Selamat Datang Ramadan 1444 H. Selamat menunaikan ibadah puasa Diawali dengan Bismillah, menyambut bulan penuh berkah. Mari tingkatkan keimanan dan takwa. Semoga ibadah kita sebulan mendatang diterima oleh Allah SWT, bisa berpuasa sebulan penuh dan terhindar dari menuruti hawa nafsu Seiring terbenam mentari di akhir Syakban. Berganti, menyambut Bulan Ramadan yang suci. Pesan ini sebagai ganti jabat tangan, Marhaban ya Ramadan! Marilah kita selalu bersyukur, dan semoga Ramadan tahun 2023 ini damai dan penuh berkah. Marhaban Ya Ramadan. Mari kita sambut bulan yang suci dengan hati yang bersih dan saling memaafkan. Marhaban Ya Ramadan! Semoga kita semua mendapat kesuksesan dan kemakmuran, serta rahmat dari Allah SWT. Wishing you a happy Ramadan! May Allah SWT bless your path with knowledge and light that will help to enlighten your heart! (Semoga Ramadanmu menyenangkan! Semoga Allah SWT memberkati jalanmu dengan ilmu dan cahaya yang akan membantu menerangi hatimu!)

Artikel

PENDATAAN TENAGA NON ASN TAHUN 2022, Untuk diangkat jadi PNS atau PPPK?

27 September 2022 08:51:54  Topani Sahara  157.725 Kali Dibaca 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Sejumlah masyarakat menduga pendataan ini dilakukan untuk mendata honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun PPPK.

Dalam rangka pemetaan dan perhitungan jumlah Pegawai Non ASN yang hingga saat ini masih aktif bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara telah meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN yang penggunaannya berskala nasional dimana seluruh instansi Pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah diwajibkan untuk terlibat secara aktif melakukan pendataan para pegawai Non ASN di lingkungan instansinya masing-masing melalui aplikasi ini.

Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi penetapan kebijakan oleh Pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum dari para pegawai Non ASN yang ada. Pendataan ini sendiri bukan dimaksudkansebagai kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya Pratama saat dihubungi, Minggu (25/9/2022). Satya Pratama mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya Pratama.

Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN. Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:

  1. Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.
  2. Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan terhadap komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kelompok meliputi :

  1. Data Utama para Pegawai Non ASN dengan menggunakan basis NIK yang diintegrasikan dengan sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.
  2. Data Riwayat Kontrak Kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai Non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Surat Keputusan (SK) atau Kontrak Kerja per tahun dan Bukti Pembayaran Gaji per bulan untuk setiap SK atau Kontrak Kerja yang dimiliki.

Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan ke dalam Aplikasi, sepanjang data tersebut memenuhi kriteria :

  1. Telah berusia 20 Tahun lebih dan tidak melebihi usia 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Hingga saat pendaftaran dilakukan masih melaksanakan tugas sebagai pegawai Non ASN dan telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada tanggal 31-12-2021;
  3. Pekerjaan yang dilaksanakan bukan termasuk dalam kategori jabatan outsourcing (Petugas Kebersihan, Supir dan Petugas Keamanan)
  4. Penggajian bukan bersumber dari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.

Pendataan bersifat 2 (dua) arah, dimana setiap pegawai Non ASN dapat melakukan pengecekan terhadap Riwayat data yang telah direkam dalam aplikasi dan melakukan konfrontir terhadap data yang terekam dalam aplikasi dengan dokumen yang dimiliki. Pemantauan dan pengecekan data hanya dapat dilakukan oleh setiap Pegawai Non ASN sepanjang yang bersangkutan telah melaksanakan pendaftaran online (submit registration) melalui portal pendataan tenaga non ASN yang dapat diakses pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Registrasi dinyatakan berhasil apabila telah diperoleh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang akan menjadi bukti bahwa Pegawai Non ASN dimaksud telah masuk dalam daftar hasil akhir Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022.

Adapun Tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. Akan tetapi pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.

 

Syarat Pendataan Tenaga Non-ASN

Berikut ini adalah syarat pendataan tenaga non-ASN Tahun 2022:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

 

Cara Daftar Pendataan Non-ASN

Bagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN:

  1. Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.
  3. Kemudian, klik "Lanjutkan".
  4. Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.
  5. Klik "Lanjutkan". Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun". Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".
  6. Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.
  7. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".
  8. Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
  9. Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".
  10. Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Lalu, klik "Selanjutnya".
  11. Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN. Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.
  12. Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".
  13. Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".


Pembuatan Akun, Registrasi serta aktivitasi konfirmasi data riwayat (Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja) dilakukan oleh Pegawai Non ASN Paling lambat tanggal 29 September 2022. Informasi lebih lengkap terkait persyaratan, tata cara, alur, dan tata cara pendaftaran dapat mengunduh:

 

Maria Aryanti Olla
30 Oktober 2022 10:22:50
Mengapa data riwayat pekerjaan saya tidak bisa di isi lagi?
Benny Bandung
27 Oktober 2022 10:36:09
Bissmillah..semoga ini jalan Mu Yaa Allah..mudahkanlah urusan hamba Yaa Allah..ammin..amiinn..aamiinn
Helarius Laamo
26 Oktober 2022 11:46:04
saya berasal dari SLB Negeri Oelmasi Saya Suda Bekerja dari tahun 2009 sampai sekarang, tapi sampai saat ini saya belum bisa membuat akun non asn mohon kerja samanya yang baik saya ucapkan terima kasih.
Yohanis Aris Adidantos Suka Lumba
25 Oktober 2022 13:04:38
Semoga cepat dibuka
KARISAH
23 Oktober 2022 20:27:05
Tolong daftar kan
DJAYANTHY
23 Oktober 2022 17:23:40
ijin bertanya kalau ada kesalahan atau kurang data saat pengimputan .......? mohon petunjuknya
isnin sai okta
21 Oktober 2022 09:05:27
saya ingin tanya apakah hari ini sudah ditutup pendataan non asn. soalnya sudah tidak bisa di buka lagi link nya. trus saya sampai saat ini belum bisa masuk . keteranganya nik ada belum di perivikasi oleh pihak admin terkait.
Furkan abd rahman
18 Oktober 2022 15:20:16
Ass...kepala BKD KAB.BIMA bahan saya sudah di BKD kmaren mohon admin mengecek an.furkan
Sudirman S
16 Oktober 2022 17:43:25
Kenapa sampe sekarang saya belum bisa membuat akun Padahal sudah melapor di OPD tempat bekerja ?
Firdaus
16 Oktober 2022 00:38:57
Sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat masih belum selesai melakukan Pendataan Tenaga Non ASN dan masih saja NIK Tenaga Non ASN belum didata oleh Dinas Badan Kepegawai Daerah dan Diklat Kabupaten Bima. Sedangkan batas pembuatan Akun seperti yang tertera dalam pengumuman ini, batasnya 29 September 2022. Jadi besar harapan kami sebagai Tenaga Non ASN di Kabuapten Bima,langkah apa yang harus kita lakukan???
Imping marlina
12 Oktober 2022 18:25:02
Mengapa saya tidak bisa membuat akun,setiap kali buat akun nik belum didata instansi,bisakah saya langsung daftar sendiri nik tanpa bantuan instansi karena sangat sulit berurusan dengan bksdm diwilayah saya bekerja.apakah masih ada waktu bagi saya untuk membuat akun ??
suprapto
10 Oktober 2022 16:13:31
kenapa saya tidak bisa buat AKUN DI PENDATAAN BKN NYA,TOLONG KASIH SOLUSI.SELALU KLUAR Mohon Maaf, NIK 3578171811640002 belum didata oleh admin instansi di wilayah Anda bekerja. Mohon untuk melaporkan kepada Admin Instansi Pendataan Non-ASN di wilayah instansi Anda bekerja.SEDANGKAN DARI INSTANSI SAYA SUDAH DI DATA.
Mardiana
07 Oktober 2022 03:29:27
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh bapak/ibu. Salah penginputan jabatan administasi igd sedangkan seharusnyakan perawat. Pas penginputan, susah sekali mengklik profesi jabatannya pak/bu, kaya sudah terkunci. Sudah tidak bisa diubah. Bagaimana solusinya itu pak/bu?
FERDI AMBUS
06 Oktober 2022 22:11:24
Selamat malam Bpk/Ibu, Saya dari Kabupten Manggarai Timur sudah berkerja pada Dinas Lingkungan Hidup selama 6 tahun, Bagaimana solusi bagi kami yang belum berhasil buat akun Pendataan non asn tahun 2022. mohon penjelasannya. Terimakasih
riska
06 Oktober 2022 18:02:58
Bagaimana dengan mereka yg sudah lama bekerja belasan tahun bhkan juga ada SK bupati jabatan sperti KEBERSIHAN,JAGA MALAM,SUPIR apa kah mereka tdk d anggap sbgai honorer pdahal digaji APBD bukan melalui barang dan jasa, tapi tidak termsuk pendataan jelas2 mereka juga honorer . sperti d sisihkan dan tdak ad ke adilan.trmksh
Finderson gatan
05 Oktober 2022 19:58:22
bagai mana menambah riwayat pekerjaan sementara saya sudah Resum,sedangkan masa kerja 5 tahun sedangkan yg terapload cuma 1 tahun apakah masih bisa memperbaiki riwayat pekerjaan
KAROLINA KARTINI GALE
05 Oktober 2022 17:13:33
SALAH ISI JABATAN DI DATA NON ASN IKUT DATA DARI BKD GURU SD, SEDANGKAN JABATAN YANG SEBENARNYA TENAGA ADMINISTRASI INSERT INTO `komentar` (`id`, `id_artikel`, `owner`, `email`, `subjek`, `komentar`, `tgl_upload`, `status`, `tipe`, `no_hp`, `updated_at`, `is_archived`, `permohonan`) VALUES (OPERATOR SEKOLAH)
KAROLINA KARTINI GALE
05 Oktober 2022 17:08:46
SALAH MENGISI JABATAN IKUT TERUS YANG DI DATA BKD YAKNI GURU SD, SEDANGKAN JABATAN SEBAGAI TENAGA ADMINISTRASI INSERT INTO `komentar` (`id`, `id_artikel`, `owner`, `email`, `subjek`, `komentar`, `tgl_upload`, `status`, `tipe`, `no_hp`, `updated_at`, `is_archived`, `permohonan`) VALUES (OPERATOR SEKOLAH)
Elfitriani siregar
05 Oktober 2022 16:16:45
Mengapa tenaga sukarela kesehatan TDK ikut pendataan padahal tanggung jawab sama dengan ASN ataupun honorer bagaimana kebijakan pemerintah kepada kami yg sudah bekerja puluhan tahun tanpa di gaji sementara honorer yg bekerja di bawah 5 thn sudah ikut pendataan ini sungguh tidak adil
wa ida.Amd.Keb
05 Oktober 2022 12:10:55
cek nama
ELVA MAIFITRI
05 Oktober 2022 11:52:03
Bagaimana Untuk menambah riwayat pekerjaan sementara sudah resume,saya sudah 12 tahun tapi yang terapload cuma 1 tahun kerja,apakah masih bisa menambah riwayat pekerjaan tersebut.
Rafini Yulia
05 Oktober 2022 11:26:29
Assalamualaikum Bapak/Ibu, kami disini mohon informasinya tentang surat sanggahan kepada BKD di daerah kita masing-masing, kira-kira format surat sanggahan yang dikirim ke email BKD tersebut seperti apa Bapak/ibu?mohon informasinya.
Wahyu jingga perdana
05 Oktober 2022 11:00:55
Nama asn
Siti Khotimah
04 Oktober 2022 20:21:07
Bagaimana untuk mengganti Riwayat pekerjaan karena saya sudah mutasi dari SDN 2 Sidodadi Kec.Patean Kab.Kendal Jateng ke SDN 2 Pagersari Kec.Patean Kab.Kendal Jateng mulai tgl 30 Juni 2020.Saya dari THK II. Namun pada data saya pada waktu Pendataan Non ASN th 2022 ini masih di SDN 2 Sidodadi Kec.Patean Kab.Kendal Jateng.Karena pada waktu input data pada riwayat pekerjaan sdh tidak bisa di tambah. Mohon bantuannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Kalvin marthen refialy
02 Oktober 2022 19:57:17
Lupa cetak kartu pendaftaran. Bagaimana solusinya??
Norma paputungan
02 Oktober 2022 17:39:29
Bukti penataan tenaga non asn
Bomasi Rumanasen
02 Oktober 2022 07:35:15
Pemerintah pusat tolong berikan waktu kepada kami khusus di Papua untuk dapat melengkapi berkas pendataan Non-asn yang sementara di data... Soalnya kami tidak mendapatkan informasi dari instansi tempat dimana kami bekerja. Padahal kami sudah bekerja bertahun-tahun..????????
At. Muthmainnah
02 Oktober 2022 02:59:14
Pada riwat hidup, saya belum selesai upload SK dan daftar gaji. Gmana caranya, karna ngga bisa lagi d unggah
Fathul Arifin
30 September 2022 22:01:54
Pedataan tenaga kontrak
Salman Alparisi
30 September 2022 17:07:21
Daftarkan
SUTAN MULIA PULUNGAN
28 September 2022 22:20:44
Bismillah

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Statistik

 Media Sosial

 Klasemen BRI Liga 1

 Peta Wilayah

 Program Monetisasi Web

Monetisasi dengan AdMaven

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : SP 5, Tenggulang Baru Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan
: Tenggulang Baru
Kecamatan : Babat Supat
Kabupaten : Musi Banyuasin
Kodepos : 30755
Telepon : 085273552303
Email : [email protected]

 Sinergi Program

OpenDesa
SMP Hidayatut Thullab
PCNU Musi Banyuasin
Masjid Darul Abror
Lapak Tenggulang Baru
The Express

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58.850
    Kemarin:116.631
    Total Pengunjung:278.070.916
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.135.127
    Browser:Tidak ditemukan