Kriteria dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

By 1 tahun lalu 7 menit membaca

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal

Kriteria Pengajuan Klaim

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

 

Metode Pengajuan Klaim 

Klaim JHT Di Kantor Cabang

Prosedur Klaim:

  1.  Prosedur Layanan di Kantor Cabang
    1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
    2.  Ambil Antrian
    3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
    4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
    5. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
    6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!
  2. Pengecekan Status Klaim
    1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
    2. Masukkan nomor KPJ
    3. Klik Informasi Status Klaim

 

Klaim JHT Online

Prosedur Klaim:

  1. Prosedur Layanan Online
    1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
    2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
    4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
    5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
    6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
  2. Pengecekan Status Klaim
    1. Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
    2. Masukkan nomor KPJ
    3. Klik Informasi Status Klaim

 

Dokumen Persyaratan Klaim

  • Usia Pensiun 56 tahun
    Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut :
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

 

  • Usia Pensiun PKB Perusahaan
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

 

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

 

  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

 

  • Mengundurkan Diri
    Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

 

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
    • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
    • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
    • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

 

  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Paspor atau bukti identitas lainnya
    • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

 

  • Cacat total tetap
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

 

  • Meninggal Dunia
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
    • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
    • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
    • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
    • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
    • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
    • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

 

  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
    • Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

 

  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
    1. Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:
      • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
      • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
      • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
    2. Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:
      • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
      • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
      • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
        • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
        • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
        • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
          Catatan:
          Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
          • KTP pasangan atau KK; dan
          • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Ketentuan Tarif Pajak

  • JHT dibayar sekaligus atau lunas pembayarannya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender (dihitung dari Januari)
    • JHT akan dikenakan PPh 21 final sebesar:
    • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,-
    • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,

 

  • JHT Dibayar Sebagian
    Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
Pencairan DanaTarif Pajak
Ada NPWPTanpa NPWP
Rp0 – Rp60.000.0005%dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 5%
Di atas Rp 60.000.000 – Rp 250.000.00015%dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 15%
Di atas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.00025%dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 25%
Di atas Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.00030%dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 30%
Di atas Rp 5.000.000.00035%dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 35%

 

Prosedur Klaim JHT 30%

Alur Pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk keperluan Rumah/ Apartemen:

  1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30% dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
  2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
  3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
  4. Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30% ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan
___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Kriteria dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan - Artikel Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%