Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
BERITA
Cuti bersama merupakan salah satu kebijakan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada para pegawai, pekerja atau karyawan yang memungkinkan mereka mendapatkan waktu luang yang lebih panjang selama hari libur nasional.
Cuti bersama terdiri dari dua jenis, yaitu cuti bersama nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan, seperti hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Cuti bersama diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Pemberian cuti bersama ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pekerjaan, seperti pekerja yang bekerja di sektor kesehatan, keamanan, dan jasa pelayanan penting.
Pekerja yang termasuk dalam kategori tersebut harus tetap bekerja selama hari libur nasional dan cuti bersama.
Pada tahun 2023 ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023M yang awalnya dimulai pada tanggal 21 April 2023, kini dimajukan ke tanggal 19 April 2023.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan volume pemudik pada satu hari.
“Keinginan untuk Mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak kalau dilihat ini tertuju sama hanya tanggal 21 April, maka terjadi penumpukan yang luar biasa,” kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dan untuk masa berakhir cuti bersama lebaran 2023 ini berakhir pada tanggal 25 April 2023, sehingga untuk para pekerja bisa memulai bekerja lagi di tanggal 26 April 2023.
Pada awal ketentuan cuti bersama, terdapat sebuah keputusan yang mana keputusan tersebut berisikan tentang keputusan cuti bersama yang berlaku dimulai dari tanggal 21 hingga tanggal 25 saja. Karena hal tersebut mendapatkan banyak komentar dan juga masukkan dari berbagai pihak.
Maka dari itu Keppres telah memutuskan untuk menambahkan jumlah cuti bersama di hari raya idul fitri 1444 H menjadi tanggal 19 hingga tanggal 25. Yang mana keputusan ini membuat cuti bersama berjumlah selama 6 hari.
Adapun jadwal detail yang bisa kalian baca mengenai cuti bersama lebaran bisa kalian simak selengkapnya pada pembahasan dibawah ini.
Rabu, 19 April 2023: Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Kamis, 22 April 2023: Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Jumat, 21 April 2023: Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sabtu, 22 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Minggu, 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Senin, 24 April 2023: Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Selasa, 25 April 2023: Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Rabu, 26 April 2023: Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Mungkin bagi kalian yang masih nampak asing dengan kata-kata cuti bersama lebaran, belum juga mengetahui secara detail ya sebenarnya apa itu cuti bersama lebaran. Dan pastinya cuti ini berbeda jika dibandingkan dengan cuti nasional ya.
Lalu apa penjelesan detail antara cuti bersama dan juga cuti nasional, kalian bisa mengetahui penjelasan lengkapnya pada pembahasan yang telah kami sediakan dibawah ini.
Cuti bersama lebaran adalah waktu libur nasional yang diberikan kepada seluruh pekerja di Indonesia dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri atau Lebaran.
Pemberlakuan Cuti bersama ini biasanya diberikan selama beberapa hari sebelum atau setelah Idul Fitri, dan tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi pekerja untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat. Serta menjalankan ibadah pada hari raya tersebut.
Cuti bersama lebaran biasanya ditentukan oleh pemerintah Indonesia setiap tahunnya dan berlaku untuk seluruh pekerja yang terdaftar di Indonesia, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Selama masa cuti bersama. Biasanya banyak orang yang melakukan mudik atau perjalanan ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat.
Bagaimana apakah kalian sudah mengetahui secara jelas apa itu penjelasna cuti bersama lebaran? Kami yakin banyak dari kalian yang telah memahami hal ini ya.
Seperti yang telah kami jelaskan pada pembahasan diatas, dimana kedua jenis cuti antara nasional dan juga bersama memiliki sebuah perbedaan. Mungkin hal ini menjadi sebuah pertanyaan sendiri bagi sebagian orang mengapa hal tersebut bisa berlaku.
Tetapi kalian tidak perlu berlarut-larut dengan pertanyaan tersebut, karena pada kesempatan kali ini kami akan membahas dan akan memperjelas untuk kalian semua. Mengenai apa perbedaan dari kedua jenis cuti yang berlaku di indonesia saat ini.
Cuti nasional adalah waktu libur yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional yang diakui secara resmi di seluruh Indonesia.
Lalu Cuti nasional ini umumnya terdiri dari hari-hari libur yang berkaitan dengan peristiwa penting dalam sejarah Indonesia, seperti Hari Kemerdekaan, Hari Kartini, Hari Buruh, dan sebagainya.
Sedangkan, cuti bersama adalah waktu libur tambahan yang diberikan oleh pemerintah pada hari-hari tertentu, selain cuti nasional.
Cuti bersama biasanya diberikan pada saat-saat tertentu seperti menjelang libur panjang seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru, serta pada peristiwa-peristiwa lain yang dianggap penting, seperti Pemilu atau acara nasional lainnya.
Perbedaan utama antara cuti nasional dan cuti bersama adalah bahwa cuti nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional secara langsung. Sementara cuti bersama hanya merupakan waktu libur tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk berlibur lebih lama atau merayakan peristiwa tertentu.
Bagaimana apakah kalian semua sudah cukup memahami secara hafiah apa perbedaan dari kedua jenis cuti yang berlaku di negara kita tercinta ini?
Siapa Yang Menetapkan Cuti Bersama?
Untuk pembahasan selanjutnya disini kami akan memberikan sebuah informasi menarik mengenai siapakah yang menetapkan cuti bersama di negara Indonesia? Hal ini cukup menjadi pertanyaan banyak orang.
Lalu siapa sih yang memberikan dan juga menetapkan cuti bersama? Kalian bisa simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.
Cuti bersama ditentukan oleh pemerintah Indonesia melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia.
Keputusan tersebut mengatur jadwal cuti bersama untuk seluruh wilayah Indonesia dan biasanya diumumkan beberapa bulan sebelumnya. Sehingga memungkinkan para pekerja dan masyarakat umum untuk melakukan persiapan liburan.
Penetapan cuti bersama didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan kepentingan nasional. Termasuk keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat, kesehatan dan keselamatan kerja. Serta pemenuhan hak pekerja untuk beristirahat dan beribadah.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi pekerja dan pengusaha. Dalam menetapkan jadwal cuti bersama agar dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.*****
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2024
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Hari Kartini: Sejarah dan Ucapan Hari Kartini 2024
Cara Cek Penerima PIP 2024 Online Menggunakan HP, Siswa bisa dapat Rp. 1,8 Juta
Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Arahan Presiden Jokowi Tentang Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut, Istana Bogor 24 Oktober 2022
Pemerintah Rumuskan Fokus Kebijakan Dana Desa 2023, Dapat Digunakan Operasional dalam APBN 2023
Prediksi Qatar vs Indonesia di Matchday Pertama Piala Asia U-23 2024
Prediksi Brentford vs West Ham United pada Pekan Ke-36 Liga Inggris 2022-2023, 14 Mei 2023
Warna Pakaian Muslimah yang Sedang Tren: Apakah Ini Termasuk Tabarruj Tanda Kiamat?
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen BUMN 2024
Putusan MK Atas Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 serta Pendapat Berbeda Para Hakim
Hari Kartini: Sejarah dan Ucapan Hari Kartini 2024
Cara Cek Penerima PIP 2024 Online Menggunakan HP, Siswa bisa dapat Rp. 1,8 Juta
Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera 2024
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
Arahan Presiden Jokowi Tentang Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut, Istana Bogor 24 Oktober 2022
Pemerintah Rumuskan Fokus Kebijakan Dana Desa 2023, Dapat Digunakan Operasional dalam APBN 2023
Prediksi Qatar vs Indonesia di Matchday Pertama Piala Asia U-23 2024
Prediksi Brentford vs West Ham United pada Pekan Ke-36 Liga Inggris 2022-2023, 14 Mei 2023
Warna Pakaian Muslimah yang Sedang Tren: Apakah Ini Termasuk Tabarruj Tanda Kiamat?
Hari ini | : | 3.594 |
Kemarin | : | 7.056 |
Total Pengunjung | : | 34.631 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.178.227 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
OpenSID 2404.0.0 - Tenggulangbaru V1.0