DTKS Resmi Dihapus Diganti DTSEN

By 3 jam lalu 4 menit membaca

Pemerintah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan penyaluran bantuan sosial dan program permberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam dialog bersama pilar-pilar sosial se-Karesidenan Madiun di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Sebanyak 457 pilar sosial dari Madiun, Magetan, dan Ngawi hadir menyimak arahan tersebut. Turut mendampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Dalam paparannya, Mensos Gus Ipul menegaskan dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan. DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.

“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” jelas Gus Ipul, Jumat (21/02/2025).

Gus Ipul menambahkan bahwa perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.

“Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran,” tambahnya.

Presiden menginginkan agar masyarakat bisa naik kelas

Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memvalidasi seluruh data tersebut. Presiden Prabowo Subianto sendiri menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap kebijakan, mengingat data yang keliru dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.

Selain soal data, Mensos Gus Ipul juga menyampaikan perubahan paradigma dalam kebijakan sosial. “Selama ini, kita berat di social protection. Presiden menginginkan ada keseimbangan dengan empowerment heavy, agar masyarakat bisa naik kelas,” katanya.

Senada, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono memperkuat arahan Gus Ipul. Dia menyatakan pilar-pilar sosial tidak boleh membuat penerima bantuan nyaman menerima bantuan.

“Pendamping PKH khususnya harus mendorong setiap penerima manfaat agar berdaya, dan tidak berlama-lama menerima bantuan sosial,” ujarnya.

Wamensos menambahkan tugas pilar-pilar sosial ke depan yaitu mendorong perubahan dan cara berfikir penerima manfaat agar keluar dari kemiskinan.

Pendekatan baru melalui empowerment heavy mendorong tidak hanya perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi.

“Bantuan permakanan bagi lansia dan disabilitas, serta program kewirausahaan yang digulirkan Kementerian Sosial terbukti menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Madiun. Ini berkat kerja keras pilar-pilar sosial di lapangan,” ujar Purnomo Hadi.

Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih valid, bantuan bisa lebih tepat sasaran. Juga program pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital yang telah disediakan.

Pemerintah Daerah tidak boleh lakukan ini!

Mensos tegaskan DTKS diganti DTSEN, Gus Ipul sebut pemerintah daerah tidak boleh lakukan ini (c) Kemensos.go.id
Mensos tegaskan DTKS diganti DTSEN, Gus Ipul sebut pemerintah daerah tidak boleh lakukan ini (c) Kemensos.go.id

Dalam pernyataannya, Mensos juga menegaskan ada hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pada kesempatan itu, Gus Ipul menyampaikan bahwa DTSEN menjadi padanan data tunggal yang baru.

“Dari data-data yang ada, dipadankan oleh BPS nanti kemudian menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” katanya.

Sesuai dengan namanya yaitu data tunggal, maka acuan penggunaan data hanya DTSEN.

Hal ini pun yang menjadi penyebab Mensos melarang pemerintah daerah untuk memiliki data sendiri.

“Termasuk Pak Bupati, pemerintah daerah tidak boleh memiliki data sendiri,” kata Menteri Sosial.

Sehingga diharapkan, data yang digunakan hanya 1 dari tingkat pusat sampai daerah.

“Semua harus satu pintu, yaitu DTSEN, yang berlaku dari pusat hingga daerah agar lebih terarah sesuai arahan Presiden,” ujar Saifullah Yusuf.

Adanya DTSEN diharapkan menjadi sarana penting dalam memperbaiki penyaluran bantuan sosial.

Sehingga, proses verifikasi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bisa lebih optimal.

Dengan DTSEN pula, diharapkan penerima bantuan yang sudah tidak memenuhi kriteria bisa terdeteksi dan tidak lagi tercantum sebagai penerima bansos.

Misalnya KPM dengan kondisi:

  • Mengalami peningkatan kesejahteraan
  • Pindah alamat/tempat tinggal
  • Meninggal dunia

Selain itu, Mensos juga memastikan untuk tidak ada lagi ASN maupun pihak-pihak yang berkecukupan menjadi penerima bansos.

Sehingga untuk memastikan integrasi data berjalan lancar, diharapkan hanya akan ada 1 data yang digunakan yaitu DTSEN.

Artikel Terkait:

___________________
Agar anda tidak ketinggalan informasi terbaru di Tenggulangbaru.id, anda bisa join di Channel WA Tenggulangbaru.id dengan KLIK DI SINI. Selain itu Anda dapat menyimak update berita lainnya di tenggulangbaru.id dengan mengakses Google News.
___________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recent Posts

x
x
DTKS Resmi Dihapus Diganti DTSEN
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%