Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2021

By 2 tahun lalu 3 menit membaca

Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

 

 

Pada Bab II pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2022.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2022 di prioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk:

  1. Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan;
  2. Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata; dan
  3. Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk :

  1. Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  2. Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  3. Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan;
  4. Pencegahan stunting untuk mewujudkan Desa sehat dan sejahtera; dan
  5. Pengembangan Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa diprioritaskan untuk :

  1. Mitigasi dan penanganan bencana alam;
  2. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
  3. Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Selanjutnya pada Pasal 7, memuat Pendanaan Padat Karya Tunai Desa melalui Dana Desa, paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.

Pada Bab III dari pasal 7 dijelaskan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022.

Pada Bab IV dijelaskan tentang kewajiban Publikasi Dan Pelaporan.

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.

Selengkapnya Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dapat diunduh DISINI

___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Recent Posts

x
x
Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2021 - Tenggulang Baru
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%