Jadwal pencairan BLT Sembako dan PKH tahap 2 akan dilakukan pada April 2022. Jika mengacu pada proses pencairan BLT Sembako dan PHK tahun lalu, bulan April merupakan pencairan tahap ke 2.
Adapun bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima manfaat bansos sembako tahap 1 sudah dilakukan sejak Januari 2023. BLT sembako Rp200.000 ini diberikan untuk pemegang kartu Sembako.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati skema penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk masyarakat melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan antara Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Dalam skema ini, disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat. Namun, jika tidak mengambil bantuan dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran akan diambil alih oleh PT Pos.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos PKH
“Jadi, kami sudah menyepakatI itu. Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyaluran itu melalui PT Pos,” kata Mensos dilansir dari laman Kemensos, Kamis (30/3/2023).
Penyaluran melalui bank bertujuan untuk meningkatkan financial inclusion atau keuangan inklusif bagi masyarakat. Keuangan inklusif adalah upaya menyediakan akses berbagai produk finansial kepada masyarakat secara luas, termasuk kelompok masyarakat rentan, berpenghasilan rendah dan penyandang disabilitas. Selain itu, penyaluran lewat bank memungkinkan masyarakat untuk mengambil bantuan dimana dan kapan saja karena difasilitasi oleh ATM.
Dalam keterangan pers, Mensos juga memastikan bahwa BPNT/sembako tidak lagi melalui e-warong. Kebijakan ini diambil atas hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI.
“Kita tidak menggunakan e-warong lagi. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai). Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu, kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,” kata Mensos.
Senada dengan Mensos, Wamen BUMN mengatakan penyaluran secara cash mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bantuan. “Bisa (langsung) melakukan transaksi pencairan sehingga tak perlu masyarakat harus mencari warung untuk menukar bahan pokok. Ini diharapkan masyarakat lebih cepat menggunakan dananya untuk keperluan sehari-hari,” katanya.
Tinggalkan Balasan