E-billing merupakan sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk lebih memudahkan masyrakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.
Sisetem e-billing berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak mereka secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Lewat e-billing, pajak dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.
Dengan adanya sistem e-billing ini, sebelum melakukan pembayaran pajak maka terlebih dulu kita membuat kode billing untuk setiap kali pembayaran (menggantikan SSP Manual). Setelah memiliki kode billing (ID Billing), kita memiliki beberapa pilihan dalam melakukan pembayaran pajak, yaitu bisa ke Bank/Pos Persepsi, secara langsung ke Teller Bank, melalui sarana ATM, Internet Banking, mesin EDC.
Baca Juga:
Cara Mendapatkan Nomor EFIN Secara Online Untuk Lapor SPT Tahunan
Berikut Beberapa Cara untuk Membuat Kode Billing:
Setelah kita memahami ilustrasi di atas, maka sebelum kita ke Bank/Kantor Pos Persepsi untuk membayar pajak, kita terlebih dulu membuat kode billing untuk masing-masing pembayaran pajak yang akan kita lakukan. berikut ini beberapa cara yang telah saya rangkum, semoga dapat membantu rekan-rekan dalam membuat kode billing dengan cara yang paling mudah menurut rekan-rekan.
Baca Juga:
Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok, Mudah dan Menghasilkan untuk Pemula
Pajak menjadi salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga di antaranya para pelaku usaha baik itu yang bergerak di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) atau sebuah perusahaan besar. Para pelaku usaha ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak usaha.
Pajak sendiri merupakan sumber utama pendapatan suatu negara, oleh karena itu peran masyarakat dalam ketertiban membayar pajak menjadi sangat penting sebagai salah satu langkah membantu perkembangan negaranya.
Ada beberapa macam pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur pemerintah.
Saat ini pembayaran semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara daring (bayar pajak online). Dengan demikian, Anda tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.
Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan pada e-Billing DJP. e-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Dengan menggunakan e-Billing Pajak atau bayar pajak online, banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga:
Usaha Online Shop Terlaris Tahun ini
Sebelumnya untuk mulai menggunakan sistem bayar pajak online, Anda harus memasuki layanan aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id). Namun, sejak 1 Januari 2020 sistem ini berhenti beroperasi sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Selanjutnya layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga bisa Anda lakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.
Namun untuk menggunakan aplikasi tersebut Anda harus lebih dulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk mendapatkan e-FIN ini Anda masih harus melakukannya secara manual karena belum bisa secara online.
Baca Juga:
Info KUR Mandiri 2023: Cara dan Syarat Mengajukan Pinjaman KUR Mandiri 2023
Baca Juga:
Cara Mudah Jualan di TikTok Shop Untuk Pemula agar Cepat Laris
Baca Juga:
Cara Cek Riwayat Kredit via SLIK Online
Baca Juga:
Terjerat Pinjaman Online, Berikut Ini Cara dan Tempat Mengadu
Baca Juga:
Promo Besar di Shopee Live Streaming, Semua Diskon 50 Persen
Membayar pajak menjadi kewajiban setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib bayar pajak. Selain bisa bayar pajak online melalui DJP Online, Anda juga bisa membayar pajak lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi & Bangunan melalui OCTO Clicks dari CIMB Niaga.
Tinggalkan Balasan