Sejumlah program bantuan sosial sudah diluncurkan pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan. Salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Dilansir dari situs Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini telah diluncurkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Bagi mereka yang memenuhi kriteria, PKH dapat menjadi penyelamat dalam menghadapi kesulitan ekonomi. Nah, bagaimana cara memperoleh dana PKH? Ternyata prosedur untuk mendapatkannya tidaklah rumit. Anda cukup mendaftarnya secara online maupun offline.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan bantuan sosial melalui PKH bisa mengikuti petunjuk beikut ini:
Selain melalui pendaftaran online, Anda juga bisa mendaftar PKH secara offline. Ini adalah langkah-langkahnya:
Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah.
Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran Anda melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).
Setelah proses musyawarah, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran yang telah Anda sampaikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar dialokasikan kepada mereka yang membutuhkannya.
Setelah data masuk ke dalam SIKS, bupati atau wali kota akan melakukan verifikasi dan validasi laporan yang telah disahkan. Langkah ini memastikan bahwa data penerima manfaat PKH telah diuji dan diverifikasi dengan baik.
Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk pengesahan akhir. Ini adalah langkah terakhir sebelum bantuan PKH dapat diberikan kepada penerima manfaat.
Khusus tahun ini, masyarakat yang belum mendapatkan PKH bisa mendaftar segera karena program penyaluran Bansos PKH tahap 4 masih berlangsung hingga Desember 2024 dan penerima manfaat dapat mengecek penerimaan ke https://cekbansos.kemensos.go.id/ segera.
Yang jelas, program perlindungan sosial melalui pemberian uang nontunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan diharapkan mereka secara bertahap naik kelas dalam kesejahteraannya.
Mereka yang masuk katagori RTSM, yakni mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5–7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15–18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Demikian informasi tentang cara mendapatkan Bansos PKH. Semoga bantuan sosial ini akan membantu meringkankan serta melindungi masyarakat rentan dan miskin dari tekanan gejolak kenaikan harga global sehingga angka kemiskinan Indonesia tetap dapat kita upayakan menurun.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Tinggalkan Balasan