Tenggulang Baru
Layanan Mandiri
Login Admin
Rekap Kehadiran
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Imsakiyah Kota Subulussalam - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Imsakiyah Kota Sabang - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Imsakiyah Kota Lhokseumawe - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Daftar Bansos Yang Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 2024
Imsakiyah Kota Langsa - Ramadhan 1445 H / 2024 M
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap
Cara Cek dan Daftar Penerima Bansos BPNT BST PKH & BLT BBM di Cekbansos.kemensos.go.id
Doa Niat Puasa Ramadhan Beserta Tata Cara dan Bacaan Lengkap
Bansos BLT BBM 2022 Tahap 2 Cair November, Cara Daftar dan Cek Penerima secara Online
PIP Oktober 2022 Sudah Cair, Begini Cara Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id
BMKG : Harap Tenang, Intensitas Gempa Susulan di Cianjur Terus Melandai
Prediksi Watford vs Birmingham City pada Pekan Ke-37 Liga Championship 2022-2023, 15 Maret 2023
TV Steaming
Keistimewaan Bulan Syaban: 12 Momen-Momen Penting yang Membawa Berkah
Niat Sholat Tahajud Beserta Doa dan Tata Caranya Lengkap
Hari ini | : | 3.790 |
Kemarin | : | 7.253 |
Total Pengunjung | : | 288.494.105 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 172.70.42.16 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
OpenSID 23.04 - Tenggulang Baru v1.0