Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuning Raka akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Salah satu upayanya adalah memberikan bantuan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Terkait bantuan insentif tersebut, tiga kementerian, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) telah melahirkan kesepahaman bersama di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Kesepahaman bersama ini berupaya menuntaskan insentif kepada guru non ASN melalui proses penyusunan dan pemadanan Data Tunggal. Kesepahaman bersama ini juga menyusul insiatif Kementerian Sosial membentuk sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sistem pemadanan data sebelum dijadikan acuan program bagi berbagai kementerian terkait. Salah satu dari DTSEN adalah data tunggal guru non-ASN.
“Pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan memberikan insentif kepada guru non ASN yang belum sertifikasi. Dalam memenuhi hal tersebut, kami ingin pastikan bahwa upaya ini menjadi ikhtiar bersama, dan diharapkan bantuan tersebut dapat disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025,” ungkap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Terkait daftar penerima insentif, Menteri Mu’ti menegaskan bahwa validasi data menjadi langkah penting dalam peningkatan kesejahteraan guru. “Selain validasi, data-data calon penerima juga harus dipadankan sehingga menjadi data yang vali dan akhirnya bantuan menjadi tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi,” ujar Abdul Mu’ti.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan, semua data penerima manfaat yang masuk ke Kementerian Sosial (Kemensos) akan diintervensi. Penerima manfaat dulu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tapi kini sudah ada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sebagian besar program Kemensos, anggarannya social protection, sekarang diseimbangkan social protection dan empowering,” katanya.
Menurut Gus Ipul, mengacu pada DTSEN itulah, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non ASN, diperlukan data final yang dirumuskan tiga kementerian terkait dan BPS, terutama soal pemutakhiran DTSEN.
“Ada mekanisme yang disepakati untuk pemutakhiran,” katanya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan, pemadanan data guru bertujuan untuk memberi peningkatan kesejahteraan guru, khususnya guru Non ASN yang belum tersertifikasi. “Pemberian direct cash transfer merupakan kewajiban kita sebagai lembaga negara utnuk memberi kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia, khususnya guru,” ujarnya.
Menurutnya, data guru yang berhak menerima bantuan perlu difinalkan bersama antara Kemensos, Kementerian PPN, Kementerian Dikdasmen, dan BPS. Ia juga berpesan agar data ini juga selalu dilakukan pemutakhiran.
“Pemadanan data tak bisa berhenti saat menyalurkan, tapi juga saat verifikasi,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan, dalam upaya pemahaman bersama tiga kementerian itu, BPS mengkhususkan pada data guru non ASN penerima bantuan insentif yang belum menerima bantuan sosial dari Kemensos. “Kami terus berkoordinasi dengan tiga kementerian terakit untuk bagaimana mencapai data final, sehingga insentif ini dapat disalurkan sesuai dengan target waktu yang ditentukan,” tutup Amalia.
Sekedar informasi, mengacu pada Persesjen Nomor 9 tahun 2024 disebutkan, bantuan insentif adalah bantuan yang diberikan pada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus), bantuan insentif diberikan kepada guru yang terdata di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masa kerja 17 tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
Selain itu, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV) dan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
Sedangkan untuk pendidik non formal di KB dan TPA, yang berhak menerima bantuan insentif adalah guru yang terdata di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pendidik KB dan TPA harus memiliki masa kerja 13 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan.
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
Tinggalkan Balasan