Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha, terutama di bidang makanan, minuman, dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal, produk yang ditawarkan lebih dipercaya oleh konsumen Muslim, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui cara mendapatkan sertifikat halal secara resmi. Jika Anda adalah salah satunya, simak panduan lengkap berikut ini!
Baca Juga:
Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Sebelum membahas cara mendapatkan sertifikat halal, penting untuk memahami manfaat dari sertifikasi ini. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga membantu pelaku usaha dalam memperluas pasar. Beberapa manfaat utama memiliki sertifikat halal antara lain:
Baca Juga:
Cara dan Biaya Tambah Daya Listrik PLN Terbaru, Bisa Online maupun Offline
Jika Anda ingin mendapatkan sertifikat halal untuk usaha Anda, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Berikut adalah tahapan lengkapnya:
Sebelum mengajukan sertifikat halal, pastikan usaha Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini bisa didapatkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah.
SIHALAL adalah platform resmi yang digunakan untuk mengajukan sertifikasi halal. Untuk mendaftarkan usaha Anda, lakukan langkah-langkah berikut:
Setelah memiliki akun di SIHALAL, Anda perlu melengkapi data permohonan. Data yang harus disiapkan antara lain:
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH Hidayatullah
LPH ini telah berizin dari BPJPH dan memiliki tim ahli yang kompeten dalam melakukan audit kehalalan produk. LPH ini bertugas:
LPH Hidayatullah memiliki tim auditor yang akan melakukan pemeriksaan dokumen dan kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
Setelah memilih LPH, lembaga ini akan melakukan pemeriksaan terhadap produk dan dokumen yang telah diajukan. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapi sebelum proses berlanjut.
Jika dokumen dan produk telah diverifikasi, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). STTD ini menandakan bahwa permohonan Anda telah diterima dan masuk dalam tahap berikutnya.
Produk yang sudah lolos verifikasi akan ditinjau oleh Komite Fatwa MUI. Komite ini akan menentukan apakah produk tersebut benar-benar halal berdasarkan kajian ilmiah dan syariat Islam.
Setelah ditetapkan sebagai produk halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui platform SIHALAL. Anda dapat mengunduh dan mencetak sertifikat tersebut untuk keperluan usaha.
Baca Juga:
Apa itu Roblox? Kelebihan, Kekurangan, dan Bahayanya
Agar proses pengajuan berjalan lancar, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:
Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)! BPJPH menyediakan skema sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi syarat. Beberapa ketentuannya antara lain:
Untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis, Anda bisa langsung mendaftar melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps.
Mendapatkan sertifikat halal bukanlah proses yang sulit jika Anda mengetahui prosedurnya dengan benar. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memperoleh sertifikat halal secara resmi dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Jangan lupa untuk memanfaatkan skema sertifikasi halal gratis jika usaha Anda memenuhi syarat!
Pastikan Anda selalu mengikuti peraturan terbaru mengenai cara mendapatkan sertifikat halal, agar bisnis Anda tetap berjalan lancar dan sesuai standar. Segera ajukan sertifikasi halal untuk usaha Anda dan raih peluang bisnis yang lebih luas! Semoga bermanfaat, dan selamat mencoba!
Tinggalkan Balasan