Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga pendidikan Indonesia semakin maju dan menghasilkan generasi cerdas serta berbudi pekerti luhur. Hari Pendidikan Nasional Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024, mari suarakan lewat mimpi-mimpi besar lewat pendidikan yang berkualitas. Hardiknas Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional! Terima kasih para pahlawan pendidikan yang telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa. Hardiknas Tak ada kunci keberhasilan yang lebih mujarab selain pendidikan. Selamat Hari Pendidikan Nasional, semoga semakin membuka pintu ilmu pengetahuan. Hardiknas Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita untuk terus belajar dan mengasah ilmu agar dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi negeri. Hardiknas Di Hari Pendidikan Nasional, mari kita apresiasi seluruh insan pendidikan yang tak kenal lelah dalam membagikan ilmu dan membentuk karakter bangsa. Hardiknas

  Artikel/Berita

BERITA

Cara Menggunakan e-Materai atau Materai Elektronik serta Tempat Membelinya

Admin TB

16 November 2022 17:22:37

63.403 Kali Dibaca

e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Daftar Isi :  e-Meterai | Bea Meterai | Tarif Bea Meterai | Objek Bea Meterai | Saat Terutang Bea Meterai | Cara Penggunaan e-Meterai | Registrasi Sebelum Beli e-Meterai Secara Online | Cara Membeli e-Meterai | Tempat Membeli e-Materai | Cara Membubuhkan e-Materai | Ekosistem Penggunaan e-Materai | Sumber | Unduh Lampiran

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Ketentuan e-Meterai di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985

 

Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

 

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) Berlaku mulai 1 Januari 2021.

 

Objek Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang;
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

 

Saat Terutang Bea Meterai

  1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan

    • Surat Perjanjian berserta rangkapnya

    • Surat Perjanjian berserta rangkapnya

    • Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya

    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya

  2. Dokumen selesai dibuat

    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun

    • Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat

    • Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

    • Dokumen lelang

    • Surat yang menyatakan jumlah uang

  4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

 

Cara Penggunaan Meterai Elektronik

Cara Penggunaan e-Materai

Registrasi Sebelum Beli e-Meterai Secara Online

Sebelum membeli e-Meterai secara online diperlukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/

  1. Buka website https://e-meterai.co.id/ kemudian klik ‘Daftar’

  2. Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan anda. Terdapat tiga jenis user yaitu Personal, Enterprise untuk perusahaan dan Wholesale untuk mitra distributor.

  3. Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB

  4. Isi data diri dan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan

  5. Pendaftaran selesai

 

Cara Membeli e-Meterai

Seperti materai kertas pada umumnya, sebelum menggunakan (membubuhkan) kita mesti harus membelinya terlebih dahulu. Cara membelinya adalah sebagai berikut :

  1. Buka website https://e-meterai.co.id/ 

  2. Klik ‘Log in’ kemudian masukkan e-mail dan password

  3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan

  4. Klik ‘Pembelian’

  5. Masukkan jumlah kuota yang akan dibeli

  6. Klik ‘bayar’

  7. Pilih metode pembayaran dengan scan QR Code yang bisa dilakukan dengan Go-Pay, OVO, Link Aja dan metode pembayaran lain memakai QR

  8. Jika pembayaran berhasil maka sistem akan menampilkan notifikasi ‘Pembayaran sukses’ dan kuota e-meterai akan otomatis ditambah.

 

Tempat Membeli e-Materai

Selain melalui laman resmi Peruri, masyarakat juga bisa membeli e-meterai di sejumlah distributor resmi, meliputi:

  • PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)

  • PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)

  • PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)

  • Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

Seperti Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), masyarakat juga perlu tahu soal cara membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022.

Cara Membubuhkan e-Materai

Berikut ini cara membubuhkan e-meterai sebagai syarat pendaftaran PPPK yang telah dibeli secara online:

  • Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/ 

  • Login ke akun menggunakan email dan password Anda

  • Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email terdaftar

  • Cek kuota e-meterai yang tersedia, jika kosong silakan melakukan pembelian. Namun jika sudah cukup, maka klik ‘Pembubuhan’

  • Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik ‘upload’

  • Upload dokumen yang akan dibubuh e-meterai maksimal 10 MB

  • Atur posisi specimen e-meterai pada dokumen, klik ‘bubuhkan’

  • Buat pin atau masukkan pin yang sudah didaftarkan

  • Pembubuhan selesai. 

 

Ekosistem Penggunaan e-Meterai

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Ditjen Pajak merupakan unit eselon I di bawah Kementrian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan

 

PERUM PERURI

Peruri sebagai Badan Usaha Milik Negara mendapatkan penugasan oleh Negara untuk melakukan pengadaan, pendistribusian dan penjualan meterai

 

Authorized Dealer

Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Pengecer dan Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku

 

Pihak Pengecer

Pihak yang mendistribusikan e-Meterai kepada Pihak Yang Terutang serta memungut biaya terhadap layanan yang diberikan

 

Pihak Pemungut

Pihak yang melakukan pemungutan Bea Meterai secara langsung atas Pihak Yang Terutang

 

Pihak Yang Terutang

Pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

 

 

 

Sumber: e-Materai 

 

Unduh Lampiran :

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Hosting Murah se Indonesia

Media Sosial

Facebook Twitter YouTube Instagram WhatsApp

Hosting Gratis

MHosting Gratis Rp.0

Komentar

Tenggulangbaru.id
02 Mei 2024 11:49:08
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Semoga setiap anak... selengkapnya
Lestari marganinhrum
26 April 2024 09:40:01
Saya terdaftar pkh baru dan blom punya kks apakah bisa... selengkapnya
Zaky
25 April 2024 00:36:07
Saya mau dapat PIP, bagaimana cara mengajukannya?... selengkapnya
Topani Sahara
02 April 2024 21:28:46
Semoga artikel ini bermanfaat, ... selengkapnya
Topani
27 Maret 2024 18:33:27
Semoga bermanfaat... selengkapnya
Naning
21 Maret 2024 02:55:45
Kenapa kok dana pip yg lain keluar ini punya anak saya... selengkapnya
Topani
08 Maret 2024 16:10:05
Makasih pak Dafris... selengkapnya
Dafris
08 Maret 2024 15:16:52
Sukses ya...... selengkapnya
Sokewih
08 Maret 2024 10:46:14
Kenapa bpnt saya tidak cair?... selengkapnya
Satria setiawan wijaya
06 Maret 2024 16:47:49
Bagaimana cara mndaftarkan ank saya dpet pip... selengkapnya

Sinergi Program

Lapak Tenggulang Baru
OpenDesa
PCNU Musi Banyuasin
The Express
SMP Hidayatut Thullab

Statistik Pengunjung

Hari ini:4.224
Kemarin:6.357
Total Pengunjung:99.691
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.71.254.117
Browser:Mozilla 5.0