PIP merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar yang menjadi bantuan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan pendidikan ini biasanya disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek. Adapun besaran dana yang diterima berbeda sesuai tingkatan pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA.
Untuk bisa mendapat bantuan PIP, siswa harus daftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
Baca Juga: PIP Juni 2023 Belum Cair? Ini Penyebab Dana PIP Kemdikbud Tidak Masuk Rekening
Seperti yang sudah disebutkan di atas, PIP adalah program bantuan untuk para peserta didik berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah. Setiap peserta didik penerima PIP memperoleh hak biaya pendidikan pribadi yang mencakup perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.
Kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
Lebih jelasnya, berikut sasaran utama penerima PIP:
Adapun besaran dana yang diterima para peserta didik penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Penyebab PIP Tidak Cair, Berikut ini Penjelasan dan Solusinya
Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 meggunakan komputer maupun HP.
Isikan NISN dan NIK, lalu isikan Hasil yang diminta sistem, lalu klik Cek Penerima PIP. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini:
Jika data sudah dimasukkan dengan benar maka bisa diketahui apakah termasuk penerima PIP atau bukan. Termasuk sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
Setelah berhasil memiliki akun baru, akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP Kemdikbud 2023. dengan cara berikut di bawah ini:
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen), terdapat tiga tahap pencairan bantuan PIP, yaitu:
Demikian informasi cara cek dan daftar penerima PIP secara mandiri beserta jadwal pencairan PIP. Semoga bermanfaat.
Tinggalkan Balasan