Cara Cek dan Daftar Penerima PIP Secara Mandiri

By 1 tahun lalu 4 menit membaca

PIP merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar yang menjadi bantuan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan pendidikan ini biasanya disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek. Adapun besaran dana yang diterima berbeda sesuai tingkatan pendidikan mulai dari SD, SMP, dan SMA.

Untuk bisa mendapat bantuan PIP, siswa harus daftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Baca Juga: PIP Juni 2023 Belum Cair? Ini Penyebab Dana PIP Kemdikbud Tidak Masuk Rekening

 

 

Seperti yang sudah disebutkan di atas, PIP adalah program bantuan untuk para peserta didik berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah. Setiap peserta didik penerima PIP memperoleh hak biaya pendidikan pribadi yang mencakup perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.

Kriteria peserta yang bisa mendapat bantuan atau mengikuti PIP adalah pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Lebih jelasnya, berikut sasaran utama penerima PIP:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan dengan studi keahlian tertentu, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana alam atau musibah.

Adapun besaran dana yang diterima para peserta didik penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: Penyebab PIP Tidak Cair, Berikut ini Penjelasan dan Solusinya

 

Cara Cek Penerima PIP Secara Mandiri 

  1. Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 meggunakan komputer maupun HP.
    cara cek penerima pip 1


  2. Isikan NISN dan NIK, lalu isikan Hasil yang diminta sistem, lalu klik Cek Penerima PIP. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar di bawah ini:
    cara cek penerima pip 2


  3. Jika data sudah dimasukkan dengan benar maka bisa diketahui apakah termasuk penerima PIP atau bukan. Termasuk sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar atau bukan. Jika tercatat sebagai penerima PIP, silahkan konfirmasikan ke sekolah untuk dibuatkan Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
    cara cek penerima pip 3


 

Cara Daftar Penerima PIP Secara Mandiri

  1. Sebelumnya, orangtua lebih dulu unduh aplikasi Cek Bansos melalui App Play Store menggunakan HP untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud 2023.
  2. Jangan sampai terlupa, siapkan (KK) dan (KTP) milik orang tua, untuk pendaftaran DTKS. Kemudian orangtua siswa diminta mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
  3. Setelah itu, isi nomor (KK), Nomor KTP dan nama lengkap orangtua siswa sesuai sesuai dengan KTP.
  4. Input alamat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orangtua siswa.
  5. Setelah memasukan alamat lengkap, berikutnya orangtua siswa wajib melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
  6. Kemudian, klik opsi ‘Buat Akun Baru’.

Setelah berhasil memiliki akun baru, akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP Kemdikbud 2023. dengan cara berikut di bawah ini:

  1. Tahap pertama pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan DTKS.
  2. Pilih opsi ‘tambah usulan’.
  3. Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.

 

Jadwal Pencairan PIP

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen), terdapat tiga tahap pencairan bantuan PIP, yaitu:

  • Penyaluran tahap 1 dilakukan pada bulan Februari hingga April.
  • Penyaluran tahap 2 dilakukan pada bulan Mei hingga September.
  • Penyaluran tahap 3 dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember.

Demikian informasi cara cek dan daftar penerima PIP secara mandiri beserta jadwal pencairan PIP. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Cara Cek dan Daftar Penerima PIP Secara Mandiri - Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%