Jadwal Pembentukan, Masa Kerja Serta Honor PPK, PPS dan PPLN Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan Panwaslu untuk Pemilu 2024. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.
Kepanjangan PPK dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Berikut ini selengkapnya mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024: anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut: Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024 Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPK dan PPS
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup
Pas Foto Berwarna 4×6
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Honorarium PPK dan PPS
Ketua PPK
Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK
Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK
4 Januari 2023 – 4 April 2024
Ketua PPS
Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS
Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS
17 Januari 2023 – 4 April 2024
Persyaratan Anggota PPLN
Warga Negara Indonesia
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPLN
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
berdomisili dalam wilayah kerja PPLN.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Kelengkapan Dokumen Persyaratan PPLN
surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPLN
fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumlah 1 (satu) lembar
fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
surat pernyataan bermeterai satu dokumenn
surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi
daftar riwayat hidup dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4×6 (empat kali enam) sentimeter
surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon anggota PPLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*)
surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota PPLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota PPLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
CARA MENDAFTAR PPLN
Pendaftaran dapat dilakukan secara Mandiri : Pelamar melakukan pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id Non-Mandiri : Pelamar datang ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk dibantu pendaftaran oleh Perwakilan Republik Indonesia
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
Tinggalkan Balasan