Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024

By 1 tahun lalu 5 menit membaca

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Bagi Anda yang sudah terdaftar jadi pemilih, ada baiknya untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu nanti.

Bagi para calon pemilih, penting bagi Anda untuk mengecek status daftar pemilih tetap (DPT).

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum atau pemilihan lainnya. DPT digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa yang berhak memberikan suara pada hari pemilihan.

Sangatlah penting untuk kita mengetahui status DPT, antara lain untuk memastikan bahwa anda dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan umum dan memberikan suara. Hak suara merupakan hak dasar dalam sistem demokrasi, dan dengan mengetahui status DPT, Anda dapat memastikan bahwa hak ini tetap terjaga.

Pemilih yang namanya sudah ada di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

Pindah DPT bisa dimanfaatkan oleh para perantau agar tidak usah jauh-jauh pulang ke kota sesuai alamat KTP untuk memilih di hari pencoblosan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang bisa dicek langsung oleh warga RI.

Layanan cek DPT online memudahkan warga RI untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.

Nah, bagaimana caranya kita bisa mengetahui atau mengecek DPT kita menjelang Pemilu 2024 mendatang?

Tak perlu repot dengan mendatangi kantor kelurahan, kecamatan atau KPU di daerah anda, kini KPU mempermudah pemilih untuk memeriksa status DPT secara online.
Anda bisa mengecek DPT secara online bisa melalui laptop atau semudah dari handphone.

 

Baca Juga: WhatsApp Chatbot KPU Pemilu 2024: Cara Menggunakannya

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024

Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024
Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.

Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  • Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Pilih “Cek DPT Online” atau
  • Akses laman cekdptonline.kpu.go.id.
  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”.
  • Masukkan data berupa:
    • Kabupaten/kota sesuai KTP.
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit.
  • Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
  • Klik “Pencarian”.
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.

  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Nah, apabila belum terdaftar, Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat ya untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Jika anda belum terdaftar, segera laporkan ke laman Pendaftaran Pemilih (kpu.go.id)

 

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pemilu 2024 dan Tahapannya

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.

Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.

 

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Calon pemilih bisa pindah TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU yaitu:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

  • Menjalani rehabilitasi narkoba;

  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

  • Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

  • Pindah domisili;

  • Tertimpa bencana alam;

  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Untuk pemindahan TPS Pemilu, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa dengan menunjukkan surat tugas).
    KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
  • Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.

Adapun berkas syarat untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan:

  • KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Namun, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya.

Caranya, mereka perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Demikian adalah cek DPT online beserta syarat dan langkah untuk pindah Pemilu di tempat lain, semoga bermanfaat. [admin-TB]

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recent Posts

Recent Comments

x
x
Cara Cek DPT Online dan Pindah TPS Pemilu 2024
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%