Aplikasi Sirekap yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perbincangan di media sosial. Banyak netizen membagikan video dugaan kecurangan yang terjadi karena kesalahan sistem rekapitulasi suara yang direkam oleh aplikasi tersebut.
Berdasarkan video yang beredar di X, terjadi banyak kesalahan atau eror pada proses memasukkan data (entry data) melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Hasil penghitungan di TPS secara fisik angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan tidak ada upaya manipulasi atau kecurangan dalam aplikasi Sirekap. Dia mengatakan perbedaan data tersebut terjadi karena aplikasi keliru dalam memindai angka yang dimasukkan ke dalam sistem.
Hasyim mengatakan KPU sendiri sebenarnya mengetahui terdapat kesalahan pembacaan data tersebut. Sebab, data-data yang salah dimasukkan itu juga bisa terbaca di sistem. Dia mengatakan KPU akan segera mengoreksi data-data tersebut.
Hasyim mengatakan meski terdapat kesalahan membaca data, keberadaan Sirekap tetap patut disyukuri. Dengan adanya aplikasi ini, kata dia, publik jadi bisa mengetahui data penghitungan di tempat pemungutan suara.
Sirekap KPU: KPU Minta KPPS Segera Koreksi TPS yang Salah Konversi Formulir Hasil Penghitungan Suara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebutkan ada 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS” ujar Hasyim, Kamis (15/2/2024) di Jakarta.
Kendati demikian, KPU dikatakannya belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat.
Menurut Hasyim, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak. Oleh karena itu, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS sudah teridentifikasi oleh sistem.
KPU juga sudah meminta agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.
“Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir,” katanya.
Baca Juga:
Hasil Quick Count dan Real Count Pemilu 2024
Hasyim menegaskan, bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.
Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya.
Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu. Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Baca Juga:
WhatsApp Chatbot KPU Pemilu 2024: Cara Menggunakannya
Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
Tinggalkan Balasan