Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
BERITA
Jakarta, 31/03/2023 Kemenkeu – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan terdapat 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 yang telah diterima Kementerian Keuangan hingga 31 Maret 2023 pukul 9.00 WIB.
“Sampai dengan 31 Maret, hari ini pukul 9.00 pagi tadi, SPT Tahunan yang telah disampaikan adalah 11,39 juta SPT. Ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5 persen sampai tadi pagi. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan telah tercapai 58,61 persen,” ujar Wamenkeu dalam Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini yang diselenggarakan di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jumat (31/03).
Wamenkeu mengatakan masih ada kesempatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2022 sampai dengan pukul 23.59.
“Kalau ada yang belum menyampaikan SPT, masih ada hari ini untuk tahun 2022. Kalau hari ini ada yang mau lihat-lihat juga kemarin yang tahun-tahun lalu sudah komplit atau belum ya boleh, sekaligus hari ini juga dibereskan silakan,” kata Wamenkeu.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak Indonesia, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022 hingga hari ini.
Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam APBN agar pemerintah dapat mengelola dan membangun negara.
Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat ke kas negara dikelola secara prudent, kredibel, dan akuntabel untuk membangun dan menjaga keberlangsungan pembangunan Indonesia.
Pelaporan SPT sebelum melewati batas akhir pelaporan adalah bentuk kontribusi nyata membangun bangsa dan negara.
“Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua. Terima kasih untuk kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT Orang Pribadi. Nanti bulan April adalah deadline untuk SPT Badan pada akhir April, berarti ada kesempatan berikutnya,” ujar Wamenkeu.
Cara lapor SPT pajak tahunan online di pajak.go.id sangat mudah. Anda tidak perlu antri di kantor pajak karena cara lapor SPT pajak tahunan online dapat dilakukan darimana saja.
Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib lapor SPT tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak (WP) untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring atau bisa datang langsung ke kantor pajak.
Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain. Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.
Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT pajak tahunan online 2022.
Sebelum mengetahui cara lapor SPT pajak tahunan online 2022, ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data. Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:
Formulir 1770SS
Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770S
Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
Formulir 1770
Wajib Pajak yang berpenghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, Wajib Pajak perlu mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2022 bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form. Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.
Risiko menggunakan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan WP mengisi formulir dari awal. Nah, risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan WP mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.
WP diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan di lain waktu. Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Tahunan yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.
Adapun, WP disarankan untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga. Berikut cara mengisi dan lapor SPT Tahunan:
Sebelum lapor SPT, siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
*****
Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera 2024
Sidang MK Sengketa Pilpres: Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024
Menelusuri Sejarah Halal Bihalal: Dari Tradisi Lokal Menuju Pemersatu Bangsa
Prediksi Uzbekistan vs Malaysia di Matchday 1 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Arab Saudi vs Tajikistan di Matchday 1 Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Jadwal Hari Tanpa Bayangan Tahun 2024 di Wilayah Indonesia
Prediksi Polandia U-17 vs Argentina U-17 di Piala Dunia U-17 2023
Mekanisme Pencairan PIP Madrasah, Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah
Lamine Yamal sebagai Pencetak Gol Termuda Timnas Spanyol di Kualifikasi Euro
Tema dan Logo Peringatan HUT RI Ke-77 Tahun 2022
Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera 2024
Sidang MK Sengketa Pilpres: Ragam Putusan MK Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024
Menelusuri Sejarah Halal Bihalal: Dari Tradisi Lokal Menuju Pemersatu Bangsa
Prediksi Uzbekistan vs Malaysia di Matchday 1 Piala Asia U-23 2024
Prediksi Arab Saudi vs Tajikistan di Matchday 1 Piala Asia U-23 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Jadwal Hari Tanpa Bayangan Tahun 2024 di Wilayah Indonesia
Prediksi Polandia U-17 vs Argentina U-17 di Piala Dunia U-17 2023
Mekanisme Pencairan PIP Madrasah, Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah
Lamine Yamal sebagai Pencetak Gol Termuda Timnas Spanyol di Kualifikasi Euro
Tema dan Logo Peringatan HUT RI Ke-77 Tahun 2022
Hari ini | : | 501 |
Kemarin | : | 5.756 |
Total Pengunjung | : | 11.136 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 108.162.216.152 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
OpenSID 2404.0.0 - Tenggulang Baru v1.0