Jadwal Pembentukan, Masa Kerja Serta Honor PPK, PPS dan PPLN Pemilu 2024

By 2 tahun lalu 6 menit membaca

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Berikut ini selengkapnya mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024: anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut: Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).

 

Baca Juga:
WhatsApp Chatbot KPU Pemilu 2024: Cara Menggunakannya

Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan

  • pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 20 November 2022 – 24 November 2022
  • penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 20 November 2022 – 29 November 2022
  • penelitian administrasi calon anggota PPK 21 November 2022 – 1 Desember 2022
  • pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK 2 Desember 2022 – 4 Desember 2022
  • seleksi tertulis calon anggota PPK 5 Desember 2022 – 7 Desember 2022
  • pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 8 Desember 2022 – 10 Desember 2022
  • tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 2 Desember 2022 – 10 Desember 2022
  • wawancara calon anggota PPK 11 Desember 2022 – 13 Desember 2 022
  • pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14 Desember 2022 – 16 Desember 2022
  • penetapan anggota PPK16 Desember 2022 – 16 Desember 2022
  • pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023

Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Suara

  • pengumuman pendaftaran calon anggota PPS 18 Desember 2022 – 22 Desember 2022
  • penerimaan pendaftaran calon anggota PPS 18 Desember 2022 – 30 Desember 2022
  • penelitian administrasi calon anggota PPS 19 Desember 2022 – 2 Januari 2023
  • pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS 3 Januari 2023 – 5 Januari 2023
  • seleksi tertulis calon anggota PPS6 Januari 2023 – 11 Januari 2022
  • pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS12 Januari 2023 – 14 Januari 2023
  • tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS3 Januari 2023 – 14 Januari 2023
  • wawancara calon anggota PPS15 Januari 2023 – 17 Januari 2023
  • pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS18 Januari 2023 – 20 Januari 2023
  • penetapan anggota PPS20 Januari 2023
  • pelantikan anggota PPS24 Januari 2023

Jadwal Pembentukan Panitia Pemungutan Luar Negeri

  • pengumuman pendaftaran calon anggota PPLN 16 Januari 2023 – 20 Januari 2023
  • penerimaan pendaftaran calon anggota PPLN; 16 Januari 2023 – 20 Januari 2023
  • penelitian administrasi calon anggota PPLN; 17 Januari 2023 – 21 Januari 2023
  • pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPLN; 22 Januari 2023 – 23 Januari 2023
  • tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN; 22 Januari 2023 – 24 Januari 2023
  • wawancara calon anggota PPLN; 24 Januari 2023 – 25 Januari 2023
  • pengumuman hasil seleksi calon anggota PPLN; 26 Januari 2023 – 27 Januari 2023
  • penyampaian usulan kepada KPU melalui kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia; 26 Januari 2023 – 27 Januari 2023
  • penetapan anggota PPLN 28 Januari 2023 – 30 Januari 2023
  • pelantikan anggota PPLN 31 Januari 2023 – 1 February 2023
  • Bimbingan Teknis PPLN 1 February 2023 – 2 Februari 2023

 

Baca Juga:
Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024, Siaran Langsung , Tema dan Profil Panelis

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK dan PPS

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4×6

 

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

 

Honorarium PPK dan PPS

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

 

Masa Kerja PPK

4 Januari 2023 – 4 April 2024

 

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan

 

Masa Kerja PPS

17 Januari 2023 – 4 April 2024

 

 

Persyaratan Anggota PPLN

  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPLN

  1. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
  2. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar
  3. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. surat pernyataan bermeterai satu dokumenn
  5. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi
  6. daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4×6 (empat kali enam) sentimeter
  7. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*)
  8. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

 

CARA MENDAFTAR PPLN

Pendaftaran dapat dilakukan secara
Mandiri : Pelamar melakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id
Non-Mandiri : Pelamar datang ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia

 

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Recent Posts

Recent Comments

x
x
Jadwal Pembentukan, Masa Kerja Serta Honor PPK, PPS dan PPLN Pemilu 2024
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%