Penyebab Bansos PKH atau BPNT Tidak Cair Saldo Nol dan Solusinya

By 1 tahun lalu 6 menit membaca

Pencairan bansos pemerintah yakni Program Keluarga Harapan atau PKH mulai bergulir. Begitu juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024.

Bahkan beberapa daerah juga telah menerima bansos PKH dan BPNT tersebut. Bantuan PKH dan BPNT 2024 merupakan dari sekian banyak program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Sejak pertengahan 2018 sampai dengan saat ini, bantuan PKH dan BPNT (Sembako) disalurkan secara non tunai melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). KKS ini merupakan kartu berwarna merah putih sekaligus berfungsi sebagai ATM yang diterbitkan oleh Bank Himbara bersamaan dengan Buku Tabungannya.

Tujuan awal dari tranformasi tunai menjadi non tunai, salah satunya agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari potongan dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena KKS ini harus dipegang oleh  masing-masing KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Pemegang KKS ini seyogyanya merupakan warga miskin yang telah ditetapkan sebagai KPM bantuan sosial PKH maupun Sembako. Mereka dapat mengambil bantuan PKH melalui ATM / Agen Bank Himbara terdekat, sedangkan untuk bantuan sembako dapat diambil di Agen Bank Himbara terdekat.

Untuk periode bantuan PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dan untuk bantuan sembako disalurkan setiap 1 bulan sekali. Adapun nominal bantuan PKH yang diterima setiap KPM berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain, karena tergantung dari jumlah komponen PKH yang terdapat dalam keluarga tersebut.

Sedangkan untuk bantuan sembako nominalnya sama, saat ini setiap KPM penerima program sembako mendapatkan 200.000 per bulan yang dapat dibelanjakan dalam bentuk sembako.

Pada bulan April tahun 2021, Kementerian Sosial menerapkan kebijakan terbaru, yaitu sinkronisasi data antara data penerima bantuan sosial PKH / sembako, dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan data Dukcapil (Kemendagri). Artinya setiap penerima bansos PKH maupun sembako harus terdaftar di DTKS dan data Dukcapil.

Tujuan dari sinkronisasi ini tentunya agar data penerima bansos semakin valid, tepat sasaran, tidak terjadi double bantuan (karena dapat dideteksi melalui NIK dan No KK), dan agar kedepannya data penerima bansos dapat dimutakhirkan secara berkesinambungan sesuai kondisi ekonomi si penerima bansos.

Namun, dampak lain dari hasil sinkronisasi tersebut juga menyebabkan beberapa penerima bansos yang sebenarnya masih layak menerima menjadi tidak menerima lagi, alias bantuannya tidak cair (saldo nol).

Penyebab Bansos PKH / Sembako Tidak Cair

Di bawah ini, akan kami tulis beberapa penyebab mengapa bansos PKH atau sembako yang tadinya cair menjadi tidak cair (saldo nol) beserta solusinya, antara lain :

1. Tidak Atau Belum Terdaftar Dalam DTKS

DTKS bisa dikatakan sebagai Data Induk Kemiskinan, yang mana syarat penerima bansos harus terdaftar di dalamnya. Syarat mutlak orang bisa masuk DTKS adalah harus benar-benar warga miskin, bukan yang pura-pura miskin agar mendapat bantuan. Jika masalah bansos tidak cair karena belum masuk DTKS, maka solusinya adalah mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS. Selanjutnya pengajuan tersebut menunggu proses sampai disetujui oleh Kemensos. Setelah masuk dalam DTKS, selanjutnya pihak desa mengajukan bantuan PKH atau sembako untuk orang tersebut juga melalui aplikasi SIKS. Dan pengajuan bansos ini juga membutuhkan waktu dan proses sampai dengan disetujui oleh Kemensos.

2. Terdaftar dalam DTKS Tapi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Penyebabnya masalah ini adalah ketika sinkronisasi terjadi permasalahan yang mengakibatkan datanya tidak match, sehingga kepesertaan bansosnya hilang. Ini kebanyakan terjadi pada KPM PKH Validasi tahun 2021. Solusinya, mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan ke dalam penerima PKH atau sembako melalui aplikasi SIKS.

3. Belum Perekaman eKTP

Ini juga menjadi salah satu penyebab kenapa bansos menjadi tidak cair, yaitu karena belum memiliki eKTP. Solusinya, datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk melakukan perekaman eKTP.

4. NIK Belum Online Sistem Dukcapil

Untuk permasalahan NIK belum online sistem dukcapil ini, menurut info yang beredar berlaku bagi warga yang sejak tahun 2017 tidak pernah melakukan update KK (kartu keluarga). Jadi solusinya juga datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk melakukan update KK.

5. Ada Perbedaan antara Data Penerima Bansos dengan Data Dukcapil

Perbedaan NIK, Nama (ejaan), Tempat Tanggal Lahir, dan alamat, antara data bansos dengan data dukcapil juga menjadi salah satu penyebab bansos tidak cair. Kalau dulu sebelum ada sinkronisasi, perbedaan seperti ini masih bisa ditolerir asal benar-benar orang yang sama. Akan tetapi setelah ada sinkronisasi, maka data penerima bansos harus sesuai dengan data dukcapil. Jika terjadi masalah seperti ini, pihak desa melakukan perbaikan data melalui aplikasi SIKS sesuai data dukcapil.

6. Ada Perbedaan antara Data di eKTP dengan Data di KK

Penyebab bansos tidak cair selanjutnya adalah beda antara data di eKTP dengan KK. Perbedaan mendasar terletak pada NIK, Nama (ejaan) dan tempat tanggal lahir, dan alamat. Jika terjadi masalah ini, solusinya datang ke kantor kecamatan atau dukcapil untuk menentukan data mana yang mau dipakai dan mengajukan agar keduanya (eKTP atau KK) datanya sama. Selanjutnya konsultasi ke pihak desa agar dicek di data bansos, jika sudah sama dengan data dukcapil terbaru maka menunggu prosesnya, akan tetapi jika antara data bansos dengan data dukcapil terbaru berbeda maka perlu pengajuan ulang di aplikasi SIKS.

7. Terdeteksi Dobel Bantuan

Penerima bansos ditetapkan 1 KK 1 penerima jenis bansos. Jadi jika dalam 1 KK terdapat 2 nama penerima bansos, maka salah satu akan tidak cair.

8. Terdeteksi Sudah Mampu

Bansos ini adalah bantuan untuk warga miskin, jadi yang merasa sudah mampu tidak perlu menanyakan kenapa bansosnya tidak cair. Karena amanat UUD 1945 pasal 34, yang dipelihara oleh Negara adalah Fakir Miskin.

9. Terdeteksi Sudah Meninggal Dunia

Karena sudah tersinkron dengan data dukcapil, maka data bansospun akan mendeteksi apabila ada penerima bansos yang sudah meninggal dunia. Jika penerima bansos yang meninggal dunia ini masih ada anggota keluarga dalam 1 KK dan masih layak menerima bantuan, maka anggota keluarga tersebut perlu diajukan oleh pihak desa sebagai penerima bansos melalui aplikasi SIKS.

10. Ada Perbedaan antara Data Penerima Bansos Dengan Data Bank (Butab KKS)

Untuk masalah yang ini biasanya terjadi karena dulu ketika pengajuan Burekol (Buka Rekening Kolektif) ke Bank Himbara datanya salah (Nama dan NIK), sehingga data di Butab & KKS yang terbit juga akhirnya salah. Perbaikan data di aplikasi SIKS hanya merubah data bansos, dan tidak merubah data di Butab KKS yang telah terbit. Pada akhirnya ketika penyaluran bantuan, sistem mendeteksi perbedaan data tersebut sehingga terjadi gagal bayar.

Selain itu, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS / WA dan email berikut:

Telepon:

  • 1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)
  • (021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH dan Kedinasan)

SMS dan WA : 0811-1500-229

Email: pengaduan@pkh.kemsos.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Penyebab Bansos PKH atau BPNT Tidak Cair Saldo Nol dan Solusinya - Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%