Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
KESEHATAN
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespons pemberitaan produk mi instan Indonesia yang mengandung bahan karsinogenik atau bisa menyebabkan kanker oleh otoritas Taiwan. Informasi tersebut disampaikan di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, pada 24 April 2023.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penolakan Indomie Rasa Ayam Spesial produksi Indofood CBP (IDX: ICBP) di Taiwan. Menurut otoritas pangan ini, penolakan lebih disebabkan perbedaan pemberlakuan ambang batas yang diizinkan oleh Indonesia dan Taiwan.
Dalam pernyataan resmi Kepala BPOM Penny K. Lukito, pihaknya telah memeriksa informasi di laman resmi Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan yang pada 24 April 2023 lalu mengumumkan hasilpengawasan produk mi instan.
Dalam pengawasan itu disebutkan Rasa Ayam Spesial produksi Indofood CBP ditemukan adanya residu pestisida Etilen Oksida (EtO) dan tidak sesuai dengan peraturan di Taiwan.
Etilen Oksida (EtO) ditemukan sebesar 0,187 mg/kg (ppm).Jumlah ini menjadi temuan karena Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan.
Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
“Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel miinstan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” kata Penny dalam pernyataan resminya yang dibagikan dalam laman BPOM RI, Kamis, 27 September 2023.
Menurutnya, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization / Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negarapun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM telah Menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Resiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.
BPOM juga telah melakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
“[BPOM] Mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority listcontaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committeeon Food Additives (JECFA),” ulasnya.
Dia juga menyebutkan telah memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang.
Langkah yang di perintahkan BPOM ke ICBP terkait ekspor ke Taiwan adalah:
Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahanyang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO antara lain : memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
BPOM juga telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan KotaTaipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan.
Langkah itu seperti mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor, menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal, dan melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor.
“BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi,” katanya lebih lanjut.
BPOM juga menghimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2024
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Hari Kartini: Sejarah dan Ucapan Hari Kartini 2024
Cara Cek Penerima PIP 2024 Online Menggunakan HP, Siswa bisa dapat Rp. 1,8 Juta
Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Lecce vs Udinese pada Pekan Ke-32 Serie A Liga Italia 2022/2023, 28 April 2023
Formasi Pendaftaran CPNS 2024
Prediksi Fiorentina vs Udinese pada pekan ke-35 Liga Italia 2022-2023, 14 Mei 2023
Prediksi Real Betis vs Real Madrid Pada Pekan Ke-24 La Liga 2022/2023, 6 Maret 2023
Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2024
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Hari Kartini: Sejarah dan Ucapan Hari Kartini 2024
Cara Cek Penerima PIP 2024 Online Menggunakan HP, Siswa bisa dapat Rp. 1,8 Juta
Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Prediksi Lecce vs Udinese pada Pekan Ke-32 Serie A Liga Italia 2022/2023, 28 April 2023
Formasi Pendaftaran CPNS 2024
Prediksi Fiorentina vs Udinese pada pekan ke-35 Liga Italia 2022-2023, 14 Mei 2023
Prediksi Real Betis vs Real Madrid Pada Pekan Ke-24 La Liga 2022/2023, 6 Maret 2023
Pemilihan Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Hari ini | : | 422 |
Kemarin | : | 6.233 |
Total Pengunjung | : | 37.692 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.69.234.164 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2404.0.0 - Tenggulangbaru V1.0