukum tajwid dalam ayat yang dibaca. Seperti: tidak menambah atau mengurangi huruf. Jika tidak memperhatikan hukum-hukum tajwid-nya, maka hukumnya haram.
Baca Juga: Apakah Boleh Mencicipi Makanan Saat Berpuasa? Ini Jawabannya
Referensi:
الحاوي للفتاوي ص ٢٩٦
مَسْألَةٌ: قُرّاءٌ يَقْرَأُونَ القُرْآنَ بِأصْواتٍ حَسَنَةٍ مُحْتَرِزِينَ مِنَ الزِّيادَةِ والنَّقْصِ فِيهِ، عالِمِينَ بِأحْكامِ القِراءَةِ فَهَلْ يُمْنَعُونَ مِن ذَلِكَ؟
الجَوابُ: قِراءَةُ القُرْآنِ بِالألْحانِ والأصْواتِ الحَسَنَةِ والتَّرْجِيعِ إنْ لَمْ تُخْرِجْهُ عَنْ هَيْئَتِهِ المُعْتَبَرَةِ سُنَّةٌ حَسَنَةٌ، وإنْ أخْرَجَتْهُ فَحَرامٌ فاحْشٌ – هَذا مَنقُولُ المَذْهَبِ – صَرَّحَ بِهِ النووي فِي الرَّوْضَةِ والتِّبْيانِ،
Artinya:
“Al-Masalah: Para qari membaca Al Quran dengan suara yang baik, berhati-hati terhadap kelebihan dan kekurangan di dalamnya, mengetahui hukum-hukum membaca. Apakah mereka dilarang melakukannya?
“Al-Jawab: Membaca Al Quran dengan nada dan suara yang baik serta melodi, asalkan tidak mengubah bentuk bacaan yang diterima secara umum, adalah sunnah yang baik. Namun, jika mengubahnya, itu haram dan sangat buruk – ini adalah pendapat yang dikutip – yang ditegaskan oleh Nawawi dalam Rawdat at-Talibin.” (Al-Hawi lil Fatawa, h. 296.)
Referensi ini menyimpulkan bahwa membaca Al Quran dengan suara yang baik dan melodis adalah suatu kesunahan yang baik, asalkan tidak mengubah bentuk bacaan yang diterima secara umum. Namun, jika mengubahnya, itu dianggap haram dan sangat buruk. Hal ini ditegaskan oleh Nawawi dalam Rawdat at-Talibin. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam. (DM)
Tinggalkan Balasan