Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
FINANCE
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Layanan Penukaran Uang Senilai 196 Triliun Pada Idul Fitri 1444H
Seiring momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), di Jakarta, Kamis (18/8/2022). Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Baca Juga: Pendaftara Sekolah Kedinasan Dibuka, Berikut ini Caranya, Ayo Daftar, Lulus Bisa Langsung Kerja
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Menurut Gubernur BI, uang kertas ini bukan sekadar alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Melainkan juga, untuk memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang.
Baca Juga: Jurus Layanan Angkutan Penyeberangan ASDP pada Lebaran 2023 Lebih Baik
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya. Adapun seluruh uang kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Seperti diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Siasat Ketahanan Pangan Pemerintah RI di Tengah Ketidakpastian, Ada Sektor Pertanian dan Bansos
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut ini beberapa syarat yang perlu diketahui saat ingin menukar uang baru emisi 2022 melalui online.
Syarat dan cara menukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI:
Baca Juga: Presiden Jokowi Percepat Pencairan 7 Bansos Ini Sebelum Idul Fitri, Cek Apakah NIK Anda Termasuk?
Cara menukar uang baru emisi 2022 via offline di bank umum:
Source:
Revisi UU Desa Disahkan DPR, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Imsakiyah Kota Subulussalam - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Imsakiyah Kota Sabang - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Imsakiyah Kota Lhokseumawe - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Daftar Bansos Yang Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Dobby Syndrome dan Cara Mengatasinya
Prediksi Atletico Madrid vs Real Madrid pada Pekan ke-6 La Liga 2023-2024
Prediksi Sassuolo vs Verona pada Pekan ke-3 Liga Italia 2023-2024
Prediksi Irak vs Indonesia di Matchday 1 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Prediksi AC Milan vs Sampdoria pada Pekan ke-36 Serie A 2022/2023, 21 Mei 2023
Hari ini | : | 8.106 |
Kemarin | : | 7.253 |
Total Pengunjung | : | 288.498.421 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.42.146 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
OpenSID 23.04 - Tenggulang Baru v1.0