Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.
Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal
Prosedur Klaim:
Prosedur Klaim:
Pencairan Dana | Tarif Pajak | |
Ada NPWP | Tanpa NPWP | |
Rp0 – Rp60.000.000 | 5% | dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 5% |
Di atas Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 | 15% | dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 15% |
Di atas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 | 25% | dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 25% |
Di atas Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 | 30% | dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 30% |
Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% | dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 35% |
Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:
Tinggalkan Balasan