Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga hari kemenangan ini membawa kehangatan dan kedamaian bagi seluruh insan di dunia. Selamat Hari Raya. Semoga Idul Fitri kita mendapat limpahan berkah oleh Allah. Mari kita rayakan dengan menebar cinta dan kebahagiaan kepada sesama. Eid Mubarak 2024! May this Eid be the best one yet for all of us. Selamat Hari Raya Idul Fitri. Semoga Idul Fitri tahun ini menjadi yang terbaik bagi kita semua.

Artikel/Berita

CPNS

PENDATAAN TENAGA NON ASN TAHUN 2022, Untuk diangkat jadi PNS atau PPPK?

Admin TB

27 September 2022 01:51:54

162.792 Kali Dibaca

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Sejumlah masyarakat menduga pendataan ini dilakukan untuk mendata honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun PPPK.

Dalam rangka pemetaan dan perhitungan jumlah Pegawai Non ASN yang hingga saat ini masih aktif bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara telah meluncurkan aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN yang penggunaannya berskala nasional dimana seluruh instansi Pemerintah mulai dari Pusat hingga Daerah diwajibkan untuk terlibat secara aktif melakukan pendataan para pegawai Non ASN di lingkungan instansinya masing-masing melalui aplikasi ini.

Hasil perekaman data para pegawai Non ASN ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi penetapan kebijakan oleh Pemerintah untuk penyelesaian status dan kedudukan hukum dari para pegawai Non ASN yang ada. Pendataan ini sendiri bukan dimaksudkansebagai kegiatan untuk pengangkatan langsung para Pegawai Non ASN sebagai CPNS maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya Pratama saat dihubungi, Minggu (25/9/2022). Satya Pratama mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya Pratama.

Tindak lanjut tersebut terkait aturan di mana pada tahun 2023 nanti sudah harus tidak ada lagi tenaga non-ASN. Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @kemenpanrb dijelaskan tujuan pendataan tenaga non-ASN yakni sebagai berikut:

  1. Memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensi.

  2. Mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi Pemerintah sudah sesuai kebutuhan dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

  3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

 

Proses verifikasi dan validasi dilakukan terhadap komponen data utama dan data pendukung yang diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) kelompok meliputi :

  1. Data Utama para Pegawai Non ASN dengan menggunakan basis NIK yang diintegrasikan dengan sistem data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah.

  2. Data Riwayat Kontrak Kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai Non ASN selama bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah. Dokumen pendukung yang diteliti terdiri dari dokumen pindai Surat Keputusan (SK) atau Kontrak Kerja per tahun dan Bukti Pembayaran Gaji per bulan untuk setiap SK atau Kontrak Kerja yang dimiliki.

 

Data pegawai Non ASN dapat diintegrasikan ke dalam Aplikasi, sepanjang data tersebut memenuhi kriteria :

  1. Telah berusia 20 Tahun lebih dan tidak melebihi usia 56 Tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

  2. Hingga saat pendaftaran dilakukan masih melaksanakan tugas sebagai pegawai Non ASN dan telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada tanggal 31-12-2021;

  3. Pekerjaan yang dilaksanakan bukan termasuk dalam kategori jabatan outsourcing (Petugas Kebersihan, Supir dan Petugas Keamanan)

  4. Penggajian bukan bersumber dari mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.

 

Pendataan bersifat 2 (dua) arah, dimana setiap pegawai Non ASN dapat melakukan pengecekan terhadap Riwayat data yang telah direkam dalam aplikasi dan melakukan konfrontir terhadap data yang terekam dalam aplikasi dengan dokumen yang dimiliki. Pemantauan dan pengecekan data hanya dapat dilakukan oleh setiap Pegawai Non ASN sepanjang yang bersangkutan telah melaksanakan pendaftaran online (submit registration) melalui portal pendataan tenaga non ASN yang dapat diakses pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Registrasi dinyatakan berhasil apabila telah diperoleh Kartu Pendataan Tenaga Non ASN yang akan menjadi bukti bahwa Pegawai Non ASN dimaksud telah masuk dalam daftar hasil akhir Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022.

Adapun Tenaga non-ASN yang berhak untuk melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. Akan tetapi pendataan belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.

 

Syarat Pendataan Tenaga Non-ASN

Berikut ini adalah syarat pendataan tenaga non-ASN Tahun 2022:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

  4. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

 

Cara Daftar Pendataan Non-ASN

Bagi yang akan melakukan pendataan non ASN, berikut ini cara daftar pendataan non-ASN:

  1. Buka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

  2. Klik "Buat Akun", lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isi data yang diperlukan.

  3. Kemudian, klik "Lanjutkan".

  4. Buat kata sandi untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna, dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, dan isi kode captcha.

  5. Klik "Lanjutkan". Cek ulang data yang telah dimasukkan. Jika data sudah benar, klik "Proses Pembuatan Akun". Sedangkan, jika belum benar, perbaikan data dapat dilakukan dengan klik "Kembali".

  6. Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

  7. Selanjutnya, cetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran".

  8. Kemudian, masuk atau login kembali ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

  9. Setelah berhasil masuk, unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri, masukkan kode captcha sesuai yang tertera, dan klik "Selanjutnya".

  10. Isi riwayat pekerjaan, serta unggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan. Lalu, klik "Selanjutnya".

  11. Halaman akan menampilkan resume tenaga non-ASN. Periksa kembali data-data yang telah diisi, dan beri tanda centang pada kotak yang tersedia.

  12. Setelah yakin, akhiri proses pendaftaran dengan klik "Akhiri Proses Pendaftaran".

  13. Cetak kartu informasi akun dengan pilih "Cetak Kartu Informasi Akun".


Pembuatan Akun, Registrasi serta aktivitasi konfirmasi data riwayat (Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja) dilakukan oleh Pegawai Non ASN Paling lambat tanggal 29 September 2022. Informasi lebih lengkap terkait persyaratan, tata cara, alur, dan tata cara pendaftaran dapat mengunduh:

 

Komentar

Maria Aryanti Olla

30 Oktober 2022 03:22:50

Mengapa data riwayat pekerjaan saya tidak bisa di isi lagi?

Benny Bandung

27 Oktober 2022 03:36:09

Bissmillah..semoga ini jalan Mu Yaa Allah..mudahkanlah urusan hamba Yaa Allah..ammin..amiinn..aamiinn

Helarius Laamo

26 Oktober 2022 04:46:04

saya berasal dari SLB Negeri Oelmasi Saya Suda Bekerja dari tahun 2009 sampai sekarang, tapi sampai saat ini saya belum bisa membuat akun non asn mohon kerja samanya yang baik saya ucapkan terima kasih.

Yohanis Aris Adidantos Suka Lumba

25 Oktober 2022 06:04:38

Semoga cepat dibuka

KARISAH

23 Oktober 2022 13:27:05

Tolong daftar kan

DJAYANTHY

23 Oktober 2022 10:23:40

ijin bertanya kalau ada kesalahan atau kurang data saat pengimputan .......? mohon petunjuknya

isnin sai okta

21 Oktober 2022 02:05:27

saya ingin tanya apakah hari ini sudah ditutup pendataan non asn. soalnya sudah tidak bisa di buka lagi link nya. trus saya sampai saat ini belum bisa masuk . keteranganya nik ada belum di perivikasi oleh pihak admin terkait.

Furkan abd rahman

18 Oktober 2022 08:20:16

Ass...kepala BKD KAB.BIMA bahan saya sudah di BKD kmaren mohon admin mengecek an.furkan

Sudirman S

16 Oktober 2022 10:43:25

Kenapa sampe sekarang saya belum bisa membuat akun Padahal sudah melapor di OPD tempat bekerja ?

Firdaus

15 Oktober 2022 17:38:57

Sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat masih belum selesai melakukan Pendataan Tenaga Non ASN dan masih saja NIK Tenaga Non ASN belum didata oleh Dinas Badan Kepegawai Daerah dan Diklat Kabupaten Bima. Sedangkan batas pembuatan Akun seperti yang tertera dalam pengumuman ini, batasnya 29 September 2022. Jadi besar harapan kami sebagai Tenaga Non ASN di Kabuapten Bima,langkah apa yang harus kita lakukan???

Imping marlina

12 Oktober 2022 11:25:02

Mengapa saya tidak bisa membuat akun,setiap kali buat akun nik belum didata instansi,bisakah saya langsung daftar sendiri nik tanpa bantuan instansi karena sangat sulit berurusan dengan bksdm diwilayah saya bekerja.apakah masih ada waktu bagi saya untuk membuat akun ??

suprapto

10 Oktober 2022 09:13:31

kenapa saya tidak bisa buat AKUN DI PENDATAAN BKN NYA,TOLONG KASIH SOLUSI.SELALU KLUAR Mohon Maaf, NIK 3578171811640002 belum didata oleh admin instansi di wilayah Anda bekerja. Mohon untuk melaporkan kepada Admin Instansi Pendataan Non-ASN di wilayah instansi Anda bekerja.SEDANGKAN DARI INSTANSI SAYA SUDAH DI DATA.

Mardiana

06 Oktober 2022 20:29:27

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh bapak/ibu. Salah penginputan jabatan administasi igd sedangkan seharusnyakan perawat. Pas penginputan, susah sekali mengklik profesi jabatannya pak/bu, kaya sudah terkunci. Sudah tidak bisa diubah. Bagaimana solusinya itu pak/bu?

FERDI AMBUS

06 Oktober 2022 15:11:24

Selamat malam Bpk/Ibu, Saya dari Kabupten Manggarai Timur sudah berkerja pada Dinas Lingkungan Hidup selama 6 tahun, Bagaimana solusi bagi kami yang belum berhasil buat akun Pendataan non asn tahun 2022. mohon penjelasannya. Terimakasih

riska

06 Oktober 2022 11:02:58

Bagaimana dengan mereka yg sudah lama bekerja belasan tahun bhkan juga ada SK bupati jabatan sperti KEBERSIHAN,JAGA MALAM,SUPIR apa kah mereka tdk d anggap sbgai honorer pdahal digaji APBD bukan melalui barang dan jasa, tapi tidak termsuk pendataan jelas2 mereka juga honorer . sperti d sisihkan dan tdak ad ke adilan.trmksh

Finderson gatan

05 Oktober 2022 12:58:22

bagai mana menambah riwayat pekerjaan sementara saya sudah Resum,sedangkan masa kerja 5 tahun sedangkan yg terapload cuma 1 tahun apakah masih bisa memperbaiki riwayat pekerjaan

KAROLINA KARTINI GALE

05 Oktober 2022 10:13:33

SALAH ISI JABATAN DI DATA NON ASN IKUT DATA DARI BKD GURU SD, SEDANGKAN JABATAN YANG SEBENARNYA TENAGA ADMINISTRASI INSERT INTO `komentar` (`id`, `id_artikel`, `owner`, `email`, `subjek`, `komentar`, `tgl_upload`, `status`, `tipe`, `no_hp`, `updated_at`, `is_archived`, `permohonan`) VALUES (OPERATOR SEKOLAH)

KAROLINA KARTINI GALE

05 Oktober 2022 10:08:46

SALAH MENGISI JABATAN IKUT TERUS YANG DI DATA BKD YAKNI GURU SD, SEDANGKAN JABATAN SEBAGAI TENAGA ADMINISTRASI INSERT INTO `komentar` (`id`, `id_artikel`, `owner`, `email`, `subjek`, `komentar`, `tgl_upload`, `status`, `tipe`, `no_hp`, `updated_at`, `is_archived`, `permohonan`) VALUES (OPERATOR SEKOLAH)

Elfitriani siregar

05 Oktober 2022 09:16:45

Mengapa tenaga sukarela kesehatan TDK ikut pendataan padahal tanggung jawab sama dengan ASN ataupun honorer bagaimana kebijakan pemerintah kepada kami yg sudah bekerja puluhan tahun tanpa di gaji sementara honorer yg bekerja di bawah 5 thn sudah ikut pendataan ini sungguh tidak adil

wa ida.Amd.Keb

05 Oktober 2022 05:10:55

cek nama

ELVA MAIFITRI

05 Oktober 2022 04:52:03

Bagaimana Untuk menambah riwayat pekerjaan sementara sudah resume,saya sudah 12 tahun tapi yang terapload cuma 1 tahun kerja,apakah masih bisa menambah riwayat pekerjaan tersebut.

Rafini Yulia

05 Oktober 2022 04:26:29

Assalamualaikum Bapak/Ibu, kami disini mohon informasinya tentang surat sanggahan kepada BKD di daerah kita masing-masing, kira-kira format surat sanggahan yang dikirim ke email BKD tersebut seperti apa Bapak/ibu?mohon informasinya.

Wahyu jingga perdana

05 Oktober 2022 04:00:55

Nama asn

Siti Khotimah

04 Oktober 2022 13:21:07

Bagaimana untuk mengganti Riwayat pekerjaan karena saya sudah mutasi dari SDN 2 Sidodadi Kec.Patean Kab.Kendal Jateng ke SDN 2 Pagersari Kec.Patean Kab.Kendal Jateng mulai tgl 30 Juni 2020.Saya dari THK II. Namun pada data saya pada waktu Pendataan Non ASN th 2022 ini masih di SDN 2 Sidodadi Kec.Patean Kab.Kendal Jateng.Karena pada waktu input data pada riwayat pekerjaan sdh tidak bisa di tambah. Mohon bantuannya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Kalvin marthen refialy

02 Oktober 2022 12:57:17

Lupa cetak kartu pendaftaran. Bagaimana solusinya??

Norma paputungan

02 Oktober 2022 10:39:29

Bukti penataan tenaga non asn

Bomasi Rumanasen

02 Oktober 2022 00:35:15

Pemerintah pusat tolong berikan waktu kepada kami khusus di Papua untuk dapat melengkapi berkas pendataan Non-asn yang sementara di data... Soalnya kami tidak mendapatkan informasi dari instansi tempat dimana kami bekerja. Padahal kami sudah bekerja bertahun-tahun..????????

At. Muthmainnah

01 Oktober 2022 19:59:14

Pada riwat hidup, saya belum selesai upload SK dan daftar gaji. Gmana caranya, karna ngga bisa lagi d unggah

Fathul Arifin

30 September 2022 15:01:54

Pedataan tenaga kontrak

Salman Alparisi

30 September 2022 10:07:21

Daftarkan

SUTAN MULIA PULUNGAN

28 September 2022 15:20:44

Bismillah

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Artikel Menarik Lainnya

Hosting Murah se Indonesia

Arsip Artikel

Statistik

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:48:40
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:47:46
Mohon bantuannya ..utk bisa mendapatkan PIP..Anak saya... selengkapnya
Risdiyana
02 Maret 2024 15:44:08
Bagaimana cara mendapatkan PIP..suami terkena PHK..... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:8.280
Kemarin:6.556
Total Pengunjung:23.507
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.69.6.94
Browser:Mozilla 5.0