Congratulations to Indonesia on winning gold in men's football at SEA Games 2023 - ASEAN Football Pertandingan yang dramatis sepanjang 120 menit, diwarnai hujan kartu merah dan kuning, gol-gol indah bahkan sampai injury time. Akhirnya, Tim Garuda Muda mempersembahkan medali emas sepakbola dari SEA Games 2023, akhir sebuah penantian selama 32 tahun. Selamat, Garuda Muda! - Joko Widodo

Artikel

Pemilu Ditunda: KPU Akan Banding, Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

03 Maret 2023 12:19:24  Admin TB  929 Kali Dibaca  Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kamis (2/3/2023) dengan menyatakan akan mengajukan banding.

Selain itu KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. "Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dan daring dari Bali.

Hadir Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Sebelumnya Hasyim menyampaikan KPU saat ini masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. Langkah banding juga baru akan dilakukan pascamenerima putusan ini.

Hal lain yang juga disampaikan pada konferensi pers adalah gugatan Prima ke PN Jakarta Pusat adalah dugaan perbuatan melawan hukum, bukan perihal gugatan administrasi pemilu yang sesungguhnya juga telah disampaikan Prima ke Bawaslu dan PTUN, namun oleh kedua lembaga tersebut gugatan ditolak (Bawaslu) dan dinyatakan tidak berwenang memutus (PTUN). 

Atas fakta-fakta yang terjadi tersebut putusan PN Jakarta Pusat menurut Hasyim tidak berpengaruh atau mengubah status partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu. "Penetapan parpol masih sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga status partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," tambah Hasyim.

"Putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Sehingga, tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hasyim saat memberikan keterangan pers via daring.

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, KPU sudah pernah mengajukan eksepsi saat Partai Prima menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, PTUN kemudian menyatakan gugatan itu tidak diterima.

"Kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan begitu, keputusan KPU tentang penetapan parpol masih berlaku dan sah," tambahnya.

Hasyim pun berharap dengan penjelasan yang disampaikan KPU dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. "Agar semua pihak, publik, stakeholder mengetahui sikap resmi KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat," tutup Hasyim.

 

Isi Putusan PN Jakpus

Putusan perdata, yang dibacakan pada Kamis (02/03) ini, telah menimbulkan gelombang kritikan, mulai KPU hingga pengamat hukum, yang intinya menilai putusan itu "tidak tepat" atau "cacat".

Majelis hakim PN Jakpus memutuskan hal itu dalam perkara perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dengan pihak tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari," ujar majelis hakim, seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (02/03).

Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU menyatakan, Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Sebaliknya, Partai Prima mengeklaim pihaknya telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut. Mereka menuduh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah, sehingga menyebabkan Prima tidak lolos.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan itu, demikian amar putusannya, yaitu ketika KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu.

Atas gugatan ini, PN Jakpus memerintahkan KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.

 

Putusan PN Jakpus Menuai Kritik

Sejumlah ahli hukum, para pejabat pemerintah serta politikus di DPR mengkritik putusan PN Jakpus tersebut, yang antara lain, menganggap hal itu bukan wewenang pengadilan negeri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai PN Jakpus membuat "sensasi berlebihan" dalam putusannya itu.

Dalam unggahan Instagramnya, Kamis, Mahfud mengatakan, vonis itu berpotensi "memancing kontroversi" dan "dapat mengganggu konsentrasi" sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," katanya.

Lebih lanjut Mahfud berujar, pengadilan negeri (PN) tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut.

Dia menjelaskan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun, soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ujarnya.

"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," ujar Mahfud.

Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tulis Mahfud.

 

Pemerintah Dukung Pemilu Berjalan Sesuai Jadwal

Presiden Jokowi, dalam berbagai kesempatan, menekankan dukungan agar pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal, ujar Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani.

Di sinilah, menurut Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, pemerintah tetap mendukung pemilu berjalan sesuai jadwal, yakni pada Februari 2024.

Dikatakan, pemilu merupakan agenda konstitusi yang "harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya".

Menurutnya, pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu, sesuai agenda KPU.

*****

 

Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Statistik

 Media Sosial

 Peta Wilayah

 Program Monetisasi Web

Monetisasi dengan AdMaven

 Komentar

 Lainnya

[removed][removed]

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
: Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 085273552303
Email : [email protected]

 Sinergi Program

OpenDesa
SMP Hidayatut Thullab
PCNU Musi Banyuasin
Masjid Darul Abror
Lapak Tenggulang Baru
The Express

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.521
    Kemarin:42.328
    Total Pengunjung:282.166.847
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.42.156
    Browser:Tidak ditemukan