Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

BERITA

Daftar Biaya Haji yang Harus Dibayar Jamaah Sesuai Embarkasi Masing-Masing

Admin TB

02 Mei 2023 10:41:36

343 Kali Dibaca

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 7 tahun 2023 ini ditandatangani Presiden pada Kamis (6/4/2023) lalu, dalam keterangan pers, Sabtu (8/4/2023).

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap

 

Berikut besaran Bipih jamaah haji:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26

  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26

  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26

  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26

  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26

  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26

  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26

  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26

  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Beserta Adab dan Amalan Ketika Masuk Ke Makam

 

Dalam keterangan besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk sejumlah biaya. Di antaranya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah dan Mina (Armuzna).

Selain itu, Keppres ini mengatur besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU. Biaya yang ditetapkan adalah:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26

  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26

  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26

  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26

  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26

  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)

  7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)

  8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26

  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26

  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26

  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26

  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Shalat Gerhana Matahari

 

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi dan pelayanan keimigrasian.

Tidak hanya itu, biaya ini juga mencakup premi asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Di sisi lain, Keppres tersebut juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat. Nilai Manfaat ini digunakan untuk membayar selisih BPIH, dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.

Sementara itu, besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.

Diatur juga dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk jamaah Haji reguler lunas tunda. Hal tersebut ditetapkan Menteri Agama. 

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Hosting Murah se Indonesia

Statistik

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Topani Sahara
03 April 2024 04:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
28 Maret 2024 01:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 09:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 23:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 22:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 17:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 23:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 22:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 22:47:46
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 22:44:08
Bagaimana cara mendapatkan PIP..suami terkena PHK..... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:1.167
Kemarin:6.008
Total Pengunjung:17.810
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.70.126.2
Browser:Mozilla 5.0